Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38461/PP/M.VI/15/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.1.093.732.504,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp.1.093.732.504,00 karena tidak menyakini kebenaran adanya kredit pajak tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan pemecahan bukti potong untuk keperluan pengkreditan melalui surat tanggal 11 November 2009 dan 19 Agustus 2010 serta 07 Juli 2011, namun sampai dengan keberatan diproses Pemohon Banding tidak menerima bukti pemindahbukuan atas Bukti Pemotongan tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis, sengketa terjadi karena Terbanding tidak merespon permohonan pemecahan bukti potong Pemohon Banding secara tepat waktu; bahwa mengetahui tindak lanjut dan proses pemecahan bukti potong yang telah diajukan oleh Pemohon Banding, dalam persidangan Majelis meminta Terbanding memberi konfirmasi mengenai Permohonan Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas nama XXXX; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan hasil konfirmasi dengan surat nomor: S-4450/WPJ.06/KP.12/2012 yang isinya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan surat Nomor: 0121/TC/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 perihal Penegasan Permohonan Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilengkapi dengan surat dari Wajib Pajak xxxx Nomor: 0002/TC-TAX/I/2011 tanggal 18 Januari 2011; bahwa berdasarkan surat tersebut diatas KPP Madya Jakarta Pusat memproses Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 atas nama xxxx yang tertuang dalam Uraian Penelitian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya Tidak terutang Nomor: PEN-469/WPJ.06/KP.1209/2011 tanggal 30 Juni 2011; bahwa dalam Uraian Penelitian tersebut di atas, disebutkan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dapat diproses Pemecahan Bukti Potong adalah sebesar 78 Bukti Potong senilai Rp.771.791.563,00 yaitu Bukti Potong tersebut dilampirkan dalam surat permohonan, Bukti Potong yang dilampirkan merupakan asli, bukan fotokopi dan berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP tempat terdaftarnya KPP Pemotong PPh Pasal 23, jawaban menyatakan “ada”; bahwa Terbanding juga menyampaikan Uraian Penelitian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang seharusnya tidak Terutang; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Uraian Penelitian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang seharusnya tidak Terutang, diketahui bahwa Pemohon Banding menyerahkan Bukti xxxx tahun pajak 2008; bahwa dari 100 (seratus) bukti potong yang diserahkan kepada Terbanding, hanya 94 (Sembilan puluh empat) yang merupakan bukti asli sedangkan sebanyak 6 (enam) bukti potong hanya berupa fotokopi; bahwa KPP dimana Wajib Pajak Pemotong terdaftar juga telah memberi jawaban konfirmasi mengenai telah dilakukannya pemotongan terhadap Joint Operation; bahwa dari hasil konfirmasi dan penelitian menunjukkan bahwa benar telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Joint Operation dengan perincian sebagai berikut: Masa Januari 2008 dengan nilai……………Rp. 136.487.000,00Masa Februari 2008 dengan nilai………….Rp 6.106.000,00Masa Maret 2008 dengan nilai……………..Rp 45.720.000,00Masa April 2008 dengan nilai………………Rp 107.019.750,00Masa Mei 2008 dengan nilai………………..Rp 243.480.103,00Masa Juni 2008 dengan nilai……………….Rp 109.041.800,00Masa Juli 2008 dengan nilai………………..Rp 86.609.060,00Masa Agustus 2008 dengan nilai………….Rp 11.938.100,00Masa September 2008 dengan nilai………Rp 6.359.800,00Masa November 2008 dengan nilai……….Rp 13.337.600,00Masa Desember 2008 dengan nilai……….Rp 5.692.350,00JumlahRp 771.791.563,00 bahwa mengingat telah terbukti adanya pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Joint Operation sebesar Rp.771.791.563,00 maka seharusnya kredit pajak PPh sebesar Rp.771.791.563,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.771.791.563,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp. 321.940.941,00 (Rp.1.093.732.504,00 – Rp.771.791.563,00) yang tidak dibuatkan bukti pemecahannya oleh Terbanding karena bukti potong yang disampaikan hanya berupa fotokopi dan jawaban konfirmasi menyatakan „tidak ada‟, Majelis menanyakan tanggapan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan dapat menerima koreksi tersebut; bahwa mengingat Pemohon Banding dalam persidangan sudah menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.321.940.941,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dan besarnya kredit pajak untuk Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut: Koreksi TerbandingRp 1.093.732.504,00Koreksi tetap dipertahankanRp 321.940.941,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 771.791.563,00Kredit Pajak cfm TerbandingRp 0,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 771.791.941,00Kredit Pajak cfm persidanganRp 771.791.563,00 |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi kredit pajak PPh Pasal 23; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1792/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/053/10 tanggal 8 Oktober 2010 dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan NettoRp 1.755.080.943,00Penghasilan Kena PajakRp 1.755.080.000,00Pajak Penghasilan yang terutangRp 509.024.000,00Kredit PajakRp 771.791.941,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 262.767.941,00) |

