Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38461/PP/M.VI/15/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.1.093.732.504,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;