Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38461/PP/M.VI/15/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.1.093.732.504,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;