Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38500/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Koreksi positif atas Penyerahan Kepada Pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.784.101.998,00 dan Koreksi negatif atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp3.784.101.998,00;