Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38500/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif atas Penyerahan Kepada Pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.784.101.998,00 dan Koreksi negatif atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp3.784.101.998,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan surat penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-975/PJ.02/2008 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Perdagangan disebutkan bahwa Jasa perdagangan merupakan jasa kena pajak . Sepanjang jasa perdagangan tersebut dilakukan di Dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, maka pada dasarnya yang terjadi adalah penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang terutang PPN; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang terdapat di Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 00064 karena Pemohon Banding mempunyai alasan yang sah untuk tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas komisi jasa perdagangan; yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 (“Surat Edaran Terbanding”) tertanggal 29 Maret 1996 dan ketentuan khusus dalam Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor S -3124/PJ .52/1997 tertanggal 5 Nopember 1997 (“Surat Ketentuan Terbanding”) (yang secara khusus ditujukan kepada beberapa perusahaan perdagangan PMA termasuk perusahaan Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Pasal 1 butir 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur antara lain bahwa “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitias, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atas permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemberian jasa dilakukan untuk satu pihak yaitu yang menginginkan pelayanan terhadapnya; bahwa memperhatikan ketentuan a quo berkaitan dengan pendapat Terbanding dimana dinyatakan: bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah memberikan jasa perdagangan kepada pihak Penjual dan Pihak Pembeli sehingga kedua belah pihak melakukan perikatan jual beli, dan atas jasa yang diberikan tersebut selanjutnya Pemohon Banding menerima Imbalan Jasa atas pemberian jasa yang diberikannya tersebut; bahwa dengan demikian pihak-pihak yang diberikan jasa Pemohon Banding adalah tidak terbatas atas Pemohon Banding Penjual yang berada di luar Daerah Pabean akan tetapi juga kepada Pihak Pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean. Karena baik Pihak Pembeli maupun Pihak Penjual tersebut sama-sama mendapatkan manfaat jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga dapat terlaksananya kegiatan/transaksi jual beli antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli, karena tanpa adanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding maka transaksi/ kegiatan jual beli antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli tidak akan terjadi; Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terjadinya perikatan jual beli antara pihak yang berada diluar daerah Pabean dan pihak yang berada di dalam daerah pabean karena ada satu pihak yang menginginkan terjadinya transaksi dimana Pemohon Banding yang menghubungkannya; bahwa pihak yang menginginkan terjadinya transaksi adalah pihak yang memberi perintah kepada Pemohon Banding, dengan demikian pihak itulah pihak yang menerima jasa Pemohon Banding; bahwa menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pemohon Banding menyerahkan jasa kepada yang memberi perintah; bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mempertemukan penjual dan pembeli merupakan jasa perdagangan dan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap copy dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa: daftar 70 transaksi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3.784.101.998,00 (USD.418,086.62); sesuai yang diterima Terbanding sebagaimana tercantum pada SUB dikutip pada halaman 10-12 putusan;Commercial Recv;Trade Commision Agreement;Commision Statement;Memorandum of Agency Agreement;Service Agreement;Agency Agreement;bahwa berdasarkan dokumen tersebut di atas, diketahui perjanjian serta pembayaran fee atas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan Principal yang keseluruhannya berada di luar daerah pabean; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat jasa perdagangan dengan keseluruhan nilai sebesar Rp3.784.101.998,00 merupakan Jasa Kena Pajak yang diserahkan di luar Daerah Pabean, oleh karenanya tidak terutang PPN; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Reklasifikasi Terbanding terhadap penyerahan yang tidak terutang menjadi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp3.784.101.998,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perUndang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1528/WPJ.07/2010 tanggal 28 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00064/407/08/059/10 tanggal 13 Januari 2010 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menjadi sebagai berikut: URAIAN Jumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yg terutang PPN: a.1. Ekspor17.550.856.039 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 99.763.091.556 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.924.453.226 a.6. Jumlah Penyerahan PPN yang terutang119.238.400.821b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN13.390.988.803c. Jumlah Seluruh Penyerahan132.629.389.6242.Penghitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.976.309.156Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.576.144.736e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) bayar (7.599.835.580) |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1528/WPJ.07/2010 tanggal 28 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00064/407/08/059/10 tanggal 13 Januari 2010, dengan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar(7.599.835.580)Sanksi Bunga 0,00Sanksi Kenaikan0,00Jumlah yang masih harus dibayar(7.599.835.580) |

