Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38503/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38503/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:Koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp259.950.844,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak PPN dalam Negeri berupa Pajak Masukan sebesar Rp259.950.844,00, dengan alasan sebagai berikut:

-Pembetulan SPT Masa PPN masa Januari s.d. Desember 2008 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Masa Pengkreditan Tanggal Faktur Pajak Masukan telah berakhir 3 (tiga) bulan sejak Masa PPN bulan berjalan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan koreksi yang disampaikan oleh Terbanding alasan sebagai berikut:

-bahwa Pajak Masukan telah dibayar lunas sesuai dengan Undang-undang 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;  -bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penggelapan pajak, dan dikarenakan ketidaktahuannya sehingga Pemohon Banding tidak melaporkan Pajak Masukan tersebut;  -bahwa usaha Pemohon Banding merupakan Usaha Sosial yang melayani masyarakat miskin di daerah Ampel-Surabaya yang tidak mampu membeli obat sehingga umumnya harga jual dibawah standard;  -bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 23 lembar foto untuk mendukung keterangan di atas;  -bahwa Pemohon Banding menyatakan total asset yang tidak melebihi Rp100.000.000,00 sedangkan Pemohon Banding harus membayar Pajak Masukan yang sebenarnya telah di bayar ditambah dengan denda sehingga mencapai Rp367.049.413,00 yang menyebabkan usaha Wajib Pajak harus ditutup;
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas yang disampaikan serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa diketahui bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksinya dikarenakan pembetulan SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2008 Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007

Pasal 8 ayat (4)
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a.pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;b.rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;c.jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataud.jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Pasal 8 ayat (5)
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan penghitungan PPN terutang Masa Januari s.d. Desember 2008 dengan metode (PK-PM) yang menyatakan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp7.798.525,32 serta menyampaikan bukti pelunasan kekurangan bayar tersebut;

bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding maupun Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan sendiri secara tertulis serta tidak melampirkan penghitungan Pajak yang kurang dibayar sesuai dalam keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) sebesar Rp3.899.262,66;

bahwa pada halaman ke 8 Surat Uraian Banding, ditulis:

-“Berdasarkan kronologis pemeriksaan sebagaimana diutarakan pada huruf f tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Wajib Pajak hanya melakukan pembetulan SPT masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 disertai pembayaran PPN yang kurang bayar tanpa terlebih dahulu membuat laporan tersendiri secara tertulis dan juga tidak melampirkan penghitungan pajak yang kurang bayar sesuai dengan keadaan sebenarnya serta tidak dilampiri SSP sebagai bukti pembayaran sanksi berupa kenaikan sebesar 50%. Dengan demikian penelaah berpendapat bahwa pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat sehingga dianggap tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008; -Mengingat pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 tidak memenuhi syarat sebagiamana telah diutarakan di atas, maka SSP sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang bayar sebesar Rp7.798.526,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPHP selanjutnya dituangkan dalam SKPKB PPN;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding baru mengetahui sanksi kenaikan dimaksud Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dalam hal ini 50% x Rp7.798.526,00 = Rp3.899.263,00 semula menurut Pemohon Banding 50% dari Pajak Keluaran (Rp267.749.697,00);

bahwa mengingat besarnya sanksi 50% tersebut di atas, merupakan jumlah yang relatif kecil dibanding perkiraan semula (50%x Rp267.749.697,00), Majelis berkeyakinan Pemohon Banding betul-betul tidak mengetahui sebelumnya;

bahwa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) a quo dihitung dari Pajak yang kurang dibayar;

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain:

“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;

bahwa dalam penjelasan ketentuan a quo antara lain dinyatakan:

“Disamping itu kepada Pengusaha juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dikreditkan”

bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan frasa yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, namun Undang-undang memberikan kesimpulan “selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dikreditkan;

bahwa atas frasa tersebut, Majelis berpendapat kata-kata “yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan “mengandung konotasi negatif dimana Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan Pajak Masukan tersebut dalam kerangka “menyembunyikan Pajak Masukan” dengan tujuan mengurangi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran-Pajak Masukan);

bahwa yang terjadi pada Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan menyerahkan SPT Pembetulan yang berisi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dan selisihnya dilunasi, dengan demikian Pajak Masukan dimaksud tidak “diberitahukan” oleh Pemohon Banding melalui SPT Pengungkapan ketidakbenaran;

bahwa pada SKPKB Nomor 00009/207/08/616/10 tanggal 11 Maret 2010 data-data SPT pengungkapan ketidakbenaran Pemohon Banding dicantumkan pada kolom jumlah Rp (dalam rupiah) menurut Pemohon Banding dimana Pajak Keluaran dan Pajak Masukan sama sebesar Rp267.799.370,00;

bahwa ketika pengungkapan ketidakbenaran SPT a quo tidak diakui karena Pemohon Banding tidak membayarkan sanksi Pasal 8 ayat (5), Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak kehilangan arti telah memberitahukan Pajak Masukannya dan lebih jauh lagi Majelis berpendapat Pajak Masukan tersebut “tidak diketemukan dalam pemeriksaan”;

bahwa mengingat Pemohon Banding telah berusaha mengungkapkan ketidakbenaran, dalam hal ini berarti ada itikad baik dan memperhatikan Pajak Masukan a quo “tidak” diketemukan dalam pemeriksaan dan diyakini usaha Pemohon Banding bersifat sosial serta berdasarkan keadilan, Majelis berpendapat Pajak Masukan a quo sebesar Rp259.950.844,00 dapat dikreditkan;

bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp259.950.844,00 tidak dipertahankan;

bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 menurut Majelis sebagai berikut:

dalam rupiah
NoURAIAN Jumlah 1.DPP Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut 2,677,493,697,00Jumlah Pajak Keluaran a. Pajak Keluaran seluruhnya267,749,370,003.Pajak yang dapat diperhitungkan- Pajak masukan yang dapat dikreditkan259,950,844,00- Dibayar dengan NPWP sendiri7.798.526,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan)267,749,370,004.PPN yang kurang/(lebih) bayar267,749,370,005.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,006.PPN yang kurang bayar0,007.Sanksi administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2)0,00- Bunga Pasal 13 ayat (3) –
  
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-655/WPJ.11/2011 tanggal 18 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00009/207/08/616/10 tanggal 11 Maret 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang menjadi sebagai berikut:

URAIANJumlahPPN yang kurang bayar0,00Sanksi administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2)0,00- Bunga Pasal 13 ayat (3)0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00