Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38440/PP/M.XIV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38440/PP/M.XIV/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp.272.061.500,00;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 272.061.500,00; bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. XXX kepada Pemohon Banding ; bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa alat berat tersebut kepada CV. YYY yang mana bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding; bahwa alasan koreksi Terbanding yaitu karena usaha Pemohon Banding adalah jasa pemotongan dan pemolesan marmer sehingga Faktur Pajak atas pembelian alat-alat berat berupa Komatsu Hydraullic Exacavator Used dan Komatsu Buldozer Used tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 272.061.500,00; bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. XXX kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503/1249A/ 436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang pada butir 11 mengenai Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama adalah Alat Konstruksi, Hasil Pertambangan, Tegel Marmer, Pemasaran Rumah, Pemotongan Pemolesan Marmer, Tegel, sedangkan sewa menyewa dilakukan pada tahun 2007 berdasarkan surat perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV. YYY tanggal 29 Agustus 2006; bahwa dengan demikian penyerahan Pemohon Banding berkaitan dengan sewa menyewa kepada CV. YYY termasuk dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 272.061.500,00; bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. XXX oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa alat berat tersebut kepada CV. YYY yang mana bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sehingga PM atas pembelian alat berat tersebut tidak boleh dikreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat telah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503/1249A/ 436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang memberi ijin Pemohon Banding dalam melakukan penyerahan/ perdagangan jasa berkaitan dengan alat konstruksi sehingga PM berkaitan dengan pembelian alat berat tersebut dapat dikreditkan; bahwa Majelis telah memeriksa dan mendengar keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti SIUP Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memiliki SIUP Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang diantaranya pada butir 11 berisi tentang Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama Pemohon Banding adalah Alat Konstruksi, Hasil Pertambangan, Tegel Marmer, Pemasaran Rumah, Pemotongan Pemolesan Marmer, Tegel; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Faktur Pajak Standar Nomor:CWLRW-091-0520831 tanggal 21 September 2006, Faktur Pajak Standar Nomor:CWLRW-091-0518324 tanggal 15 September 2006, dan slip-slip setoran tunai Pemohon Banding kepada PT. XXX melalui Bank Danamon diketahui bahwa telah dilakukan pembelian alat berat oleh Pemohon Banding berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. XXX dan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai kredit Pajak Masukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:   No. Seri faktur Pajak TanggalJumlah PPNBKPCWLRW-091-0520831 21 -9- 2006Rp. 181.957.640Komatsu Buldozer D155A-2 UsedCWLRW-091-0518324 15-9-2006Rp. 90.103.860Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300SETotalRp. 272.061.500bahwa diketahui kedua jenis alat berat yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT. XXX Tbk tersebut terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar dalam penyerahan tersebut telah dikreditkan pada Masa Oktober 2006; bahwa diketahui dari hasil konfirmasi Terbanding ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan surat No: S-225/WPJ.11/KP.0207/2007 tanggal 10 Mei 2007 dan telah dijawab dengan surat No. SP-2530Kf/WPJ.19/KP.0103/2007 tanggal 28 Mei 2007 dengan jawaban”ada” yang berarti PT. XXX Tbk sudah memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tersebut. bahwa sesuai Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.;bahwa Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi: Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Ke na Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8);bahwa dari Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tersebut diketahui bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan namun dengan catatan terdapat negatif list pada Pasal 9 ayar (8) UU No. 18 Tahun 2000; bahwa Pasal 9 ayar (8) huruf b UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagai mana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:a.     …;b.     perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;….i.     …;bahwa Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi: Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding, bahwa karena penyewaan alat berat bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas pembelian alat berat tersebut tidak boleh dikreditkan, Terbanding tidak memberikan dasar hukum maupun alasan koreksi tersebut; bahwa menurut keterangan Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menyangkut adanya arus uang terkait dengan transaksi pembelian alat berat dimaksud; bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara banding ini, Pemohon Banding tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38349/PP/M.I/25/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38349/PP/M.I/25/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Final sebesar Rp.6.764.067.505.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Deegan demikian nilai koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut terbanding tetap dipertahankan. Terbanding sependapat dengan koreksi pemeriksa yang menyatakan atas kerja sama yang dilakukan pemohon banding merupakan objek PPh Pasal 4 (2) final atas sewa tanah dan/bangunan dan terutang PPh Pasal 4 (2) final. Diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi terbanding dan menolak permohonan pemohon banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa atas koreksi sebesar Rp 6.764.067.505,00 Pemohon Banding mengajukan Keberatan, dengan alasan sebagai berikut : Objek PPh Pasal 4 (2) Final cfm SPTRp10.729.639.583Objek PPh Pasal 4 (2) Final cfm Pemeriksa Pajak : (1) Usaha Kerjasama Koperasi Rp7.551.630.838,00(2) Usaha Persewaan dan bukan sewaRp9.877.167.098,00(3) Lain-lainRp64.909.153,00Rp17.493.707.089Koreksi yang tidak Pemohon Banding setujui Rp6.764.067.506 bahwa alasannya adalah usaha yang Pemohon Banding swakelola sendiri, tidak disewakan kepada pihak ke III, dan dijalankan bisnis sendiri, tidak ada hasil sewa kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.6.764.067.505,00 dilakukan berdasarkan hasil equalisasi antara obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang dilaporkan dengan biaya-biaya di PPh Badan yang terkait dengan obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena penghasilan tersebut bukan dari hasil sewa dengan fihak lain tetapi hasil yang dikelola sendiri dan hasil kerja sama operasi dan bisnis yang dikelola oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2000, mengatur, “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002, antara lain mengatur sebagai berikut : bahwa Pasal 1, mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan; bahwa Pasal 2 ayat (1), mengatur bahwa atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa; bahwa Pasal 2 ayat (2), mengatur bahwa dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan; bahwa Pasal 3, mengatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final; bahwa dari penelitian Majelis terhadap bukti akta perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan hak kepada fihak ketiga hak untuk memanfaatkan tanah dan sebagai kompensasinya Pemohon Banding akan memeperoleh biaya pemanfaatan lahan setiap tahun bahwa berdasarkan laporan KAP YYY hal catatan atas laporan keuangan perikatan yang signifikan disebutkan bahwa kerja sama Pemohon Banding dengan pihak ketiga adalah kerja sama bangun guna serah dan sewa menyewa tanah, serta kerja sama pengelolaan SPBU; bahwa di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding telah mencantumkan penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan yang disewa oleh pihak-pihak lain sebagai obyek PPh Final dan dikoreksi negatif; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan dari penyewaan tanah dan atau bangunan yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat 2 UU PPh sehingga dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding;   Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.20/2009 tanggal 21 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00002/240/05/007/09 tanggal 22 Juli 2009, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38333/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-38333/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Rp 282.694.107,- dalam KEP-1647/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00074/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009         Menurut Terbanding : bahwa temuan kartu stock dagangan berupa Acetone di tangki 6, tetapi tidak ada dalam persediaan awal dan akhir dagangan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT. XXX yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding; bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa yaitu pencatatan atas stock tersebut adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semataagar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab; bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT XXX dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya koreksi tersebut ;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai berikut : 1.AcetoneRp 2.543.100.252,002.DrumRp    817.300.000,003.Penghasilan KomisiRp    128.755.000,004.Selisih Rekapitulasi FakturRp      31.929.035,00Dan pembatalan koreksi1.Penjualan aktiva(Rp        5.000.000,00)2.Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur(Rp      33.183.565,00)JumlahRp   3.482.900.632,00sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksiYang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.65503.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT XXX yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT XXX yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT XXX berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan , kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT XXX; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekusor Non Pharmasi PT XXX dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut : “Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekusor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT XXX kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat meyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :-Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,-rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;-pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)-Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp33.929.035,00)Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang disampaikan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1645/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00072/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38332/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-38332/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Rp 282.694.107,- dalam KEP-1646/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008         Menurut Terbanding : bahwa temuan kartu stock dagangan berupa Acetone di tangki 6, tetapi tidak ada dalam persediaan awal dan akhir dagangan;   Menurut Pemohon Banding : Oleh karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT. XXX yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding; bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa yaitu pencatatan atas stock tersebut adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semataagar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab; bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT XXX dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya koreksi tersebut ;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan . Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember sebagai berikut : 1.AcetoneRp 2.543.100.252,002.DrumRp    817.300.000,003.Penghasilan KomisiRp    128.755.000,004.Selisih Rekapitulasi FakturRp      31.929.035,00Dan pembatalan koreksi1.Penjualan aktiva(Rp        5.000.000,00)2.Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur(Rp      33.183.565,00)JumlahRp   3.482.900.632,00sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : Bulan KoreksiKoreksiYang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.65503.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT XXX yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT XXX yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT XXX berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan , kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT XXX; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekursor Non Pharmasi PT XXX dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut : “Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekursor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT XXX kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :-Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,-rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;-pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)-Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp33.929.035,00)Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehinggam berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1646/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00073/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38331/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-38331/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Rp 282.694.107,- dalam KEP-1647/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008;         Menurut Terbanding : bahwa temuan kartu stock dagangan berupa Acetone di tangki 6, tetapi tidak ada dalam persediaan awal dan akhir dagangan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT. XXX yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding; bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa yaitu pencatatan atas stock tersebut adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab; bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT XXX dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya koreksi tersebut ;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai berikut : 1.AcetoneRp 2.543.100.252,002.DrumRp    817.300.000,001.Penghasilan KomisiRp    128.755.000,002.Selisih Rekapitulasi FakturRp      31.929.035,00Dan pembatalan koreksi1.Penjualan aktiva(Rp        5.000.000,00)2.Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur(Rp      33.183.565,00)JumlahRp   3.482.900.632,00sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksiYang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.65503.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT XXX yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT XXX yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT XXX berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan , kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekursor Non Pharmasi PT XXX dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut : “ Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekursor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT XXX kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :-Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,-rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;-pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)-Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp33.929.035,00)Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1647/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00074/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38329/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-38329/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Rp 282.694.107,- dalam KEP-1644/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008         Menurut Terbanding : Koreksi berupa temuan kartu stock dagangan berupa Acetone di tangki 6, tetapi tidak ada dalam persediaan awal dan akhir dagangan;   Menurut Pemohon Banding : Oleh karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT. XXX yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai berikut : 1.AcetoneRp 2.543.100.252,002.DrumRp    817.300.000,003.Penghasilan KomisiRp    128.755.000,004.Selisih Rekapitulasi FakturRp      31.929.035,00Dan pembatalan koreksi1.Penjualan aktiva(Rp        5.000.000,00)2.Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur(Rp      33.183.565,00)JumlahRp   3.482.900.632,00sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksiYang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.65503.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp 191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT XXX yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT YYY yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT XXX berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GGG PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan , kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT. XXX; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekusor Non Pharmasi PT XXX dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut :“ Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekusor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT XXX kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :-Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,-rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;-pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)-Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp33.929.035,00)Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1644/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00070/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009.