| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp509.034.105,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: a.Peredaran UsahaRp 154.390.931,00b.Harga Pokok PenjualanRp 253.955.381,00c.Biaya UsahaRp 100.687.793,00 (+)Rp 509.034.105,00; Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp154.390.931,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan dengan benar dan tidak membuat pencatatan penjualan sehingga koreksi peredaran usaha menurut Pemeriksa sebesar Rp154.390.931,00 dihitung berdasarkan pemeriksaan terhadap rekening Koran, print out kas masuk Pemohon Banding termasuk didalamnya adalah Contribution AAA dan piutang akhir. selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak bisa memberikan penjelasan dan bukti yang memadai bahwa contribution John merupakan pinjaman sementara dari pemegang saham sehingga berdasarkan bukti-bukti dan data yang ada Pemeriksa menetapkan sebagai salah satu sumber penghitungan peredaran usaha; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tahun 2006 adalah tahun pertama perusahaan berproduksi tentunya banyak invesatasi yang diperlukan, perusahaan masih memperkenalkan diri (produk), tidak banyak mempunyai customer, produk yang ditawarkan/dijual belum mendapatkan kepercayaan pasar, volume produksi rendah karena sumber daya dan faktor produksi belum mapan, masih mencari karakter produk yang akan ditawarkan ke pasar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti, berupa nota pembayaran dan pembelian yang bukan merupakan penjualan, melainkan kontribusi pinjaman pemegang saham yaitu Sdr. AAA; bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sengketa mengenai Contribution AAA, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti bahwa Contribution AAA untuk membeli alat-alat kantor dan lain-lain, apabila ditotal nilainya mencapai Rp91.056.365,00, oleh karena itu atas koreksi sebesar Rp91.056.365,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa nilai piutang sebesar Rp89.737.600,00 menurut Majelis tidak dapat ditambahkan lagi dalam penjualan karena nilai tersebut telah dicatat sebagai penjualan yang dalam prosesnya telah dikurangi dengan pelunasan-pelunasan dan nilai tersebut merupakan nilai akhir yang menjadi piutang, sehingga kalau dihitung lagi sebagai penjualan terjadi 2 (dua) kali perhitungan, oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas Contribution AAA sebesar Rp91.086.365,00 dan Piutang Akhir sebesar Rp89.737.600,00 dan atas koreksi Penjualan sebesar Rp26.433.034,00 dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyengketakannya; Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp253.955.381,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa oleh karena pembukuan Pemohon Banding kurang baik, sehingga penghitungan HPP yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu dengan tidak merinci komponen Harga Pokok Penjualan kurang bisa diyakini sehingga Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa untuk menghitung HPP. UraianMenurut Pemohon BandingMenurut PemeriksaMenurut TerbandingKoreksiPersediaan Awal Pembelian 434.428.079434.428.079(434.428.079)Persediaan Akhir 284.124.488284.124.488(284.124.488)Jumlah404.258.972150.303.591150.303.591253.955.381 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas perhitungan/ penetapan Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp150.303.591,00 nilai ini hanya 20,29 % dari peredaran usaha yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Dimana dapat diartikan Pemohon Banding mengambil/ menetapkan profit margin sebedar 80% dan harga pokok, sungguh hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dapat Pemohon Banding lakukan dilapangan; bahwa tahun 2006 adalah tahun pertama perusahaan berproduksi tentunya banyak invesatasi yang diperlukan, perusahaan masih memperkenalkan diri (produk), tidak banyak mempunyai customer, produk yang ditawarkan/ dijual belum mendapatkan kepercayaan pasar, volume produksi rendah karena sumber daya dan faktor produksi belum mapan, masih mencari karakter produk yang akan ditawarkan ke pasar; bahwa tahun 2006 Pemohon Banding belum memiliki sistem pembukuan yang memadai dan tidak memiliki pengetahuan perpajakan sehingga Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan SPT PPh tepat pada waktunya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa karena perusahaan ini ada sejak tahun 2005, maka pada awal tahun 2006 tidak mungkin apabila tidak ada persediaan awal. Apabila perhitungan Terbanding benar, maka menurut Pemohon Banding profit margin Pemohon Banding menjadi sebesar 80% dari harga pokok penjualan, dan Majelis tidak dapat meyakini perhitungan Terbanding tersebut karena industri Pemohon Banding masih uji coba, sehingga menurut Majelis analisa tersebut tidak benar dan Terbanding menghitung berdasarkan perkiraan tahun persediaan awal nihil, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp100.687.793,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding yaitu buku besar biaya, buku kas dan dokumen pembukuan ternyata ada beberapa item biaya yang lebih dibebankan oleh Pemeriksa. Untuk biaya yang tidak dikoreksi oleh Peneliti berarti Peneliti telah sependapat dengan dasar koreksi Pemeriksa. 1)Biaya Utilities koreksi negatif sebesar Rp 50.000,00 bahwa sumbangan kelian Banjar dikoreksi positif karena sumbangan tersebut tidak boleh dibiayakan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh. Sumbangan Gempa Yogya dikoreksi negatif karena sumbangan gempa Yogyakarta dapat dibiayakan berdasarkan PMK No. 94/PMK.03/2006. Tiket Denpsar-Jakarta PP untuk Direktur dikoreksi negatif karena merupakan perjalanan dinas Direktur yang dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1a) UU PPh. 2)Biaya KITAS koreksi negatif sebesar Rp4.750.000,00 bahwa setelah diteliti dari nota-nota biaya KITAS yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam Biaya KITAS terdapat biaya pengurusan ijin tinggal dan KITAS untuk Direktur sebesar Rp 4.750.000,00 sedangkan sisanya adalah biaya pengurusan kitas dan ijin tinggal untuk pemegang saham dan istrinya sehingga tidak seharusnya dibiayakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh; bahwa pengurang penghasilan bruto menurut Pemeriksa dikoreksi oleh Terbanding menjadi Rp.345.781.371,00 sehingga total koreksi menjadi Rp100.687.793,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tahun 2006 adalah tahun pertama perusahaan berproduksi tentunya banyak invesatasi yang diperlukan, perusahaan masih memperkenalkan diri (produk), tidak banyak mempunyai customer, produk yang ditawarkan/dijual belum mendapatkan kepercayaan pasar, volume produksi rendah karena sumber daya dan faktor produksi belum mapan, masih mencari karakter produk yang akan ditawarkan ke pasar; bahwa tahun 2006 Pemohon Banding belum memiliki sistem pembukuan yang memadai dan tidak memiliki pengetahuan perpajakan sehingga Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan SPT PPh tepat pada waktunya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai dengan revisi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01-2/BS/06/2011 tanggal 1 Juli 2011, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa banding atas koreksi: Biaya Gaji, Biaya Sewa dan Biaya Kitas, dengan perincian sebagai berikut: -Koreksi atas Biaya Gaji sebesar Rp19.707.170,00: bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa biaya Gaji yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah benar sesuai dengan rincian yang disampaikan dalam uji bukti; -Koreksi atas Biaya KITAS sebesar Rp17.330.000,00: bahwa Majelis setuju dengan perhitungan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk Biaya Kitas didukung dengan bukti transfer ke Depnaker, dengan perincian: 1.Tanggal 9 Mei 2006, KITAS a.n. BBB, jumlah: USD 1.200;2.Tanggal 20 Juli 2006, KITAS a.n. AAA, jumlah: USD 1.200; -Koreksi atas Biaya Sewa sebesar Rp1.666.667,00: bahwa atas Biaya Sewa, Majelis setuju dengan pendapat Terbanding karena sesuai dengan Akte yang ada untuk tahun 2006, dibebankan sebesar Rp35.000.000,00; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya, serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-666/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00009/206/06/905/09 tanggal 24 Juni 2009, atas nama: PT XXX, sehingga PPh Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Peredaran UsahaRp 586.478.564Harga Pokok PenjualanRp 404.258.972Penghasilan BrutoRp 182.219.592Biaya UsahaRp 377.450.541Penghasilan Neto(Rp 195.230.949)Penghasilan Kena Pajak(Rp 195.230.949) |
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39325/PP/M.XI/15/2012

