Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38863/PP/M.XI/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.517.500,00,00