Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38863/PP/M.XI/16/2012
Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.517.500,00,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.517.500,00 didasarkan pada jawaban konfirmasi/klarifikasi Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak terkait yang menyatakan “Tidak Ada”.
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan dalam “Lampiran Surat Nomor: S-355/WPJ.19/2011 Tanggal 24 Februari 2011 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00140/207/08/092/10 tanggal 20 April 2010 Masa Pajak April 2008” menyatakan: Atas jawaban klarifikasi ulang yang menyatakan “Tidak Ada” atas Faktur Pajak sebesar Rp.517.500,00, maka secara formal Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada wajib pajak, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjualan. Alasan ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena koreksi hanya berdasarkan alasan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada, sedangkan secara fisik faktur pajak yang disengketakan ada”.
  
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.517.500,00 adalah sebagai berikut:

-bahwa pada saat proses keberatan, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran melalui surat Nomor S-4423/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 28 Desember 2010, dan telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP-37/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 7 Januari 2011 dengan jawaban kiarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”.-bahwa atas faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.517.500,00, walaupun Wajib Pajak melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas faktur pajak tersebut, namun Peneliti tidak melakukan uji arus uang dan barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Wajib Pajak, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjual.
bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo pada pokoknya menyatakan:

-bahwa jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” atas faktur pajak sebesar Rp.517.500,00, tidak bisa dijadikan alasan (dasar koreksi) bahwa faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karena itu alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena koreksi hanya didasarkan pada jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”, sedangkan secara fisik Faktur Pajak yang disengketakan tersebut nyata-nyata ada pada Pemohon Banding.-bahwa Faktur Pajak tersebut diperoleh oleh Pemohon banding dengan cara yang sah/benar yaitu melalui prosedur pembelian (ada Purchase Order, ada arus barang dan arus uang) dan dari Pengusaha Kena Pajak, oleh karenanya Faktur Pajak yang diterbitkan olehnya (PKP) tersebut dapat dikreditkan.-bahwa untuk melakukan pemeriksaan adalah tugas dari Terbanding yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap CV YYY yang belum melaporkan Faktur Pajak yang telah dibuatnya, dan bukannya malah memberikan sangsi kepada Pemohon Banding sebagaimana tersurat dalam Surat Keputusan Nomor KEP 197/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Maret 2011. Oleh karenanya koreksi tersebut harus dibatalkan, karena tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap Pemohon Banding yang secara nyata telah mengeluarkan uang untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas barang/jasa yang dibelinya.
bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 6 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan:

Uraian Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp517.500,-

Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding
Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000211 tgl 03 April 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 517.500.;PO Nomor 4520001575 tanggal 25 Sep 2007 sebesar Rp5.692.500;Nota Nomor 000206 tanggal 03 April 2008 sebesar Rp5.692.500;Surat Jalan 000206 tanggal 01 April 2008;Cash/Cheque Reguisition sebesar Rp 5.692.500;Jurnal Voucher No. 1500002459 tanggal 09 Mei 2008;Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring (BRI) sebesar Rp 5.707.500;Jurnal pada saat barang/jasa diterima, jurnal pada saat Invoice dan Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi. (2)Menurut Pemohon Banding

bahwa atas Faktur Standar Nomor 010.000.08.00000211 tgl 03 April 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 517.500 yang disengketakan nyata-nyata secara pisik “ada” serta diperolehnya melalui transaksi pembelian (ada PO, Nota Pembelian, Surat Jalan, Slip Pengiriman Uang, Bukti Jurnal pada saat barang/jasa diterima, Jurnal pada saat Invoice dan Faktur Pajak diterima dan Jurnal pada saat pembayaran) dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-207 Masa Pajak April 2008.

Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Banding yang menangani masalah ini untuk menolak koreksi Terbanding atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.035.000,00 dan menerima permohonan Pemohon Banding yaitu koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 0,00.

Menurut Terbanding
Terbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp517.500,00;Pajak Masukan sebesar Rp517.500,00 tersebut terdiri atas faktur pajak CV YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00000211 tanggal 3 April 2008;Bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran melalui surat Nomor S-4423/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 28 Desember 2010, dan telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP-37/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 7 Januari 2011 dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”.;Bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam Lampiran I Keputusan Terbanding tersebut disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKp dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.Berdasarkan fakta yang tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan sebanyak 1 (satu) lembar Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” senilai Rp517.500,- tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp517.500,00.Pendapat Majelis

bahwa butir 1.4.1.3.4 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan :

“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo maupun dalam persidangan menyatakan telah melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan a quo sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam faktur pajak masukan a quo;

bahwa sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding harus menyetor lagi pajak masukan yang sebelumnya telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 517.500,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas pajak masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa April Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 517.500,00;

No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak a.     Ekspor44.057.577.499b.    Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri  96.213.822.471c.     Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut300.014.634d.     Jumlah140.571.414.6042Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar a.     Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri9.621.386.367b.     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :        i.    Menurut Pemohon Banding16.921.182.870       ii.   Koreksi positif Terbanding517.500      iii.   Pajak Masukan menurut Terbanding16.920.665.370      iv.   Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan517.500      v.    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.921.182.870c.     Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar (a. – b.v.)(7.299.796.503)3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya7.299.796.5034Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar-5Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP-6Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar-
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-197/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April Tahun Pajak 2008 Nomor: 00140/207/08/092/10 tanggal 20 April 2010 atas nama PT. XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April Tahun 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajaka.    Ekspor44.057.577.499b.    Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri96.213.822.471c.    Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut300.014.634d.    Jumlah140.571.414.6042Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayara.     Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri9.621.386.367b.     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.921.182.870c.     Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar(7.299.796.503)3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya7.299.796.5034Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar-5Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP-6Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar-