Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38702/PP/M.XII/19/2012
Jenis Pajak:Bea Cukai
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 161,900.00 adalah sebagai berikut:

Jenis Barang     :Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Negara Asal     :Japan,Nilai Pabean     :CIF USD 159,900.00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa yang menjadi permasalahan adalah harga transaksi diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010 tidak dapat diterima dikarenakan diketemukan data barang identik dengan harga yang lebih tinggi, sehingga Terbanding menetapkan terhadap Pemohon dikarenakan tambah bayar dan denda administrasi sebesar Rp 7.323.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
 
Menurut Pemohon :bahwa atas “Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI fleksibel II atas barang identik pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 060322 tanggal 24 Februari 2010, atas nama PT. ZZZ Indonesia”, hal ini menurut Pemohon Banding adanya perbedaan harga kurang lebih 1-2 bulan sebelum sengketa bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah, tetapi menurut Pemohon Banding, harga yang diambil sebelum sengketa bisa saja berbeda, tentunya bisa mengalami fluktuasi naik ataupun turun, dan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar, hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada;
  
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010 Negara Asal Japan dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 159,900.00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 161,900.00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 008/KP/5/2010 tanggal 24 Mei 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-5696/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 161,900.00;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”;

bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 menyatakan: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;

bahwa dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan k Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5696/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 disebutkan:

bahwa sebagai bahan pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut: Bukti penerimaan jaminan, Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, Data pendukung lainnya;

bahwa sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa yang menjadi permasalahan adalah harga transaksi diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010 tidak dapat diterima dikarenakan diketemukan data barang identik dengan harga yang lebih tinggi, sehingga Terbanding menetapkan terhadap Pemohon dikarenakan tambah bayar dan denda administrasi sebesar Rp 7.323.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung lainnya;

bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemeritahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010 tidal dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;

bahwa Pemohon adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan Pemberitahuan Impor Barang diserahkan oleh Importir High Risk, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;

bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan k Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5696/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi Pemohon Banding dengan meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi berupa:

P-6     Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-005496-20100308- 100265, Tanggal: 9 Maret 2010, Jenis Barang: Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Japan, Berat Kotor: 81,900.0000 Kg, Berat Bersih: 78,000.0000 Kg, Jumlah CIF: USD 159,900.00/Rp. 1.486.230.525,00;

P-21     Purchase Order, Penerbit: PT. XXX, Nomor: 05/KP/JPN/Q4-2009, Tanggal: 15 Januari 2010, Negara Asal: Japan, Jenis Barang: Titanium Dioxide (TIO2), Kuantitas: 78 MTs, Unit Price: USD 2,050/MT;

P-14     Sales Contract, Penerbit: MMM Ltd., Nomor: B4RE-10-5629-1, Tanggal: 10 Februari 2010, Negara Asal: Japan, Jenis Barang: Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Kuantitas: 78 MTs, Unit Price: USD 2,050/MT, Total CIF: USD 159,900.00;

P-7    Invoice, Penerbit: MMM Ltd., Nomor: B4RE-10-5629-1, Tanggal: 17 Februari 2010, Negara Asal: Japan, Jenis Barang: Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Kuantitas: 78 MTs, Unit Price: USD 2,050/MT, Total CIF: USD 159,900.00;

P-8     Packing List, Penerbit: MMM Ltd., Nomor Invoice: B4RE-10-5629-1, Tanggal: 17 Februari 2010, Negara Asal: Japan, Jenis Barang: Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Kuantitas: 78 MTs (3120 Bags), Berat Kotor: 81,900.0000 Kgs, Berat Bersih: 78,000.0000 Kgs;

P-9     Bill of Lading, Penerbit: MMM OSK Lines Ltd., Nomor: MOLU224049449, Tanggal: 24 Februari 2010, Jenis Barang: Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Japan, Berat Kotor: 81,900.0000 Kg, Tujuan: Jakarta, Packing: 3120 Bags;

P-11  Aplikasi Transfer, Penerbit: CCC Bank, Nomor: FT163423, Tanggal: 10 Februari 2010, Pengirim: PT. XXX, Penerima: MMM Ltd., Jumlah: USD 79,950.00, Pembayaran: TiO2 ex Japan;

P-12 Aplikasi Transfer, Penerbit: CCC Bank, Nomor: FT163656, Tanggal: 5 Maret 2010, Pengirim: PT. XXX, Penerima: MMM Ltd., Jumlah: USD 79,950.00, Pembayaran: Pelunasan S/C Nomor: B4RE-10-5629-1;

P-13     Rekening Koran CCC bank, Tanggal: 10 Februari 2010, Jumlah: USD 79,950.00, Tanggal: 5 Maret 2010, Jumlah: USD 79,950.00;

P-27     Buku Besar Kas/Bank, Tanggal: 10 Februari 2010, Jumlah: Rp747.532.500,00, Tanggal: 5 Maret 2010, Jumlah: Rp 733.141.500,00;

P-15     Buku Besar Hutang, Tanggal: 10 Februari 2010, Jumlah: USD 79,950.00, Tanggal: 5 Maret 2010, Jumlah: USD 79,950.00;

P-16    Polis Asuransi, Penerbit: PT. AAA Indonesia, Nomor: TMD/MIMP/10-M0337858, Tanggal: 24 Februari 2010, Negara Asal: Japan, Jenis Barang: Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Nilai diasuransi: USD 159,900.00;

P-28     Kartu Stock, Jenis Barang: Titan TIO R780, Tanggal Masuk: 10 Maret 2010, Jumlah: 5.000 Kg;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi dan telah diteliti oleh Majelis;

bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan Pemberitahuan Impor Barang melalui pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian bukti P-21, P-14, P-7, P-8, P-9, P-16 dengan bukti P-6 (PIB Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010) sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus dokumen dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian bukti P-8, P-9, P-28 dengan bukti P-6 (PIB Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010) sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian bukti P-11, P-12, P-13, P-27, P-15 dengan bukti P-6 (PIB Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010), sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus kas dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010, sehingga Majelis meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF USD 159,900.00 atas impor berupa Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding;
  
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5696/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008817/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: XXX, NPWP YYY, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010 sebesar CIF USD 159,900.00