Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38855/PP/M.XI/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Dasar Penggenaan Pajak sebesar Rp.105.945.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding