Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38566/PP/M.IV/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 5.306.917.840,00