Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39389/PP/M.XII/25/2012
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
  
Masa Pajak:Januari s.d Desember 2003
 
Pokok Sengketa:Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dari hasil pemeriksaan diperoleh koreksi atas 335 objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.13.604.403.430,00 koreksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai penyewa dengan tarif 10%;
 
Menurut Pemohon:bahwa dari jumlah koreksi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp.13.604.403.430,00 yang dipertahankan di Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp.1.963.858.310,00 sedangkan menurut penjelasan Terbanding adalah sebesar Rp.1.857.928.310,00 sehingga ada perbedaan saldo sebesar Rp.105.930.000,00, oleh karena perbedaan jumlah koreksi yang dipertahankan, Pemohon Banding tidak dapat meneliti lebih jauh jumlah sebenarnya yang masih dipertahankan oleh Terbanding;
  
Menurut Majelis:bahwa Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dikoreksi Terbanding sebesar Rp.13.604.403.430,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai penyewa dengan tarif 10% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang mengatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final;

bahwa dalam Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah membatalkan dan menambah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.11.640.545.120,00 dengan rincian sebagai berikut:
-membatalkan koreksi sebesar Rp.11.304.792.550,00 yang terbukti telah dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;-membatalkan koreksi sebesar Rp.313.054.970,00 yang terbukti merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terbukti telah dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;-membatalkan koreksi sebesar Rp.128.627.600,00 yang terbukti bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) melainkan biaya pengembalian/reimbursement atas pemakaian jasa listrik/telepon/laundry kepada penyewa tanah dan bangunan;-menambah koreksi sebesar Rp.105.930.000,00 karena terbukti terdapat service charge sebesar Rp.176.550.000,00 yang belum dipotong, disetor dan dilaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) namun telah dipotong, disetor dan dilaporkan sebagian sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu sebesar Rp.70.620.000,00 dan karenanya koreksi ditambah sebesar kekurangannya yaitu Rp.176.550.000,00 – Rp.70.620.000,00; 
bahwa koreksi yang tetap dipertahankan berdasarkan keputusan atas keberatan adalah sebesar Rp.1.963.858.310,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data/bukti/dokumen yang mendukung alasan keberatannya;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian sejumlah Rp.13.604.403.430,00 dan dokumen-dokumen pendukungnya dan berdasarkan ekualisasi perincian tersebut dapat diuraikan bahwa:
-objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut telah dipotong, disetor dan dilaporkan;-bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), karena alasan sebagai berikut:-pembayaran biaya penginapan hotel-pembayaran penggantian biaya (reimbursement) listrik yang langsung ditagih dari PLN tanpa adanya keuntungan (mark-up/margin)-pembayaran penggantian biaya (reimbursement) air yang langsung ditagih dari PAM Jaya tanpa adanya keuntungan (mark-up/margin)-biaya-biaya pembelian barang-pembayaran penggantian biaya (reimbursement) seperti dry cleaning atau jasa lain;
bahwa oleh karenanya menurut Pemohon Banding tidak ada lagi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum Pemohon Banding laporkan;

bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan uji kebenaran materiil data pada tanggal 30 Maret 2009;

bahwa pada saat uji kebenaran materiil data, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:
-Copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003-Copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)-Copy Invoice;
bahwa hasil uji kebenaran materiil data yang telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

a.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi PT AAA dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.14.620.000,00 jumlah tersebut menurut Pemohon Banding adalah merupakan kekurangan setor 4%, Pemohon Banding hanya menyetor 6% menurut KEP-277/PJ/2002, dalam hal kontrak sewa ditandatangani sebelum Mei 2002 dan pelaksanaan dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas sewa tanah dan bangunan tetap dikenakan 6%, dan menurut Pemohon Banding kontrak sewa dengan PT AAA akan Pemohon Banding sampaikan, namun sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dimaksud;  b.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi PT AAA dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.176.550.000,00, menurut Pemohon Banding sesuai dengan KEP-277/PJ/2002 seharusnya dipotong 6% dan bukan 10%, namun demikian Pemohon Banding sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup tidak menyampaikan bukti bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas objek dimaksud sebesar 6%;  c.bahwa atas transaksi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.303.183.540,00 merupakan transaksi atas pembelian material dan renovasi kerusakan rumah-rumah expatriates sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan menurut Pemohon Banding bukti kontrak dengan PT BBB akan Pemohon Banding susulkan, namun demikian sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dimaksud;  d.Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT AAA sebesar Rp.17.100.000,00 menurut Pemohon Banding sesuai dengan KEP-277/PJ/2002 seharusnya dipotong 6% dan bukan 10%, namun demikian Pemohon Banding sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup tidak menyampaikan bukti bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas objek dimaksud sebesar 6%;  e.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT CCC sebesar Rp.732.581.590,00 Pemohon Banding menyatakan masih mencari bukti potong dan kontrak, dan sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dimaksud;  f.Korekasi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT DDD sebesar Rp.18.217.500,00 Pemohon Banding menyatakan belum menemukan bukti pendukung atas transaksi tersebut, dan sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tetap tidak dapat menyampaikan bukti dimaksud;  g.bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan copy invoice atas transaksi dengan PT FFF Persada sebesar Rp.374.015.230,00 dan Pemohon Banding menyatakan dokumen asli akan disusulkan kemudian, namun demikian sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menunjukkan asli dokumen dimaksud;  h.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT Patra Jasa sebesar Rp.26.673.750,00 menurut Pemohon Banding merupakan transaksi atas pembayaran tagihan di tahun 1996, hal ini dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencatat bahwa pembayaran tagihan tersebut dilakukan 3 Oktober 1996, sehingga tidak bisa dikenakan pajak untuk tahun 2003 dan berdasarkan self assessment bahwa informasi yang disampaikan di Surat Pemberitahuan adalah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan (Pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), namun demikian sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berupa faktur pajak dan buku besar yang dapat menunjukkan bahwa benar transaksi sebesar Rp.26.673.750,00 adalah pembayaran atas tagihan di tahun 1996;  i.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT SSS sebesar Rp.299.650.260,00 dan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 6% dan invoice, sedangkan bukti kontrak akan Pemohon Banding susulkan kemudian, dan bahwa Pemohon Banding menyatakan berhak memotong 6% karena kontrak ditandatangani sebelum Mei 2002, bahwa namun demikian sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti kontrak dimaksud;  j.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT MMM sebesar Rp.1.266.440,00 merupakan transaksi pembayaran pada 24 mei 1997 sebagaimana tercatat dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sehingga menurut Pemohon Banding tidak bisa dikenakan Pajak Penghasilan di tahun 2003 dan berdasarkan self assessment menurut Pemohon Banding seharusnya informasi yang disampaikan di Surat Pemberitahuan adalah benar sesuai ketentuan perpajakan (Pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), namun demikian sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung berupa faktur pajak dan buku besar yang dapat membuktikan alasan bandingnya;
bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan uji kebenaran materiil data yang telah dilakukan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya dan karenanya koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.1.963.858.310,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi yang
 dibatalkan MajelisDasar Pengenaan Pajak38.943.778.063,0040.907.636.373,0040.907.636.373,000,00PPh Pasal 4 ayat (2) terutang3.892.915.737,004.090.763.637,004.090.763.637,000,00Kredit Pajak3.892.915.737,003.892.915.737,003.892.915.737,000,00PPh yang tidak/kurang dibayar0,000,00Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
94.966.992,00
94.966.992,00
0,00Jumlah yang masih harus dibayar0,00292.814.892,00292.814.892,000,00
 
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
 
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-509/WPJ.19/BD.05/2007 tanggal 5 November 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00001/240/03/091/06 tanggal 16 Agustus 2006, atas nama: XXX, NPWP: YYY