Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39936/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp75.459.848,00, dengan pokok sengketa koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) sebesar Rp75.459.848,00;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Standar Masukan yang menurut Terbanding penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu : kesalahan mencantumkan NPWP, tertulis 02.xxxx, seharusnya menurut data SIDJP adalah 02.xxx; dan kesalahan mencantumkan alamat pada faktur pajak yaitu Jl. RR Km Y Gd B RT Y RW F Secang Magelang, seharusnya adalah Jogopranan RT Y RW F, Jogonegoro Mertoyudan Magelang Jawa Tengah sesuai data SIDJP;     Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan tersebut adalah merupakan kekhilafan penerbit faktur (PT YYY selaku supplier Pemohon Banding) sesuai surat keterangan dari PT YYY nomor 004/IBN/PJK/Acct/V/2011 tanggal 25 Mei 2011; bahwa Pemohon Banding menerangkan atas faktur pajak masukan tersebut adalah merupakan pembelian barang dari supplier yang disertai bukti aliran pembayaran kepada supplier melalui bank;     Menurut Majelis : bahwa adanya kesalahan pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penjual, yang dalam hal ini adalah PT YYY yaitu berupa kesalahan mencantumkan NPWP, dan kesalahan mencantumkan alamat pada faktur pajak yang menurut Terbanding menjadi cacat, pihak penjual telah memberikan surat keterangan masing-masing bernomor 004/IBN/PJK/Acct/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 yang ditujukan kepada Kanwil DJP Jawa Tengah II, dan nomor 005/PJK/Acct/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pemohon Banding, yang di dalam kedua surat tersebut Penjual telah mengakui tentang kekhilafannya, di samping itu juga dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah melunasi DPP dan PPN nya: bahwa PT YYY juga telah melaporkan transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan; bahwa dengan demikian Majelis meyakini bahwa kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak dilakukan dengan sengaja, akan tetapi karena semata-mata ketidaktahuan pihak penjual, sehingga kesalahan tersebut adalah merupakan kesalahan yang manusiawi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa surat dari PT YYY, rekap transaksi/pembelian dengan PT YYY, SPT Masa PPN dan SSP masa pajak Pebruari 2008, beserta lampirannya atas nama PT YYY, serta Faktur Pajak masa pajak Pebruari 2008 diketahui bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT YYY, yang dalam hal ini adalah sebagai PKP penjual dan atas transaksi tersebut telah disetorkan kepada kas negara serta dilaporkan kepada Terbanding, dengan demikian tidak terdapat kerugian negara secara materiil; bahwa selanjutnya atas penelitian Majelis terhadap SPT masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan benar; bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas PPN yang terutang bersama harga barang kepada penjual/penerbit faktur pajak, sedangkan kesalahan tersebut semata-mata karena kekhilafan pembuatan faktur pajak dan PKP Penjual juga telah mengakui kekhilafan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak cacat sebesar Rp75.459.848,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1843/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor 00035/207/08/524/10 tanggal 28 Desember 2010, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN ………………………….Rp.  758.057.714,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN …………………..Rp.                    0,00Jumlah Penyerahan ………………………………………..Rp.   758.057.714,00Pajak Keluaran ……………………………………………..Rp.     75.805.771,00Dikurangi :- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan…………..Rp.     75.459.848,00- Dibayar dengan NPWP sendiri ………………………….Rp.          345.923,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ………………Rp.     75.805.771,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ……………………….Rp.                     0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39712/PP/M.VIII/99/2012

Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Juni 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-063/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00188/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Juni 2009         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00188/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Juni 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.860.058.907,00;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-063/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00188/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak Juni 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 17.201.178,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-063/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00188/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00188/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 860.058.907,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat ; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 860.058.907,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00054/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Juni 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-063/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-063/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00188/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp 860.058.907,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-063/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00188/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00188/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-063/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut : (1)        Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)        Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39668/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk     Masa/Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru I (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,530.26, dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,206.40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 13.992.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2042/KPU-01/2011 tanggal 29 April 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 berupa Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru I tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II menjadi sebesar CIF USD 24,206.40;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru sesuai dengan PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 sebesar CIF USD 19,530.26, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;     Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: KUM/116/PO/12/10 tanggal 31 Desember 2010, mengajukan pembelian atas Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru, kepada YYY Garment Co. Ltd.; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YYY Garment Co. Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: 0450/SC/2011 tanggal 07 Januari 2011; bahwa YYY Garment Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011; bahwa YYY Garment Co. Ltd.selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: OOLU2511183200 tanggal 31 Januari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011 adalah “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru” dari YYY Garment Co. Ltd. dengan total harga sebesar CNF USD 19,530.26; bahwa atas barang “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru” dengan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011 telah diasuransikan oleh Pemohon Bandung di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 20.7.20.1401.03.11 tanggal 28 Januari 2011 yang diterbitkan oleh Puri Asih dengan nilai pertanggungan sebesar USD 19,530.26; bahwa barang “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru” dari YYY Garment Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: OOLU2511183200 tanggal 31 Januari 2011 dan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 19,530.26; bahwa nilai pabean atas impor barang “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru, Motoyama” dari YYY Garment Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,206.40; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 223584 tanggal 17 Juni 2011 adalah Impor Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru dari YYY Garment Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 19,530.26 sesuai dengan Purchase Order Nomor: KUM/116/PO/12/10 tanggal 31 Desember 2010 dan Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ZZZ KCP Gunung Sahari tanggal 13 April 2011 sebesar Rp.325.461.027,00 ((USD 17,999.84+ USD 19,530.26) x Rp.8.762,00)) berikut biaya bank sebesar Rp.50.000,00), Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 01 April – 31 Mei 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY Garment Co. Ltd. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer ZZZ KCP Gunung Sahari tanggal 13 April 2011 sebesar Rp.325.461.027,00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor:XM110127 tanggal 27 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 sebesar CIF USD 19,530.26, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru sebesar CIF USD 19,530.26 sesuai PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2042/KPU-01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007587/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Maret 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor “Raincoat 7575 K.Baik-K.Baru” sesuai PIB Nomor: 073764 tanggal 02 Maret 2011 sebesar CIF USD 19,530.26, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39587/PP/M.VI/12/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.7.435.279.407,00 dengan perincian sebagai berikut:-Biaya Delivery Costs-Domestic Sales TransportRp 4.289.916.536,00-Biaya Delivery Costs-Export Sales TransportRp    367.378.072,00-Biaya Warehouse management, shipping & forwarding serviceRp 1.382.825.000,00-Biaya Audit FeesRp    553.130.000,00-Biaya Legal FeeRp    842.029.799,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa pengujian bersumber dari SPT Masa PPh Pasal 23, Laporan Perincian biaya, Buku Besar, Equalisasi antara objek PPh Pasal 23 di SPT Masa PPh Pasal 23 dengan biayabiaya di PPh Badan;     Menurut Pemohon  : bahwa terhadap koreksi Biaya Warehouse management, shipping & forwarding service sebesar Rp.1.382.825.000,00 Pemohon Banding menyatakan setuju untuk dikoreksi;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data-data yang disampaikan oleh kedua pihak, diketahui koreksi sebesar Rp.7.435.279.407,00 terdiri dari:Biaya Warehouse management, shipping & forwarding service Rp1.382.825.000,00Biaya Legal FeeRp    842.029.799,00Biaya Delivery Costs-Domestic Sales TransportRp 4.289.916.536,00Biaya Delivery Costs-Export Sales TransportRp    367.378.072,00Biaya Audit FeesRp    553.130.000,00bahwa pemeriksaan tiap item koreksi adalah sebagai berikut: Biaya Warehouse management, shipping & forwarding service Rp1.382.825.000,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sudah menerima koreksi atas Biaya Warehouse Management, Shipping & Forwarding Service sebesar Rp.1.382.825.000,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Warehouse Management, Shipping & Forwarding Service sebesar Rp.1.382.825.000,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Biaya Legal Fee sebesar Rp 842.029.799,00 bahwa atas biaya legal fee sebesar Rp.842.029.799,00 Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan General Ledger Account 745010, diketahui bahwa jumlah sebesar USD 76,115.00 adalah merupakan pembebanan biaya legal fee yang bersifat accrued; bahwa dengan jurnal penyesuaian pada tanggal 30 September 2009, jumlah sebesar USD 76,115.00 atau setara Rp.842.029.799,00 telah dikoreksi sehingga tidak ada lagi biaya Legal Fee; bahwa dalam persidangan tidak terbukti biaya sebesar USD 76,115.00 dibayarkan kepada penerima penghasilan baik pada tahun 2008 ataupun pada tahun 2009; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa ada pihak yang menerima biaya legal fee sebesar USD 76,115.00, baik di tahun 2008 ataupun 2009; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap; bahwa dalam kasus Pemohon Banding, tidak ada pihak yang menerima penghasilan; bahwa mengingat Pejak Penghasilan Pasal 23 hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subyek pajak, sedangkan dalam kasus Pemohon Banding tidak ada penerima penghasilan dan tidak ada penghasilan yang dibayarkan, maka pada prinsipnya tidak ada Pajak Penghasilan yang terutang; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya Legal Fee sebesar USD.76,115.00 atau setara Rp.842.029.799,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya legal fee; Biaya Delivery Costs-Domestic Sales Transport sebesar Rp 4.289.916.536,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti invoice dan General Ledger, diketahui bahwa Delivery Cost-Domestic Sales Transport sudah dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2008; bahwa dengan demikian, pada tahun 2008 tersebut sudah terutang penghasilan Delivery Costs-Domestic Sales Transport sebesar Rp 4.289.916.536,00 kepada pihak ke tiga; bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada tahun 2008 (pada saat timbul kewajiban untuk membayar Delivery Costs-Domestic Sales Transport sebesar Rp.4.289.916.536,00), saat itu sudah terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga mengakui bahwa seharusnya PPh Pasal 23 terutang pada tahun 2008; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding atas koreksi Delivery Costs-Domestic Sales Transport sebesar Rp 4.289.916.536,00; Biaya Delivery Costs-Export Sales Transport sebesar Rp. 367.378.072,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti invoice dan General Ledger, diketahui bahwa Delivery Cost-Eksport Sales Transport sudah dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2008; bahwa dengan demikian, pada tahun 2008 tersebut sudah terutang penghasilan Delivery Costs-Eksport Sales Transport sebesar Rp 367.378.072,00 kepada pihak ke tiga; bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu         bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada tahun 2008 (pada saat timbul kewajiban untuk membayar Delivery Costs-Ekspor Sales Transport sebesar Rp.367.378.072,00), saat itu sudah terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga mengakui bahwa seharusnya PPh Pasal 23 terutang pada tahun 2008; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding atas koreksi Delivery Costs- Eksport Sales Transport sebesar Rp 367.378.072,00; Biaya Audit Fees sebesar Rp 553.130.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti invoice dan General Ledger, diketahui bahwa sudah dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2008; bahwa dengan demikian, pada tahun 2008 tersebut sudah terutang penghasilan Audit Fees sebesar Rp 553.130.000,00 kepada pihak ke tiga; bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada tahun 2008 (pada saat timbul kewajiban untuk membayar Audit Fee sebesar Rp.553.130.000,00), saat itu sudah terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga mengakui bahwa seharusnya PPh Pasal 23 terutang pada tahun 2008;    bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding atas koreksi Audit Fee sebesar Rp 553.130.000,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39546/PP/M.VIII/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Januari s.d Desember 2007   Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.531.025.832,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi penghasilan dari usaha yang belum dipungut PPN sebesar Rp 8.072.980,00 diperoleh Pemeriksa berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007;   Menurut Pemohon : bahwa atas dasar uraian bantahan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak untuk merubah SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 menjadi sejumlah Koreksi yang Pemohon Banding setujui yaitu sebesar Rp 91.039.714,00 dengan jumlah PPN yang terutang menjadi 10 % x Rp91.039.714,00 = Rp 9.103.971,00;     Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyerahkan Berita Acara Hasil Uji Bukti Tanggal 30 April 2012 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :1.PT. AAACommercial Contract No.70.-cc/GM/JK/III/07,SSPCP SSP PPN dan PIB 00/PIB/1569 Commercial Invoice No. 283/07-B,Bank Voucher DPW 07/0063 30-3-2007 Rp.560.015.040,Bank Voucher BPW 07/0066 Juli 07 Rp.4.921.833.710,Bank Voucher BPW Jul/12 1 Agst 2007 Rp.4.418.321.310,2.PT. BBBInvoice Nomor 023/GPT-INV/X/07,Bukti Penerimaan Uang/Bank Nomor BPU 07/0060 Rp.237.811.6003.CCCSSPCP dan PIB,Bank Voucher BPW 07/0054 Okt 07 Rp.190.652.350,Bank Voucher BPU 07/0052 Nop 07 Rp.188.769.570,4.PT. DDD TbkKontrak 2007 realisasi 2008 C Contr. 81-CC/GM/JK/11/07,SSPCP, SSP PPN, PIB,Purchase Order 008/JPT-NG/JKt/VII/07 Okt 2007,Bank Voucher BPU Jul-10 Nop 07 Rp.270.220.470,Bank Voucher BPW 07/0067 Nop 07 Rp.608.813.648;Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.1.531.025.832,00     Menurut Terbanding : bahwa Uji kebenaran materi dilaksanakan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak yang disampaikan pada saat sidang banding. Uji kebenaran materi dilaksanakan untuk meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa alasan koreksi Terbanding adalah berdasarkan pemeriksaan buku, data, dan dokumen pendukung terdapat objek PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 berupa pendapatan komisi dalam negeri. Pendapatan komisi dalam negeri sebesar Rp1.531.025.832 berasal dari ledger akun titipan pelanggan (customer deposit);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menemukan voucher yang dimaksud, karena perusahaan Pemohon Banding sudah bubar dan tidak mempunyai tempat menyimpan dokumen;   Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp 1.620.745.832,00 yang terdiri atas :Penghasilan dari usaha yang belum dipungut PPNRp       8.072.980,00Penggantian BiayaRp     80.686.734,00Penjualan Inventory KantorRp       2.280.000,00Pendapatan JasaRp 1.531.986.118,00a.Penghasilan dari usaha yang belum dipungut PPN Rp 8.072.980,00  bahwa dalam surat bandingnya atas koreksi penghasilan dari usaha Rp8.072.980,00, Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp 8.072.980,00 tetap dipertahankan;b.Penggantian biaya yang merupakan satu kesatuan dengan jasa instalasi Rp80.686.734,00  bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dengan demikain Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp80.686.734,00 tetap dipertahankan;  c.Penjualan Inventory Kantor Rp 2.280.000,00  bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut dengan demikian Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.280.000,00 tetap dipertahankan;  d.Pendapatan Jasa yang merupakan penerimaan Wajib Pajak dari customer dalam negeri Rp 1.531.986.118,00  bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan banding terhadap koreksi Terbanding atas koreksi pendapatan komisi sebesar Rp 1.531.986.118,00;bahwa koreksi Terbanding berasal dari hasil pemeriksaan buku besar pada akun titipan pembeli dimana uang titipan pembeli tersebut kemudian di bayarkan kembali kepada eksportir di luar negeri; bahwa selisih atas uang masuk (titipan pembeli) dan uang keluar (pembayaran kepada eksportir), Terbanding mengkategorikan sebagai penghasilan dari luar usaha dalam hal ini adalah pendapatan komisi; bahwa atas selisih uang masuk dan uang keluar tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa itu bukan komisi melainkan gross profit yang tidak terutang PPN; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan mempunyai kegiatan sebagai distributor tunggal atas barang mesin dari luar negeri dengan cara menawarkan kepada pembeli dalam negeri; bahwa Pemohon Banding tidak selalu mengimpor barang dari luar negeri tetapi kadang-kadang dilakukan pihak pembeli dengan sepengetahuan Pemohon Banding; bahwa penghasilan yang diperoleh dari impor barang yang dilakukan langsung oleh pelanggan merupakan selisih antara harga jual pihak luar negeri dan harga beli pelanggan; bahwa arti kata “komisi” menurut kamus bahasa Indonesia adalah imbalan tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli; bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut: bahwa atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyerahkan bukti kontrak antara Pemohon Banding dengan pembeli dari dalam negeri; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti kontrak antara Pemohon Banding dengan penjual dari Luar Negeri; bahwa dari bukti PIB atas nama PT AAA dan PT DDD Tbk sebagai pembeli, PPN atas impor dibayar oleh pembeli yaitu PT AAA dan PT DDD Tbk; bahwa dari bukti sub ledger customer deposit diketahui bahwa Pemohon Banding menerima langsung pembayaran atas pembelian dari pembeli yang berada di dalam negeri, sehingga dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa menerima komisi dari luar negeri tidak terbukti; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat, karena pembayaran langsung dilakukan oleh pembeli dan diterima oleh Pemohon Banding dan atas harga beli barang langsung dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada penjual di luar negeri, maka Pemohon Banding telah menerima imbalan atas jasa yang dilakukan sehubungan dengan jual beli yang dapat dikategorikan sebagai komisi yang terutang PPN; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding yaitu atas pendapatan komisi sebesar Rp 1.531.986.118,00 dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksi yang tidakdapat dipertahankan RpJumlah koreksi yangdipertahankan Rp1Koreksi DPP PPN0,001.531.986.118,002Koreksi Pajak Masukan 0,000,003Koreksi Kredit Pajak0,000,00Total0,001.531.986.118,00   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-64/WPJ.21/2011 tanggal 03 Maret 2011, tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00026/207/07/043/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama : XXX, NPWP : YYY

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39491/PP/M.X/14/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi perbedaan penghitungan Penghasilan Neto sebesar Rp.137.823.992,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.669.119.960,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.531.295.968,00)         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan SPT Tahunan dan lampirannya diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding adalah berupa komisi dari PT. AAA sesuai jumlah nasabah yang diperoleh sehingga jumlah yang diterima fluktuatif, tidak sama tiap bulannya sebagaimana terekam pada Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diserahkan Pemohon Banding. Dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, jenis usaha/pekerjaan Pemohon Banding ditulis Karyawan Dinas Luar Asuransi;   Menurut Pemohon : bahwa peredaran dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto menurut Dirjen Pajak menggunakan Peraturan Nomor : PER-57/PJ/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000 tertanggal 29 Desember 2000, dengan kode 81xxx Asuransi atau kode 00000 Pedagang perantara atau komisineor. Keberatan Pemohon Banding atas keputusan Dirjen Pajak menggunakan tarif norma perhitungan penghasilan neto tersebut, karena PER- 57/PJ/2009 baru diterbitkan pada 12 Oktober 2009 adalah tidak adil jika aturan tersebut dipakai untuk menghitung pajak tahun 2008;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT Tahunan dan lampirannya diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding adalah berupa komisi dari PT. AAA sesuai jumlah nasabah yang diperoleh sehingga jumlah yang diterima fluktuatif, tidak sama tiap bulannya sebagaimana terekam pada Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diserahkan Pemohon Banding. Dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, jenis usaha/pekerjaan Pemohon Banding ditulis Karyawan Dinas Luar Asuransi; bahwa menurut Terbanding berdasarkan rekapitulasi bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja yang diserahkan Pemohon Banding serta membandingkan dengan hasil Pemeriksa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-48/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 23 Februari 2010 diketahui bahwa penghasilan bruto Pemohon Banding yang diterima dari komisi agen asuransi sebesar Rp.1.338.239.921,00. Pemohon Banding berhak menggunakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam butir b.ii diatas. Pemeriksa mengakui penggunaan norma dalam menghitung penghasilan kena pajak oleh Pemohon Banding. Adapun besarnya persentase yang menjadi sengketa dengan Pemohon Banding tarkait penggolongan jenis pekerjaan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding sesuai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilampirkan Pemohon Banding, penghasilan Pemohon Banding dicantumkan/digolongkan ke nomor 3, jenis penghasilan Komisi Petugas Dinas Luar Asuransi; bahwa menurut Terbanding dalam Formulir SPT Tahunan 1770 yang digunakan Pemohon Banding, penghasilan Pemohon Banding dimasukkan dalam Lampiran I Bagian B-Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas, Nomor 3-Jenis Usaha-Jasa; bahwa menurut Terbanding dengan merujuk kepada ketentuan diatas khususnya pada huruf c, maka kegiatan Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai pekerjaan bebas (bidang profesi lainnya); bahwa menurut Terbanding komisi Petugas Dinas Luar Asuransi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000 digolongkan ke dalam pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (norma 50%), bukan Pedagang Perantara (40%) sebagaimana penjelasan/alasan yang disampaikan Pemohon Banding. Dan bukan pula sebagai karyawan yang telah dipotong Pajak Penghasilan 21 oleh Perusahaan sesuai penegasan dalam Per-100; bahwa menurut Terbanding sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-100/PJ/2009 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000, maka atas penghasilan Pemohon Banding dari komisi petugas dinas luar asuransi tersebut menggunakan norma perhitungan penghasilan neto sebesar 50%, yaitu Norma untuk Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya; bahwa menurut Terbanding adapun perhitungan penghasilan neto Pemohon Banding dengan menggunakan norma sebesar 50% menjadi: No.BulanPenghasilan Bruto(Rp)Penghasilan Neto(Rp) No Bukti Potong/Tanggal1.Januari  113.218.389,0056.609.194,0011689/PPH21/01/08, 31-1-082.Pebruari106.994.755,0053.497.377,0012191/PPH21/02/08, 29-2-083.Maret115.770.596,0057.885.298,0012331/PPH21/03/08, 31-3-084.April 133.968.648,0066.984.324,0013055/PPH21/04/08, 30-4-085.Mei 122.101.434,0061.050.717,0013847/PPH21/05/08, 31-5-086.Juni125.513.756,0062.756.878,0013587/PPH21/06/08, 30-6-087.Juli 113.368.862,0056.684.431,0013894/PPH21/07/08, 31-7-088.Agustus98.354.454,0049.177.227,0034488/PPH21/08/08, 30-8-089.September 125.176.120,0062.588.060,0036071/PPH21/09/08, 30-9-0810.Oktober102.682.211,0051.341.106,0036023/PPH21/10/08, 31-10-0811.Nopember86.246.317,0043.123.159,0036511/PPH21/11/08, 29-11-0812.Desember94.844.379,0047.422.190,00037535/PPH21/12/08, 31-12-08Jumlah1.338.239.922,00669.119.960,00bahwa menurut Terbanding sesuai uraian dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-191/WPJ.11/KP.1100/2009 tanggal 16 Oktober 2009, diketahui bahwa Koreksi penghasilan neto berasal dari perbedaan besarnya norma penghitungan penghasilan neto. Alasan Pemeriksa menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50% karena digolongkan sebagai Jasa Agen Asuransi dan berdasarkan S-727/PJ.032/2009 tanggal 26 Juni 2009 perihal perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi agen/PDL Asuransi dan Distributor MLM sebesar 50%. Adapun penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai SPT Tahunan 2008 tidak dikoreksi Pemeriksa; bahwa menurut Terbanding sesuai uraian dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1336/WPJ.11/2010 tanggal 11 Oktober 2010 dan data tersebut di atas, diketahui bahwa besarnya norma penghitungan penghasilan neto untuk Pemohon Banding adalah 50% karena digolongkan ke dalam pekerjaan bebas bidang profesi lainnya, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-100/PJ/2009. Dengan demikian, maka atas penghasilan Pemohon Banding dari komisi petugas dinas luar asuransi tersebut menggunakan norma perhitungan penghasilan neto sebesar 50%, yaitu norma untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya bukan pedagang perantara dengan norma perhitungan penghasilan neto sebesar 40%; bahwa menurut Pemohon Banding peredaran dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto menurut Dirjen Pajak menggunakan Peraturan Nomor : PER-57/PJ/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000 tertanggal 29 Desember 2000, dengan kode 81xxx Asuransi atau kode 00000 Pedagang perantara atau komisineor. Keberatan Pemohon Banding atas keputusan Dirjen Pajak menggunakan tarif norma perhitungan penghasilan neto tersebut, karena PER 57/PJ/2009 baru diterbitkan pada 12 Oktober 2009 adalah tidak adil jika aturan tersebut dipakai untuk menghitung pajak tahun 2008; bahwa menurut Pemohon Banding jika melihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP- 536/PJ/2000 dimana agen Asuransi masuk kelompok kode Asuransi dengan tarip 0, artinya bahwa agen asuransi dikatagorikan sama dengan karyawan/ pegawai, sehingga taripnya 0, karena atas penghasilan Agen Asuransi atau karyawan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Perusahaan atau Perusahaan Asuransi; bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan Surat Dirjen Pajak Nomor : S-131/PJ.032/2009 tertanggal 30 Januari 2009, sebelum akhirnya diterbitkan Peraturan Nomor : PER 57/PJ/2009 pada tanggal 12 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding selain itu , Dr. BBB, M.Sc., M.M., Akt. Sebagai staf Direktur Jenderal Pajak dalam bukunya Perpajakan Indonesia Edisi 7, halaman 166, menyebutkan bahwa Petugas Dinas luar asuransi termasuk kelompok karyawan yang mendapat honorarium atau komisi , dimana perhitungan PPh psi 21 yang dipotong oleh perusahan asuransi adalah dengan mengalihkan ” Tarif yang bersumber dari pasal 17 dengan Penghasilan Bruto “, artinya bahwa agen asuransi bukan termasuk dalam kelompok pekerjaan bebas bidang profesi lainnya; bahwa Pemohon Banding sebagai agen asuransi pada tahun 2008, seharusnya diperlakukan sebagai karyawan perusahaan asuransi bukan sebagai pekerjaan bebas bidang profesi lainnya, karena Pemohon Banding terikat kontrak kerja dengan 1 (satu) perusahaan