Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40044/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp86.210.649,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi penjualan lokal adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas dan pernyataan Pemohon Banding dan PT YYY, harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum bukan merupakan harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY melainkan harga jual PT YYY kepada Pelanggan PT YYY. Atas penjualan PT YYY kepada pelanggan PT YYY, PT YYY telah mengeluarkan Faktur Pajak sejumlah harga sesuai dengan harga yang tertera di dalam Meeting Memorandum; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas barang kena pajak, menghitung, memungut, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya koreksi atas DPP PPN sebesar Rp86.210.649,00 seharusnya dibatalkan;     Menurut Majelis : bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama; bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT YYY ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008; bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst..  bahwa Pasal 12 KUP mengatur :(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang;bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT YYY, bukti harga jual adalah invoice/tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT YYY (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP; bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp86.210.649,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-717/WPJ.07/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00454/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a.     Ekspor ……………………………………………………………Rp  16.038.387.115,00b.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ….. Rp  30.289.128.319,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak ………………………………….Rp  46.327.515.434,00Perhitungan PPN Kurang Bayar :-     PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri ……………….Rp    3.028.912.828,00-     Dikurangi :        1.     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …….Rp    2.468.275.401,00        2.     Lain-lain ………………………………………………..Rp       560.637.427,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ……………………Rp    3.028.912.828,00Jumlah perhitungan PPN kurang bayar ……………………..Rp                              -Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaRp                              -PPN yang kurang dibayar ……………………………………..Rp                              –

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40041/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai  Tahun Pajak:2008 Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp6.503.405.838,00 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp6.503.405.838,00    Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksi penjualan lokal adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara PT XXX dengan PT YYY (Distributor Tunggal u/ penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk PT XXX ke PT YYY; Bahwa berdasarkan dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; Bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen meeting memorandum pada range tanggal yang sama; Menurut Pemohon Banding:bahwa harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum bukan merupakan harga jual Pemohon Banding kepada PT Inamulti Intipack melainkan harga jual PT YYY kepada Pelanggan PT YYY. Atas penjualan PT YYY kepada pelanggan PT YYY, PT YYY telah mengeluarkan Faktur Pajak sejumlah harga sesuai dengan harga yang tertera di dalam Meeting Memorandum; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas barang kena pajak, menghitung, memungut, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya koreksi atas DPP PPN sebesar Rp6.503.405.838,00 seharusnya dibatalkan;  Menurut Majelis:bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama; bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT YYY ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008; bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst.. bahwa Pasal 12 KUP mengatur : (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; (2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang; bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT YYY, bukti harga jual adalah invoice/ tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT YYY (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP; bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp6.503.405.838,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00  Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi ulang dan ketentuan perpajakan terkait sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat atas Faktur Pajak sebesar Rp3.907.150,00 yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena jawaban klarifikasi “tidak ada” dan pada saat keberatan telah diklarifikasi ulang dengan jawaban klarifikasi dari KPP terkait juga menyatakan “tidak ada” tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding:bahwa selain itu, Pemohon Banding juga dapat membuktikan PPN Masukan yang telah Pemohon Banding perhitungkan dalam SPT PPN telah benar-benar Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung saat proses keberatan berupa : Menurut Majelis:bahwa di dalam Surat Uraian Banding, dinyatakan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan a quo karena jawaban konfirmasi dari KPP dimana PKP Penjual terdaftar ”tidak ada”; bahwa atas jawaban tersebut Majelis berpendapat hal itu tidak membuktikan ”tidak ada” nya transaksi maupun Faktur Pajak a quo; bahwa jawaban konfirmasi ”tidak ada” tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding benar-benar telah melakukan membayar PPN sebesar Rp3.907.150,00 kepada penjual, dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00 tidak dapat dipertahankan;Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding   Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-814/WPJ.07/2011 tanggal 08 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40027/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1555/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1555/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pos Tarif yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan Pos Tarif yang sesuai jenis dan physic barang yang Pemohon Banding impor, yaitu: bahwa Pos Tarif 9613.90.90.00 “Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak dan bagiannya selain batu api dan sumbu” sesuai yang tertera di dalam Commercial Invoice dari pihak Supplier dan yang sesuai dengan penggunaan barang impor tersebut yaitu Cigarette Lighter yang dipasang di dalam mobil;     Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1555/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu Jumat, 25 Mei 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2012, karenanya apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding (26 Maret 2012) hingga tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak (15 Mei 2012) adalah 51 (lima puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 11.306.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 02 April 2012 sebesar Rp 11.306.000,00 (sebelas juta tiga ratus enam ribu rupiah), yang diterima oleh PT. Bank YYY Tbk. Cabang JKT Perumpel Tanjung Priok tanggal 02 April 2012; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 ditandatangani oleh Sdr.Loka Indra, jabatan: Kuasa Direktur Utama, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris: Pendirian Perseroan Terbatas PT XXX Nomor 12 tanggal 07 Juli 2008, yang dibuat oleh Wiwik Condro, SH, Notaris di Karawang, yang mencantumkan Saudara XX sebagai Kuasa Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Sdr. XX menjabat sebagai Kuasa Direktur Utama menandatangani Surat Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1555/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 39951/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp 2.682.090.905,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa karena koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp2.682.090.905,- terkait langsung dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 maka dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan juga sama dengan dokumen yang dipinjamkan untuk sengketa keberatan PPh Pasal 26;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemanfaatan Jasa dengan nilai sebesar Rp. 2.682.090.905,- dilakukan di Luar negeri yaitu di negara Republik Rakyat China, untuk tujuan pemasaran dan promosi agar mendapat order penjualan Methanol di negara Republik Rakyat China. Jadi Jasa tersebut dimanfaatkan di luar negeri, berarti bukan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Indonesia sehingga bukan objek Pajak Pertambahan Nilai;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait pembayaran imbalan oleh Pemohon Banding berupa jasa ke luar negeri, yaitu kepada YYY Co., Ltd., ZZZ Corporation, DDD, dan V. Sitaraman sebesar Rp2.682.090.905,00, sebagai pembuktian Pemohon Banding pada proses keberatan menyerahkan dokumen berupa akte pendirian, akte perubahan, SPT Badan dan audit report 2008 & 2009, rekapitulasi DPP PPN JLN, invoice, cash bank, payment voucher, permohonan transfer, namun dari dokumen tersebut lebih menggambarkan adanya pembayaran ke luar negeri tetapi tidak dapat membuktikan kebenaran bahwa jasa tersebut tidak dimanfaatkan di Indonesia adapun contoh dokumen yang diminta adalah agreement, berita acara pelaksanaan pemberian jasa, time sheet, schedule pemberian jasa dan daftar pemberi jasa; bahwa menurut Pemohon Banding Pemanfaatan Jasa dengan nilai sebesar Rp. 2.682.090.905,- dilakukan di Luar negeri yaitu di negara Republik Rakyat China, untuk tujuan pemasaran dan promosi agar mendapat order penjualan Methanol di negara Republik Rakyat China. Jadi Jasa tersebut dimanfaatkan di luar negeri, berarti bukan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Indonesia sehingga bukan objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan hari Rabu tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding membuat tabel sengketa sebagai berikut : NoTgl Uraian JumlahKeterangan123456789101112131415161725-Mar-0815-Apr-0823-Jun-0820-Aug-0827-Oct-0825-Sep-081-Aug-085-Sep-083-Nov-0811-Jan-0825-Mar-0826-May-0822-Jul-0823-Sep-0811-Nov-083-Nov-0825-Mar-08Advisory ServiceAdvisory ServiceAdvisory ServiceAdvisory ServiceAdvisory ServiceSemi annual feeService consultantTechnical advisoryClaim for visitRetainer feeRetainer feeRetainer feeRetainer feeRetainer feeRetainer feeClaim for visitSemi annual fee345,544,54793,488,401148,739,69749,749,177161,800,865628,146,698129,310,59727,487,80032,467,80068,959,70267,491,05668,261,56967,017,83669,096,10280,722,36330,251,332613,555,364Bukan objek PPN JLNBukan objek PPN JLNBukan objek PPN JLNBukan objek PPN JLNBukan objek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLNObjek PPN JLN2,682,090,906 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyengketakan sebesar Rp. 1.882.768.218 dari nomor urut 6 s/d 17 tabel diatas dan menyetujui bahwa koreksi Terbanding benar merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa Pemohon Banding tetap menyengketakan sejumlah Rp. 799.322.687 dari nomor urut 1 s/d 5 tabel diatas dikarenakan pembayaran tersebut berhubungan dengan jasa yang dimanfaatkan di Luar Negeri, tempat penyerahan jasa dan tempat penggunaan jasa di Luar Negeri; bahwa sesuai dengan bahwa Pasal 4 huruf c, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang.Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf c, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 disebutkan Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa Perjanjian Jasa Konsultasi antara Pemohon Banding dengan YYY Co.,Ltd (ABD) menyepakati ABD menyediakan simulasi keuangan yang dianggap diperlukan untuk bisnis berupa jasa konsultasi (membantu simulasi keuangan yang berhubungan dengan klien, membantu memperkirakan dampak yang muncul dari bisnis pada klien, memberi nasehat tentang bahan baku untuk strategi negosiasi dengan Pertamina dan memberi nasehat tentang nilai-nilai keuangan sehubungan dengan bisnis); bahwa dalam agreement tersebut butirnya yang ke 6 berbunyi : ABD akan melaporkan kepada klien rincian lama pekerjaan dilaksanakan dalam 1 bulan, klien dan ADB harus menyepakati jumlah biaya sebelum penagihan berupa biaya = JPY 35,000 perjam/1staf dan beban biaya hotel atau biaya transportasi yang muncul dari perjalanan dinas yang dibutuhkan oleh klien; bahwa berdasarkan tagihan invoice nomor 0107-02 tanggal 31 Maret 2008, invoice nomor 0107-03 tanggal 31 Mei 2008, invoice nomor 0107-04 tanggal 31 Juli 2008, invoice nomor 0105-02 tanggal 31 Agustus 2007 dan invoice nomor 0107-05 tanggal 30 September 2008 berisi tagihan atas meeting for discussing simulation scenario, price assumption, the result of analysis, analysis of KMI financial simulation, analysis of target formula for NGSA contract revision and preparing presentation material related to KMI 2008 issue, analysis of dividend payment with KMI financial simulation, update of FY 2008 actual financial data and price assumption, valuation work of KMI; bahwa dalam tagihan tersebut hanya muncul fee advisory service dengan dasar tagihan besarnya fee = JPY 35.000 per 1 hour / 1 personal x working hours; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa jasa yang masih tersisa sebagai objek sengketa sebesar Rp. 799.322.685 dilakukan di luar daerah pabean sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang.Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, tidak terutang PPN; bahwa hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 799.322.685 tidak dapat dipertahankan;     Mengingat : bahwa oleh karena atas jumlah PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 348.671.817,00, dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding   Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39943/PP/M.IV/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 392.268.636,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemeriksa untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 392.268.636,00 adalah berasal dari hasil equalisasi antara peredaran usaha dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan kendaraan (dealer YYY), dimana kendaraan test drive merupakan faktor yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana test drive dipakai untuk kepentingan customer dalam menentukan dan memutuskan unit kendaraan yang akan dibeli. Dengan demikian, kendaraan yang dipakai untuk test drive merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran perusahaan selaku dealer kendaraan merek YYY;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 392.268.636,00 berasal dari hasil equalisasi antara peredaran usaha dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar dalam negeri yaitu melakukan penjualan mobil, spare part, dan perbaikan atas kendaraan dengan merk “YYY” dan Terbanding berpendapat peruntukan unit kendaraan yang tujuan semulanya adalah untuk dijual sebagai barang dagangan pada akhirnya dipergunakan sebagai kendaraan operasional Pemohon Banding adalah termasuk ke dalam pengertian pemakaian sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kendaraan tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bersangkutan; bahwa menurut Terbanding, pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena PPN atas kendaran tersebut telah dibayar, sedangkan pada saat banding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena kendaraan tersebut digunakan untuk test drive dan kendaraan untuk direksi, karyawan dalam operasional kantor serta dipergunakan sebagai kendaraan test drive; bahwa Terbanding berpendapat bahwa bukti inter-office memo tidak bisa dijadikan dasar untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan ke aktiva Pemohon Banding, dicatat dalam neraca dan telah disusutkan; bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; bahwa pada penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan “Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 1 butir 1 dan butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 Terbanding berpendapat bahwa atas kendaraan yang tujuan semula untuk dijual kemudian dialihkan menjadi kendaraan operasional bukanlah kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan kendaraan test drive merupakan faktor yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana test drive dipakai untuk kepentingan customer dalam menentukan dan memutuskan unit kendaraan yang akan dibeli. Dengan demikian, kendaraan yang dipakai untuk test drive merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran perusahaan selaku dealer kendaraan merek “YYY”; bahwa pada tanggal 2 Juni 2008 bagian Admin Dept Pemohon Banding menerbitkan Inter-office memo Nomor: 0002/ACC/WAE/VI/2008 yang memberitahukan bahwa kendaraan YYY CX-7 2.3 L nomor VIN JM0ER103180109123, Nomor Mesin L320271190 dan warna Copper Red dipergunakan sebagai kendaraan operasional sejak bulan Juni 2008; bahwa berdasarkan internal-office memo tersebut diketahui bahwa sejak tanggal 2 Juni 2008 unit kendaraan berupa YYY CX-7 2.3 L nomor VIN JM0ER103180109123, Nomor Mesin L320271190 dan warna Copper Red tersebut tidak lagi menjadi barang dagangan/stock dari Pemohon Banding karena telah berubah menjadi aktiva Pemohon Banding sebagai kendaraan operasionalnya; bahwa pemakaian atas 1 (satu) unit kendaraan yaitu YYY CX-7 2.3L dari inventory ke aktiva tetap perusahaan dan dipakai untuk test drive merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang tidak terutang PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 dan 5 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39937/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) sebesar Rp106.260.219,00;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Standar Masukan yang menurut Terbanding penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu : kesalahan mencantumkan NPWP, tertulis 02.253.529.8-527.000, seharusnya menurut data SIDJP adalah 02.xxxx; dan kesalahan mencantumkan alamat pada faktur pajak yaitu Jl. RRR Km Y Gd B RT Y RW D Secang Magelang, seharusnya adalah Jogopranan RT Y RW D, Jogonegoro Mertoyudan Magelang Jawa Tengah sesuai data SIDJP;   Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan tersebut adalah merupakan kekhilafan penerbit faktur (PT YYY selaku supplier Pemohon Banding) sesuai surat keterangan dari PT YYY nomor 004/IBN/PJK/Acct/V/2011 tanggal 25 Mei 2011; bahwa Pemohon Banding menerangkan atas faktur pajak masukan tersebut adalah merupakan pembelian barang dari supplier yang disertai bukti aliran pembayaran kepada supplier melalui bank;     Menurut Majelis : bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, mengatur sebagai berikut: -Pasal 5 ayat (1)Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;-Pasal 5 ayat (2)Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 5 ayat (3)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk mendukung transaksinya sebagai berikut: -Surat dari penjual dalam hal ini adalah PT YYY;-Rekap transaksi/pembelian dengan PT YYY;-SPT Masa PPN dan SSP Masa Pajak Maret 2008, beserta lampirannya atas nama PT YYY; dan-Faktur Pajak masa Maret 2008;bahwa adanya kesalahan pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penjual, yang dalam hal ini adalah PT YYY yaitu berupa kesalahan mencantumkan NPWP, dan kesalahan mencantumkan alamat pada faktur pajak yang menurut Terbanding menjadi cacat, pihak penjual telah memberikan surat keterangan masing-masing bernomor 004/IBN/PJK/Acct/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 yang ditujukan kepada Kanwil DJP Jawa Tengah II, dan nomor 005/PJK/Acct/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pemohon Banding, yang di dalam kedua surat tersebut Penjual telah mengakui tentang kekhilafannya, di samping itu juga dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah melunasi DPP dan PPN nya: bahwa PT YYY juga telah melaporkan transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan; bahwa dengan demikian Majelis meyakini bahwa kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak dilakukan dengan sengaja, akan tetapi karena semata-mata ketidaktahuan pihak penjual, sehingga kesalahan tersebut adalah merupakan kesalahan yang manusiawi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa surat dari PT YYY, rekap transaksi/pembelian dengan PT YYY, SPT Masa PPN dan SSP masa pajak Maret 2008, beserta lampirannya atas nama PT YYY, serta Faktur Pajak masa pajak Maret 2008 diketahui bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT YYY, yang dalam hal ini adalah sebagai PKP penjual dan atas transaksi tersebut telah disetorkan kepada kas negara serta dilaporkan kepada Terbanding, dengan demikian tidak terdapat kerugian negara secara materiil; bahwa selanjutnya atas penelitian Majelis terhadap SPT masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan benar; bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas PPN yang terutang bersama harga barang kepada penjual/penerbit faktur pajak, sedangkan kesalahan tersebut semata-mata karena kekhilafan pembuatan faktur pajak dan PKP Penjual juga telah mengakui kekhilafan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak cacat sebesar Rp106.260.219,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1844/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00036/207/08/524/10 tanggal 28 Desember 2010, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN …………………….. Rp.  1.064.320.110,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ……………… Rp.                       0,00Jumlah Penyerahan ……………………………………Rp.  1.064.320.110,00Pajak Keluaran ……………………………………Rp.     106.432.011,00Dikurangi :- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………..Rp.     106.260.219,00- Dibayar dengan NPWP sendiri ……………………….Rp.            171.792,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ……………Rp.      106.432.011,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………….Rp.                        0,00