Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111765/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111765/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan nilai pabean; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor XXXXXX tanggal 09 Desember 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-829/KPU.01/2017 tanggal 06 Februari 2017 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon Banding : bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas surat Terbanding diatas, dan untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding seluruhnya, dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding no KEP-829/KPU.01/2017 tanggal 06 Februari 2017. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles 600 x 1200 mm, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 09 Desember 2016 dengan nilai pabean CIF USD21,426.20, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD26,671.68 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-829/KPU.01/2017 tanggal 06 Februari 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transfer dan juga rekening Koran, yaitu bukti transfer pada tanggal 13 Desember 2016 sebesar USD 21.319,20, karena ini merupakan bukti yang paling kuat untuk membuktikan adanya arus uang ke supplier; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 09 Desember 2016 dengan menggunakan Metode Transaksi Barang Serupa; bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 00279/BRIC/WBM/X/2016 tanggal 07 Oktober 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Porcelain Tiles 600 x1200 MM sebanyak 4,536.00 SQM kepada QWE Co., Ltd. yang dikemas dalam 3.150 CTNS, delivery Term : C&F Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : TY515011-21 tanggal 21 Oktober 2016, antara Pemohon Banding dan QWE Co., Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Porcelain Tiles 600 x 1200 MM sebanyak 3,150.00 SQM @ C&F USD 4.70 dengan nilai total C&F USD 21,319.20, Payment Terms : Within 1 (one) week after ship arrives; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : TY515011-21 tanggal 17 November 2016 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : TY515011-21 tanggal 17 November 2016 yang QWE Co., Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Porcelain Tiles 600 x 600 MM sebanyak sebanyak 3,150.00 SQM @ C&F USD 4.70 dengan nilai total C&F USD 21,319.20, yang dikemas dalam 3,150.00 CTNS; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : COAU7083954460 tanggal 21 November 2016 yang diterbitkan oleh RTY Pte, Ltd. Shipper: QWE Co., Ltd. disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal HUI YUE 668 048 S 518 076 S dari Sanshui China, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Porcelain Tiles, Gross Weight 119,150.00 KGS yang dikemas dalam 3,150.00 CTNS, dengan keterangan Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen PIB Nomor XXXXXX tanggal 09 Desember 2016, diketahui asuransi pengangkutan barang impor dihitung dan diberitahukan Pemohon Banding sebesar 0,5% x (Cost & Freight) sebesar USD 107,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank ASD diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada QWE Co., Ltd. tanggal 13 Desember 2016 sebesar USD 21,319.20 atau setara Rp 248.128.340,00 (termasuk biaya bank Rp 50.000,00), keterangan pembayaran Invoice Nomor : TY515011-21 berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank ASD atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 13 Desember 2016 pihak Bank telah mendebet sejumlah Rp248.128.340,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111426/PP/M.VIIA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111426/PP/M.VIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan nilai pabean atas importasi importasi Stepanpol PS-3152, negara asal China sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan tanggal 14 November 2017, Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding Nomor SR-1570/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Wakil Panitera melalui surat nomor U.1977/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding sebagai berikut: PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 melalui Surat Nomor 020/ARK/2017 tanggal 16 Maret 2017, dengan uraian alasan yang intinya yaitu harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang sebenarnya dibayar;Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 dengan alasan bahwa dokumen yang dilampirkan tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk pemeriksaan nilai transaksi, maka nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017;bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et Bono; Menurut Pemohon Banding : bahwa permohonan keberatan ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan: bahwa nilai transaksi ke QWE Co., Ltd. adalah benar senilai USD 19.800,-, dengan pembelian item dengan nama Stepanpol PS-3152 sejumlah 18,000,- kg dengan harga satuan senilai USD 1,10; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-618/KPU.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 dengan alasan bahwa data yang ada terkait nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016 tidak memadai untuk pemeriksaaan nilai transaksi, serta Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 3 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor Nomor XXXXXX tanggal 31 Oktober 2016 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa buktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor PO16/064 tanggal 14 September 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Co., Ltd., berupa 18.000 Kgs Stepanpol PS 3152 (80 drums x 225 kgs) seharga CIF USD19,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor X0XX0XXX tanggal 9 Oktober 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Co., Ltd., alamat XX RTY Road, Building X, Xth Floor, ASD, FGH, Nanjing, Jiangsu Province, 211100, China, berupa 18,000 Kgs Stepanpol PS 3152 seharga CIF USD19,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor XXXXXX tanggal 9 Oktober 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Co., Ltd., alamat XX RTY Road, Building X, Xth Floor, ASD, FGH, Nanjing, Jiangsu Province, 211100, China, berupa 80 drums Stepanpol PS 3152, Total Net Weight 18.000Kgs, dari Nanjing Port, China, tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid, T/T In Advance, CIF Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor XXXXX00XXXXX tanggal 10 Oktober 2016, diketahui diterbitkan oleh JKL Ltd., dengan QWE Co., Ltd., alamat XX RTY Road, Building X, Xth Floor, ASD, FGH, Nanjing, Jiangsu Province, 211100, China, Consignee PT ZXC, alamat Ruko VBN Blok GX, Nomor XX, Jalan MLP Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Indonesia, barang berupa 80 drums (1 x 20 GP FCL) Stepanpol PS 3152, Total Gross Weight 19,440.00 Kgs, menggunakan kapal Zhong HAI 06 V.1641E, dari Nanjing Port, China, menuji Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy Nomor ANAJA9924216Q008834S tanggal 9 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh NKO Co. Ltd. (Asuransi Luar Negeri), nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD21,780.00, untuk Invoice Nomor X0XX0XX, berupa 80 drums Stepanpol PS 3152, dengan rute kapal dari Nanjing Port menuju Tanjung Priok, Jakarta Port; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat pernyataan yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd., diketahui bahwa QWE Co., Ltd. menjual kepada Pemohon Banding 18,000 Kgs Stepanpol PS 3152 (1.1 USD/Kg), CIF Jakarta, Total Value USD19,800.00 dengan Container Nomor DFSU1911089, B/L Nomor 131610024879; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer yang diterbitkan oleh Bank BJI tanggal 21 September 2016, tercatat transaksi bahwa Pemohon Banding mengirimkan sebesar USD18,800.00, kepada QWE Co., Ltd., alamat XX RTY Road, Building X, Xth Floor, ASD, FGH, Nanjing, Jiangsu Province, 211100, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BJI periode 1 September s.d. 30 September 2016, Pemohon Banding dengan nomor rekening XXXXX00XXXXX tercatat transaksi sebesar USD19,800.00 dengan keterangan TRF TT KLR
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111235/PP/M.XVIIA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111235/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : Bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal Menurut Terbanding : Bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, ditandatangani oleh Sumardi Wijaya, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017 , dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-126/WBC.10/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008129/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Desember 2016; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2017, sehingga pengajuan banding adalah 15 (lima belas) hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon Banding : Bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp702.833.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara Bank FGH tanggal 07 Maret 2017 sebesar Rp702.833.000,00 sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur, dan di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris Nomor 26 tanggal 12 Maret 1999 dan Akta Notaris Nomor 148 tanggal 30 Desember 2016 yang tidak menunjukkan bahwa Sdr. QWE berhak untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Sdr QWE tidak berwenang dalam menandatangani Surat Banding 20 Mei 2016 dikarenakan Sdr. QWE tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 26 tanggal 12 Maret 1999 dan Akta Notaris Nomor 148 tanggal 30 Desember 2016, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Majelis : Bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, ditandatangani oleh QWE, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017 , dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-126/WBC.10/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008129/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Desember 2016; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2017, sehingga pengajuan banding adalah 15 (lima belas) hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API/2017 tanggal 06 Maret 2017, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp702.833.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara Bank FGH tanggal 07 Maret 2017 sebesar Rp702.833.000,00 sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan: Direktur, dan di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris Nomor 26 tanggal 12 Maret 1999 dan Akta Notaris Nomor 148 tanggal 30 Desember 2016 yang tidak menunjukkan bahwa Sdr.QWE berhak untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Sdr QWE tidak berwenang dalam menandatangani Surat Banding 20 Mei 2016 dikarenakan Sdr. QWE tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 26 tanggal 12 Maret 1999 dan Akta Notaris Nomor 148 tanggal 30 Desember 2016, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/API//2017 tanggal 06 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109586.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109586.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp976.811.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 angka 17, Pasal 4 ayat (1); Tanggapan Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp976.811.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.536.171.050,00 terdiri dari: UraianRupiahPenjualan Tanah1.881.671.050,00Penjualan Ruko470.000.000,00Penghasilan Sewa184.500.000,00Total Peredaran Usaha menurut Pemeriksa2.536.171.050,00bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.536.171.050,00,nilai tersebut menurut Pemeriksa didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek nomor XXX-0X-00XXX-00.X; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding adalah Rp1.559.360.000,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 1 angka 17 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sudah tepat; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan pendapat akhir (Bukti T-11) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dilakukan berdasarkan teknik ekulaisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, penelusuran pos-pos laporan laba rugi/neraca, dan dokumen terkait; bahwa atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan berdasarkan penelitian terhadap dokumen akte notaris, NJOP, nilai pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk ke rekening koran QWE Rek. Nomor XXX.0X.00XXX.00.X dengan hasil sebagai berikut: NoMasaPajakHarga AkteNotaris(Rp)NJOP(Rp)Harga Transaksi/NilaiPasar SSPDBPHTB(Rp)Objek Pajak Cfm.Terbanding(Rp)Ket1Feb-20120,000,000,00470.000.000,00Ruko2Jul-2012150.000.000,00127.251.000,000,00150.000.000,00Tanah3Sept-2012246.000.000,00205.000.000,00344.760.000,00344.750.000,00Tanah4Sept-2012112.500.000,000,000,00112.500.000,00Sewa ruko0,000,000,0072.000.000,00Sewa ruko5Okt-2012482.100.000,00862.959.000,000,00862.959.000,00Tanah0,000,000,00523.952.050,00Dari rek koranTotal Objek menurut Terbanding2.536.171.050,00 bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa aturan perpajakan untuk menentukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) final tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan nilai peredaran usaha karena peredaran usaha seharusnya dihitung berdasarkan angka sebenarnya akta jual beli, Terbanding berpendapat bahwa dalam hal ini perlu dilihat bagaimana penentuan nilai akta jual beli antara Pemohon Banding dan pembeli tersebut. Apakah nilai berdasarkan akta jual beli tersebut wajar atau tidak; bahwa dari perhitungan diatas terlihat bahwa harga berdasarkan akta jual beli hampir seluruhnya dibawah harga transaksi/nilai dalam SSPD BPHTB, dan bahkan ada yang di bawah NJOP. Terbanding berpendapat bahwa adalah suatu hal di luar kewajaran jika harga transaksi dibawah NJOP; bahwa dengan demikian penentuan nilai peredaran usaha berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP, akta jual beli dan nilai transaksi SSPD BPHTB telah mencerminkan kondisi nilai wajar sebenarnya; bahwa Terbanding tidak melihat bukti pembayaran atas transaksi penjualan tanah. Oleh karena itu, penentuan nilai penjualan tersebut lebih mendekati kewajaran jika menggunakan angka sesuai nilai NJOP atau nilai SSPD BPHTB; bahwa atas penghasilan sewa ruko, Terbanding juga tidak melihat bukti pembayaran atas perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp112.500.000,00 dan perhitungan Terbanding sebesar Rp184.500.000,00 telah sesuai dengan perhitungan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final untuk penghasilan ruko; bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp904.811.050,00 yang berasal dari ekualisasi dengan peredaran usaha berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP, akta jual beli dan nilai transaksi SSPD BPHTB telah mencerminkan kondisi nilai wajar yang sebenarnya, karena nilai penjualan tanah menurut Pemohon Banding berdasarkan harga akte jual beli yang di bawah NJOP adalah hal di luar kewajaran, dan Terbanding tidak melihat bukti pembayaran atas transaksi penjualan tanah; bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp72.000.000,00 yang berasal dari penghasilan sewa ruko telah sesuai dengan perhitungan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final untuk penghasilan sewa ruko menurut Terbanding sebesar Rp184.500.000,00 dan Terbanding juga tidak melihat bukti pembayaran atas penghasilan sewa tersebut; Menurut Pemohon Banding : Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 4 ayat (1); Tanggapan Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Pemeriksa Pajak/Terbanding, bahwa angka Objek PPN menurut Pemeriksa sebesar Rp2.536.171.050,00 terdiri dari: UraianRupiahPenjualan Tanah1.881.671.050,00Penjualan Ruko470.000.000,00Penghasilan Sewa184.500.000,00Total Peredaran Usaha menurut Pemeriksa2.536.171.050,00bahwa aturan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan aturan pelaksanaannya, untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak atau Objek PPN adalah nilai sebenarnya transaksi Harga Jual Beli, bukan berdasarkan nilai tertinggi antara Harga Jual Beli dengan NJOP; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka Peredaran Usaha untuk Penjualan Tanah sebesar Rp1.881.671.050,00; bahwa Pemeriksa/Terbanding mengambil angka Peredaran Usaha Perusahaan dari nilai tertinggi antara Akte Jual Beli dengan NJOP dari PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang disetor oleh Pemohon Banding, hal ini tentu saja keliru karena tidak ada hubungannya antara Peredaran Usaha dengan Dasar Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa aturan perpajakan untuk nilai tertinggi antara Harga Jual Beli dengan NJOP memang diatur untuk menentukan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, tetapi bukan berarti aturan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kembali Peredaran Usaha Perusahaan; bahwa tidak ada aturan perpajakan manapun yang mengatur bahwa Peredaran Usaha Perusahaan harus sama dengan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa Peredaran Usaha tidak dapat dihitung dari Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi angka sebenarnya Akta Jual Beli antara Pemohon Banding dan Pembeli; bahwa dari penjelasan di atas, maka angka Peredaran Usaha untuk Penjualan Tanah menurut Pemohon Banding berdasarkan akta
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.109167.15/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.109167.15/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.196.000.575,00, dengan pokok sengketa koreksi Biaya Usaha sebesarRp10.196.000.575,00, yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; 1. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp10.196.000.575,00; Pemeriksaan Majelis : bahwa Majelis tidak mempertimbangkan argumentasi atau pendapat para pihak yang menjadi dasar pendiriannya selama proses penyelesaian sengketa ini yang tidak ada hubungan atau tidak dapat dihubungkan dengan materi pokok sengketa; bahwa Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa banding ini tidak mempertimbangkan dan memutus hal lain diluar Keputusan Terbanding Nomor KEP-01437/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 September 2016 yang merupakan obyek pemeriksaan sengketa banding ini meskipun hal tersebut tercakup dalam permohonan yang diajukan Pemohon Banding; a.Menurut Terbanding; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-869.SUB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Agustus 2017, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah;1)Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);2)Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh);3)Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;4)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Lampiran Bab IV Hal-hal khusus terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;5)Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 50/Pj/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa terkait Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-Grup hal. 24 -26; bahwa koreksi Biaya Usaha sebesar Rp10.196.000.575,00 adalah merupakan koreksi atas pembayaran komisi penjualan kepada pihak afiliasi, yaitu kepada Premium Oil Fats QWE (di luar negeri). Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi serta manfaat ekonomis dari beban komisi penjualan tersebut. Koreksi tersebut berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding yang pada intinya sebagai berikut;1)menurut Pemohon Banding, kegiatan yang dilakukan adalah terkait dengan fungsi pemasaran dimana pihak afiliasi akan mencari pembeli, melakukan penilaian atas kelayakan kredit, mendapatkan penawaran dan harga penjualan terbaik, melakukan negosiasi harga serta berfungsi sebagai penghubung dengan pihak pembeli, juga melakukan promosi, analisis pasar, penelitian pasar, penentuan strategi pasar, sales planning, control marketing, bussines planning, serta melakukan fungsi penagihan kepada pelanggan. Pemohon Banding memberikan perjanjian / kontrak terkait kegiatan tersebut namun belum bisa menunjukkan apakah hal-hal yang diatur dalam perjanjian tersebut telah terlaksana;2)seluruh penjualan Pemohon Banding berada di dalam negeri sehingga tidak lazim apabila fungsi marketing dilakukan di luar negeri, seperti melakukan negosiasi harga serta menentukan harga jual kepada customer;sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran komisi penjualan kepada pihak afiliasi tidak memenuhi kewajaran serta kelaziman atas transaksi hubungan istimewa, karena tidak terdapat eksistensi serta azas manfaat atas biaya tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh; bahwa berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013, jika jasa tidak memberikan manfaat ekonomis maka jasa tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Berdasarkan Laporan Audit Pemohon Banding tahun 2013 diketahui bahwa penjualan hanya di dalam negeri saja (local sales) dan diketahui terdapat penurunan penjualan dengan rincian sebagai berikut; 20142013Local Sales903.448.872,001.008.262.374,00Income for the year270.633.853,00309.430.885,00bahwa berdasarkan hal tersebut maka sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Undang-Undang PPh Pasal 18), pembayaran sales commision kepada pihak afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding karena terdapat penurunan penjualan dan performa laba usaha; bahwa berdasarkan struktur kepemilikan saham dan transaksi afiliasi diketahui bahwa dalam struktur kepemilikan saham tersebut terdapat PT RTY yang melakukan jasa manajemen operasional dalam Grup perusahaan Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri sehingga tidak lazim apabila fungsi marketing dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri padahal penjualan barang komoditi Pemohon Banding berada di dalam negeri saja (local sales); bahwa terkait dengan dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Terbanding belum dapat membuktikan eksistensi jasa komisi penjualan dari POFSB kepada Pemohon Banding; bahwa perhitungan komisi tahun 2013 apabila dihitung dari seluruh penjualan Pemohon kurang lebih adalah: TarifSalesKomisi1,50%Rp 903.448.872.000,00Rp 13.551.733.080,00bahwa adapun komisi penjualan yang dibebankan oleh Pemohon Banding tahun 2013 adalah sebesar Rp10.196.000.575 saja, terdapat selisih/perbedaan di mana komisi penjualan yang dibebankan oleh Pemohon Banding lebih kecil dari perhitungan komisi dari seluruh penjualan. Hal ini dapat diartikan bahwa dasar komisi penjualan yang dibebankan adalah dari sebagian penjualan saja. Apabila dasar komisi penjualan yang dibebankan adalah dari sebagian penjualan saja maka terdapat penjualan yang benar-benar dilakukan oleh Pemohon Banding tanpa campur tangan atau tanpa jasa dari POFSB Malaysia. Menurut Terbanding hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding mampu melakukan penjualan meskipun tanpa jasa dari POFSB. Dengan demikian terbukti bahwa tidak terdapat manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari komisi penjualan yang telah dibayarkannya kepada POFSB; b.Menurut Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 243/PTAI/TAX/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01437/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 September 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00072/406/13/057/15 tanggal 29 Juni 2015; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 243/PTAI/TAX/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 275/PTAI/Tax/IX/2017 tanggal 13 September 2017, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp10.196.000.575,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa biaya Komisi Penjualan sebesar Rp10.196.000.575,00 tersebut merupakan biaya yang dibayarkan kepada Premium Oil QWE. (“POFSB”) yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh Grup yang anggotanya antara lain adalah Pemohon Banding, dimana POFSB berfungsi sebagai support service sehubungan dengan kegiatan pemasaran dan penjualan atas produk yang dihasilkan oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109140.36/2011/PP/MIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109140.36/2011/PP/MIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPH Pasal 26 Ayat 4 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Koreksi PPh terutang karena Wajib Pajak/ Pemohon Banding menggunakan Tarif PPh Pasal 26 Ayat (4)/ Pajak Bunga Deviden Royalti (PBDR) / Branch Profit Tax (BPT) sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty Indonesia_Inggris, sedangkan menurut Fiskus/Terbanding tarif yang digunakan seharusnya adalah sebesar 20% sesuai ketentuan UU PPh dan aturan pelaksanaannya dan Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC/Production Sharing Contract) Menurut Terbanding : Bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa: Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen); bahwa Pasal 33 A ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa Wajib Pajak menjalankan usaha dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundang Pajak ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud; bahwa Pasal 2 KMK-267/KMK.012/1978 dinyatakan bahwa pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalty yang terutang adalah sebesar 20% dari Laba Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Perseroan; bahwa sesuai dengan S-443a/MK-012/1982 tanggal 6 Mei 1982 yang antara lain menyatakan, “…untuk mempertahankan berlakunya prinsip pembagian hasil dengan perbandingan tertentu (Pertamina 85% dan Kontraktor Minyak Asing 15%) berdasarkan after tax basis, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perbandingan hasil sebelum pajak, sehingga setelah diperhitungkan pajak maka kontraktor tetap menerima 15%; bahwa Pasal 4 KMK-458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 menyebutkan bahwa kontraktor wajib memotong PPh sebesar 20% dari keuntungan setelah dikurangi pajak penghasilan dimaksud pasal 3 ketentuan menteri keuangan ini; bahwa berdasarkan PP 37 nomor 79 tahun 2010, dalam hal terjadi perubahan bentuk hukum dan/atau perubahan status domisili dan/atau pengalihan participating interest atau kepemilikan saham dan/atau hal lain dari kontraktor yang mengakibatkan perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap; bahwa selengkapnya section VI poin 6.3 berbunyi: For Crude Oil Production of the contract area other than those under paragraphs (i), and (ii) and (iii) herein above, each year Pertamina shall be entitled to take and receive 71,1538% and contractor shall be entitled to take and receive 28.8462%; bahwa selengkapnya section VI clause 6.2.2. berbunyi: remaining after duduction operating cost associated with the natural gas operation as stipulated in Exihibit C and the parties shall be entitled to take and receive each year as follow : PERTAMINA thirty seven point five zero zero zero percent (35,0000%) and Contractor sixty two point five zero zero zero percent (65.000%); bahwa sesuai ketentuan dalam section V article 5.1.2 huruf (r ) Production sharing contract kontraktor harus membayara PPs/PPh dan PBDR/BPT. Tarif nya masing-masing adalah sebesar 35% dan 20%; bahwa dalam kontrak PSC yang di tandatangani tanggal 27 Februari 1993 nama kontaktor yang tercantum adalah QWE Company yaitu perusahaan yang berkedudukan di USA dan RTY Ltd Perusahaan yang berasal dari bahamas. Dalam P3B Indonesia-USA tarif P3B dikecualikan untuk penghasilan yang diterima kegiatan pertambangan yang diterima dari kegiatan pertambangan Migas, sedangkan antara Pemerintah Indonesia dengan Bahamas belum ada P3B nya. sehingga sehuai Pasal 26 ayat (4) UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No.36 tahun 2008 seharusnya PP oil dan gas (ASD) Ltd menerapkan tarif 20% dalam Perhitungan PBDR/BPT/Pajak atas Dividen nya; Menurut Peneliti Keberatan bahwa Pemeriksa / Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) / PBDR / (pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti) atau Branch Profit Tax (BPT) sebesar 20%, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) ditandatangani tanggal 27 Februari 1993 dan berlaku untuk 30 tahun sejak 27 Februari 1993 s/d 27 Februari 2023 antara Pertamina (Pemerintah) dengan RTY LTD (Bahamas) dan QWE Company (USA); bahwa koreksi keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak perihal penerapan tarif Branch Profit Tax/PBDR; bahwa mengingat P3B Indonesia-Inggris baru ditandatangani 5 April 1993 dan efektif 1 Januari 1995 sedangkan PSC ditandatangani 27 Februari 1993, maka sangat beralasan apabila ketentuan yang diatur dalam P#B tersebut tidak menjadi dasar perumusan isi PSC 1993; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam section V article 5.2. huruf (r) PSC, Kontraktor harus membayar PPs / PPh dan PBDR/BPT kepada Pemerintah RI atas bagi hasil yang (share) sebesar PPs sebesar 35% dan PBDR/BPT sebesar 20%; bahwa berdasarkan PSC Section VI article 6.1.3 (iv), Pemerintah RI menerima 71.1538%dan dan Kontraktor menerima 28.8462%. Dengan demikian apabila Kontraktor menerapkan tarif di bawah 20% dalam penghitungan PBDR/BPT nya maka bagian Pemerintah tidak akan mencapai 85%; bahwa timbulnya angka perbandingan 85% : 15% tidak terlepas dari perkembangan sejarah Production Sharing Contract (PSC)/KBHP di Indonesia; bahwa dalam penghitungan bagi hasil produksi minyak mentah sebagaimana tercantum dalam KBHP 1993, semata-mata ditujukan untuk memenuhi proporsi 85%: 15%, yang menggambarkan perbandingan penerimaan neto yang harus diperoleh Pemerintah Indonesia (government take) dan Kontraktor (contractor take). (Lihat skema bagi hasil KBHP 1993 dalam Lampiran I penjelasan tertulis ini); bahwa dengan kata lain, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang tertulis dalam KBHP 1993, maka hanya rasio 85%:15% dan tarif PPh Badan 35% serta tarif BPT 20% yang akan menghasilkan perhitungan bagi hasil produksi sebelum pajak antara Pertamina dan Kontraktor sebesar 71,1538% dan 28,8462% untuk minyak mentah, yang berarti tidak ada proporsi lain yang mendasari perhitungan bagi hasil produksi dalam kontrak termasuk juga kesepakatan penerapan tarif PPh Badan dan tarif BPT 20%, selain proporsi 85:15 tersebut; bahwa berdasarkan perbandingan perhitungan tarif BPT tersebut di atas, diketahui bahwa jika Wajib Pajak mengenakan tarif BPT sesuai P3B sebesar 10%, maka bagian Pemerintah secara total hanya 83,1250% dimana Wajib Pajak memperoleh bagian 16,8750%; bahwa dengan kata lain penerapan tarif BPT sebesar 10% secara sepihak oleh Wajib Pajak telah menyalahi ketentuan khusus yang diatur dalam Kontrak Bagi Hasil dan menimbulkan berkurangnya