Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39943/PP/M.IV/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 392.268.636,00