Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39943/PP/M.IV/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 392.268.636,00