Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40041/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp6.503.405.838,00 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00