Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40041/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp6.503.405.838,00 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00