Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp6.503.405.838,00 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp6.503.405.838,00 Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksi penjualan lokal adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara PT XXX dengan PT YYY (Distributor Tunggal u/ penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk PT XXX ke PT YYY;
Bahwa berdasarkan dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak;
Bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen meeting memorandum pada range tanggal yang sama;
Menurut Pemohon Banding:bahwa harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum bukan merupakan harga jual Pemohon Banding kepada PT Inamulti Intipack melainkan harga jual PT YYY kepada Pelanggan PT YYY. Atas penjualan PT YYY kepada pelanggan PT YYY, PT YYY telah mengeluarkan Faktur Pajak sejumlah harga sesuai dengan harga yang tertera di dalam Meeting Memorandum;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas barang kena pajak, menghitung, memungut, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya koreksi atas DPP PPN sebesar Rp6.503.405.838,00 seharusnya dibatalkan; Menurut Majelis:bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut :
bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY;
bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak;
bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama;
bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT YYY ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008;
bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst..
bahwa Pasal 12 KUP mengatur :
| (1) | Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; |
| (2) | Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| (3) | Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang; |
bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya;
bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT YYY, bukti harga jual adalah invoice/ tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT YYY (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;
bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP;
bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp6.503.405.838,00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan jawaban klarifikasi ulang dan ketentuan perpajakan terkait sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat atas Faktur Pajak sebesar Rp3.907.150,00 yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena jawaban klarifikasi “tidak ada” dan pada saat keberatan telah diklarifikasi ulang dengan jawaban klarifikasi dari KPP terkait juga menyatakan “tidak ada” tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding:bahwa selain itu, Pemohon Banding juga dapat membuktikan PPN Masukan yang telah Pemohon Banding perhitungkan dalam SPT PPN telah benar-benar Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung saat proses keberatan berupa :
- Fotokopi Voucher pembayaran atas tagihan dan PPN kepada supplier serta rekening koran yang bersangkutan;
- Fotokopi Invoice Komersial dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi kami yang menurut Pemeriksa tidak ada.
Menurut Majelis:bahwa di dalam Surat Uraian Banding, dinyatakan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan a quo karena jawaban konfirmasi dari KPP dimana PKP Penjual terdaftar ”tidak ada”;
bahwa atas jawaban tersebut Majelis berpendapat hal itu tidak membuktikan ”tidak ada” nya transaksi maupun Faktur Pajak a quo;
bahwa jawaban konfirmasi ”tidak ada” tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Invoice,
- Surat Jalan,
- Faktur Pajak Standar,
- Slip for Remittance Bank WWW Indonesia,
- Purchase Order,
- Kuitansi pembayaran;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding benar-benar telah melakukan membayar PPN sebesar Rp3.907.150,00 kepada penjual, dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.907.150,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-814/WPJ.07/2011 tanggal 08 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00444/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
| a. Ekspor ………………………………………….. | Rp 17.066.154.591,00 |
| b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ……………………….. | Rp 33.986.301.381,00 |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak ………………… | Rp 51.052.455.972,00 |
| Perhitungan PPN Kurang Bayar : | |
| – PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri ………………………………………….. | Rp 3.398.630.138,00 |
| – Dikurangi : | |
| 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………………………. | Rp 3.398.600.645,00 |
| 2. Lain-lain ……………………………………. | Rp 29.493,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ……………………………………. | Rp 3.398.630.138,00 |
| Jumlah perhitungan PPN kurang bayar ………… | Rp – |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanKe Masa Pajak berikutnya | Rp – |
| PPN yang kurang dibayar ………………………… | Rp – |

