Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 39951/PP/M.I/16/2012
Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp 2.682.090.905,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa karena koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp2.682.090.905,- terkait langsung dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 maka dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan juga sama dengan dokumen yang dipinjamkan untuk sengketa keberatan PPh Pasal 26;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemanfaatan Jasa dengan nilai sebesar Rp. 2.682.090.905,- dilakukan di Luar negeri yaitu di negara Republik Rakyat China, untuk tujuan pemasaran dan promosi agar mendapat order penjualan Methanol di negara Republik Rakyat China. Jadi Jasa tersebut dimanfaatkan di luar negeri, berarti bukan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Indonesia sehingga bukan objek Pajak Pertambahan Nilai;
  
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait pembayaran imbalan oleh Pemohon Banding berupa jasa ke luar negeri, yaitu kepada YYY Co., Ltd., ZZZ Corporation, DDD, dan V. Sitaraman sebesar Rp2.682.090.905,00, sebagai pembuktian Pemohon Banding pada proses keberatan menyerahkan dokumen berupa akte pendirian, akte perubahan, SPT Badan dan audit report 2008 & 2009, rekapitulasi DPP PPN JLN, invoice, cash bank, payment voucher, permohonan transfer, namun dari dokumen tersebut lebih menggambarkan adanya pembayaran ke luar negeri tetapi tidak dapat membuktikan kebenaran bahwa jasa tersebut tidak dimanfaatkan di Indonesia adapun contoh dokumen yang diminta adalah agreement, berita acara pelaksanaan pemberian jasa, time sheet, schedule pemberian jasa dan daftar pemberi jasa;

bahwa menurut Pemohon Banding Pemanfaatan Jasa dengan nilai sebesar Rp. 2.682.090.905,- dilakukan di Luar negeri yaitu di negara Republik Rakyat China, untuk tujuan pemasaran dan promosi agar mendapat order penjualan Methanol di negara Republik Rakyat China. Jadi Jasa tersebut dimanfaatkan di luar negeri, berarti bukan Jasa dari Luar Negeri yang dimanfaatkan di Indonesia sehingga bukan objek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam persidangan hari Rabu tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding membuat tabel sengketa sebagai berikut :

NoTgl Uraian JumlahKeterangan1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
1725-Mar-08
15-Apr-08
23-Jun-08
20-Aug-08
27-Oct-08
25-Sep-08
1-Aug-08
5-Sep-08
3-Nov-08
11-Jan-08
25-Mar-08
26-May-08
22-Jul-08
23-Sep-08
11-Nov-08
3-Nov-08
25-Mar-08Advisory Service
Advisory Service
Advisory Service
Advisory Service
Advisory Service
Semi annual fee
Service consultant
Technical advisory
Claim for visit
Retainer fee
Retainer fee
Retainer fee
Retainer fee
Retainer fee
Retainer fee
Claim for visit
Semi annual fee345,544,547
93,488,401
148,739,697
49,749,177
161,800,865
628,146,698
129,310,597
27,487,800
32,467,800
68,959,702
67,491,056
68,261,569
67,017,836
69,096,102
80,722,363
30,251,332
613,555,364Bukan objek PPN JLN
Bukan objek PPN JLN
Bukan objek PPN JLN
Bukan objek PPN JLN
Bukan objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN
Objek PPN JLN2,682,090,906 
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyengketakan sebesar Rp. 1.882.768.218 dari nomor urut 6 s/d 17 tabel diatas dan menyetujui bahwa koreksi Terbanding benar merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding tetap menyengketakan sejumlah Rp. 799.322.687 dari nomor urut 1 s/d 5 tabel diatas dikarenakan pembayaran tersebut berhubungan dengan jasa yang dimanfaatkan di Luar Negeri, tempat penyerahan jasa dan tempat penggunaan jasa di Luar Negeri;

bahwa sesuai dengan bahwa Pasal 4 huruf c, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang.Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf c, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 disebutkan Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa Perjanjian Jasa Konsultasi antara Pemohon Banding dengan YYY Co.,Ltd (ABD) menyepakati ABD menyediakan simulasi keuangan yang dianggap diperlukan untuk bisnis berupa jasa konsultasi (membantu simulasi keuangan yang berhubungan dengan klien, membantu memperkirakan dampak yang muncul dari bisnis pada klien, memberi nasehat tentang bahan baku untuk strategi negosiasi dengan Pertamina dan memberi nasehat tentang nilai-nilai keuangan sehubungan dengan bisnis);

bahwa dalam agreement tersebut butirnya yang ke 6 berbunyi : ABD akan melaporkan kepada klien rincian lama pekerjaan dilaksanakan dalam 1 bulan, klien dan ADB harus menyepakati jumlah biaya sebelum penagihan berupa biaya = JPY 35,000 perjam/1staf dan beban biaya hotel atau biaya transportasi yang muncul dari perjalanan dinas yang dibutuhkan oleh klien;

bahwa berdasarkan tagihan invoice nomor 0107-02 tanggal 31 Maret 2008, invoice nomor 0107-03 tanggal 31 Mei 2008, invoice nomor 0107-04 tanggal 31 Juli 2008, invoice nomor 0105-02 tanggal 31 Agustus 2007 dan invoice nomor 0107-05 tanggal 30 September 2008 berisi tagihan atas meeting for discussing simulation scenario, price assumption, the result of analysis, analysis of KMI financial simulation, analysis of target formula for NGSA contract revision and preparing presentation material related to KMI 2008 issue, analysis of dividend payment with KMI financial simulation, update of FY 2008 actual financial data and price assumption, valuation work of KMI;

bahwa dalam tagihan tersebut hanya muncul fee advisory service dengan dasar tagihan besarnya fee = JPY 35.000 per 1 hour / 1 personal x working hours;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa jasa yang masih tersisa sebagai objek sengketa sebesar Rp. 799.322.685 dilakukan di luar daerah pabean sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang.Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, tidak terutang PPN;

bahwa hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 799.322.685 tidak dapat dipertahankan;
  
Mengingat:bahwa oleh karena atas jumlah PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 348.671.817,00, dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-412/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 9 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00010/277/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebagai berikut:

DPP PPNRp. 1.882.768.218Pajak KeluaranRp.    188.276.822Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.                    (0)PPN yang kurang dibayarRp.    188.276.822Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.                     0Jumlah yang masih harus dibayarRp.    188.276.822Sanksi Administrasi Bunga KUPRp.      56.483.047PPN yang masih harus dibayarRp.    244.759.869