Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 39951/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp 2.682.090.905,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding