Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40027/PP/M.IX/19/2012
Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1555/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1555/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pos Tarif yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan Pos Tarif yang sesuai jenis dan physic barang yang Pemohon Banding impor, yaitu:

bahwa Pos Tarif 9613.90.90.00 “Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak dan bagiannya selain batu api dan sumbu” sesuai yang tertera di dalam Commercial Invoice dari pihak Supplier dan yang sesuai dengan penggunaan barang impor tersebut yaitu Cigarette Lighter yang dipasang di dalam mobil;
  
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1555/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu Jumat, 25 Mei 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2012, karenanya apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding (26 Maret 2012) hingga tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak (15 Mei 2012) adalah 51 (lima puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 11.306.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 02 April 2012 sebesar Rp 11.306.000,00 (sebelas juta tiga ratus enam ribu rupiah), yang diterima oleh PT. Bank YYY Tbk. Cabang JKT Perumpel Tanjung Priok tanggal 02 April 2012;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 ditandatangani oleh Sdr.Loka Indra, jabatan: Kuasa Direktur Utama, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris: Pendirian Perseroan Terbatas PT XXX Nomor 12 tanggal 07 Juli 2008, yang dibuat oleh Wiwik Condro, SH, Notaris di Karawang, yang mencantumkan Saudara XX sebagai Kuasa Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Sdr. XX menjabat sebagai Kuasa Direktur Utama menandatangani Surat Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 1225/MI/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1555/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima