Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40044/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp86.210.649,00