Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39937/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) sebesar Rp106.260.219,00