Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116631.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116631.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transshipment atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 18 April 2017, yaitu berupa importasi 20 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:24-29 (ALAS KAKI DARI PLASTIK)..dst), negara asal: China, pos tarif 6402.99.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp226.012.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menimbang, bahwa pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4638/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 menyebutkan atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 18 April 2017, berupa importasi 20 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:24-29 (ALAS KAKI DARI PLASTIK)..dst), pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA ditolak dikarenakan transshipment melalui Hong Kong, tidak menyerahkan through BL dan dokumen lainnya serta kemudian diberlakukan tarif yang berlaku umum sehingga tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp.226.012.000,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-4790/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 hal Surat konfirmasi Form E nomor E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam surat banding Pemohon Banding mengajukan alasan barang impor telah dilindungi Form E No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017 yang sah dan tidak transit di Hong Kong sehingga telah memenuhi syarat Direct Consignment, serta terdapat pernyataan dari pihak pelayaran tidak adanya transit di Hongkong, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Terbanding tidak dapat membuktikan barang impor transshipment di Hong Kong; Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4638/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 20 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:24-29 (ALAS KAKI DARI PLASTIK)..dst) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 18 April 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 25% (MFN), dikarenakan transshipment melalui Hong Kong, tidak menyerahkan through BL dan dokumen lainnya serta diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4638/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 18 April 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan To Whom It May Concern dari Agen Pelayaran JKL (Singapore) PTE LTD sebagai berikut:“We hereby confirm that the above shipment were loaded from SHEKOU, CHINA we have arranged the mentioned shipment loaded on vessel Wan Hai 273 voy S101 from SHEKOU, CHINA direct to Jakarta with route for this shipment as below:1. SHEKOU, CHINA2. JAKARTA, INDONESIADuring vessel transit at entire port, the cargoes remain on board and there is no loading and unloading process to the container.” bahwa terhadap permasalahan indirect consignment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-4790/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 kepada otoritas di China; bahwa otoritas di China dalam hal ini ZXC Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China dengan Surat nomor 47000017746 tanggal 14 Januari 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116435.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116435.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas importasi 49 CC Mini Motorcycles: HB-GS02F Pullstarter…dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8711.10.94 (pos 1) dan 8711.10.99 (pos 2-3), yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 20% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 30% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp60.731.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan BC 1.1 nomor 002184 tanggal 22 Mei 2017 disebutkan bahwa kapal yang digunakan adalah NOTHERN VIVACITY / 17005S , pebahuhan asal Busan (Ex Pusan) dengan pelabuhan tujuan Jakarta, Indonesia; bahwa berdasarkan penelitian pada hasil tracking diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 melaui rute Busan, Korea – Shanghai, China – Ningbo, China – Hongkong – Jakarta, barang impor dimuat di Ningbo, China tanggal 17 Mei 2017 dan transshipment di Hongkong pada tanggal 19 Mei 2017 sampai di Jakarta tanggal 23 Mei 2017; bahwa Hongkong bukan merupakan bagian Negara anggota ACFTA; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi criteria pengiriman langsung kepada Terbanding; bahwa mengingat importasi barang dengan transshipment di Kaohsiung, Taiwan (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area”, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA. Sehingga atas importasi barang yang tercantum pada dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa pembelian impor Pemohon Banding ini sesuai apa adanya dan sesuai dengan nilai yang Pemohon Banding bayarkan bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk membeli jenis barang ini dari QWE Co., Ltd meskipun kualitasnya tidak sebaik jika dibandingkan dengan jenis barang yang sama dari supplier lainnya. bahwa produk Pemohon Banding ini bisa bersaing di pasar lokal dengan produk impor China lainnya dengan harga, tidak bisa bersaing dengan kualitas dan sekali membeli bisa mencapai 4 (empat) container, hal ini yang membuat Pemohon Banding dapat harga lebih rendah. bahwa dengan harga produk yang relative lebih rendah, permasalahan yang timbul karena kualitas juga lebih banyak. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat nomor 001/S.Penj/PP/RMB/IV/2018 tanggal 10 April 2018, sebagai berikut: A. Permasalahan Terbanding mengeluarkan SPTNP-011888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Juni 2017 yang diperkuat KEP-5199/KPU.01/2017, tanggal 19 Juli 2017 dengan alasan proses pengiriman tidak memenuhi kriteria pengiriman langsung berdasarkan perjanjian ACFTA. B. Bantahan Pemohon Banding Pemohon banding mencoba untuk menghubungi pihak pelayaran yang berada di Indonesia yakni PT RTY. Pemohon Banding mendapatkan dokumen Delivery Order sebagai dokumen yang mengijinkan suatu kontainer yang tersegel dapat dibuka oleh pihak pelayaran. Dari keterangan PT RTY, nomor segel yang terdapat dalam dokumen Delivery Order sama dengan nomor segel yang terdapat di Bill of Lading yang dikeluarkan oleh ASD Shipping PTE LTD yakni Container No CCLU7826995/ Seal No 5347384. Hal ini naenunjukan bahwa kontainer yang memuat barang-barang yang diimpor Pemohon Banding tidak pernah dibongkar dari pelabuhan asalnya di Ningbo, RRT sampai Tanjung Priok, Indonesia. Hal ini sudah memenuhi kriteria pembuktian pada Lampiran II huruf B PMK No 205/ PMK.04/2015 ayat 5 poin “Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading”Pemohon BandinA mencoba menghubungi pihak pelayaran dari luar negri yakni ASD Shipping PTE LTD untuk meminta dokumen Through Bill of Lading. Dalam jawa.bannya, pihak ASD Shipping PTE LTD tidak pernah mengeluarkan dokumen. Through Bill of Lading untuk barang-barang yang diimpor oleh Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan barang-barang yang diimpor Pemohon Banding tidak dibongkar muat saat kapal bersandar di Hong Khong. Dengan tidak adanya dokumen Through Bill of Lading, kontainer dengan No CCLU7826995/ Seal No 5347384 tidak dapat dibongkar muat di Hong KhongPernohon Banding menguatkan dengan bukti Faktur Pajak bahwa semua barang yang diimpor dijual kepada pelanggan di Indonesia dan tidak ada brangan yang dijual di negara transit agar memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.04/2015 pasal 5 huruf b. C.Kesimpulan Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-011888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Juni 2017 yang diperkuat KEP-5199/KPU.01/2017, tanggal 09 Agustus 2017 dengan alasan proses pengiriman tidak memenuhi kriteria pengiriman langsung berdasarkan perjanjian ACFTA tidaklah tepat.Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai atau terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-011888/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/ 2017 tanggal 08 Juni 2017 yang diperkuat KEP-5199 /KPU.01/2017, tanggal 09 Agustus 2017 dengan alasan proses pengiriman tidak memenuhi kriteria pengiriman langsungberdasarkan perjanjian ACFTA tidaklah tepat.Proses transit di Negara Hong Khong memenuhi kriteria dalam Peraturan Mentri Keuangan No 205/PMK.04/2015 pasal 5 huruf b.Pemohon Banding bisa memberikan bukti sesuai Lampiran II huruf B PMK No 205/PMK.04/2015 ayat 5 poin.Pemohon Banding bisa memberikan bukti sesuai Lampiran II huruf B PMK No 205/PMK.04/ 2015 ayat 4 dengan bukti Faktur Pajak yang memuat jenis barang sesuai barang yang diimpor.Ketidakadaan Through Bill Of Lading di negara Hong Khong membuktikan bahwa barang yang diimpor tidak dapat terjadi proses bongkar muat di negara Hong Khong Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-5199/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, dimana atas importasi 49 CC Mini Motorcycles: HB-GS02F Pullstarter…dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8711.10.94 (pos 1) dan 8711.10.99 (pos 2-3), yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 20% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 30% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 60.731.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116405.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116405.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXX0X tanggal 22 Maret 2017, berupa importasi PETLIN LDPE N125Y BAIK & BARU, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD203,490.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD205,785.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.831.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-65/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 12 Maret 2018 perihal Tanggapan atas bukti-bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan tanggapan bukti transaksi atas permohonan banding Pemohon Banding dalam persidangan banding Sidang Majelis VII.A terhadap KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut :1.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;2.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding nomor KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;3.Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 20 Februari 2018, disimpulkan sebagai berikut :a.Bahwa perusahaan tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yakni ;1)bukti korenpondensi melalui surat, faksimile dan/atau email;2)SPT masa PPN impor dan faktur pajak;3)Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain : jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank;bahwa sehingga atas uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal–hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; bahwa namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor PBP/TANGGAPAN-1075/180401 tanggal 2 April 2018 perihal Surat Tanggapan atas bukti-bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sampaikan tanggapan Pemohon Banding atas surat permintaan tanggapan atas bukti-bukti transaksi KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan trading yang aktif melakukan kegiatan usahanya termasuk kegiatan importasi untuk barang komoditasnya;Bahwa Pemohon Banding mempunyai banyak supplier untuk barang komoditasnya, salah satunya adalah Petronas Chemicals Marketing SDN BHD, sudah lebih dari 10 tahun terkahir ini menjadi pemasok rutin barang komoditas PT. QWE;Terbentuk nya harga atau pembelian dan Petronas Chemicals Marketing SDN BHD, terjadi dengan email “penawaran” , bisa juga via telepon, (khususnya untuk “SPOT PRICE”) dan selanjutnya petugas administrasi menerima email “Contract” 2dari pemasok;”Purchase Order”3 yang dibuat oleh administrasi, di gunakan hanya untuk keperluan administrasi perusahaan/tidak membutuhkan tandatangan dan pemasok. Dan Pemasok juga tidak membutuhkan PO karena sudah terima kontrak;Adalah umum dan wajar jika pembeli yang lebih “rutin” mendapat prioritas kemudahan ataupun harga yang miring, jika Bea Cukai menemukan importir lain dengan barang yang sejenis membeli dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga yang di berikan kepada Pemohon Banding Kemungkinan terbalik bisa terjadi, bisa saja harga yang di beli oleh Pemohon Banding adalah harga yang tinggi dibanding importir lain yang jauh lebih banyak kuantiti pembeliannya;SPT masa PPN Import kami lampirkan dalam surat ini;Pencatatan/pembukuan atas transaksi ini Pemohon Banding catat dalam program akunting : “Buku Pembelian”4 dan juga dalam “Laporan Penerimaan Barang”;bahwa dengan berdasarkan bukti-bukti diatas maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan:Membantah bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor XXXX0X tidak sesuai dengan Nilai Pabean;Nilai pabean yang tertera pada PIB sudah sesuai dengan nilai barang sewajarnya, berdasarkan kesepakatan antara penjual-pembeli;Harga yang di ajukan sudah sesuai dengan harga yang kami bayarkan ke supplier;Jumlah barang yang masuk gudang(stock card) sudah sesuai dengan jumlah yang di kirim; bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat di tindak lanjuti. Atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor PBP/AJU1075/180629 tanggal 29 Juni 2018 Penjelasan Biaya Korespondensi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dari importasi yang dilakukan Pemohon Banding, nilai transaksi telah sesuai dengan bukti transfer, namun ada selisih lebih bayar USD22 pada setiap pembayaran ke supplier; bahwa Pemohon Banding jelaskan bahwa selisih lebih USD 22 yang terjadi pada setiap transaksi adalah biaya korespondensi yang akan dipotong oleh bank luar negeri (penerima) pada transaksi ke supplier. Ini terjadi karena supplier meminta kondisi full amount (yang berarti uang yang diterima harus sesuai dengan invoice), pihak supplier keberatan apabila biaya korespondensi dipotong oleh bank ke tagihan yang mereka terima, sehingga uangnya menjadi lebih kecil dari yang seharusnya; bahwa Pemohon Banding selalu melebihkan USD 22 pada transfer sebagai biaya korespondensi yang akan dipotong oleh bank penerima, dan supplier akan menerima full amount; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017 atas PIB Nomor XXXX0X tanggal 22 Maret 2017 jenis barang Petlin LDPE N125Y baik & baru, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD203,490.00 menjadi CIF USD205,785.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 8.831.000,00 dengan alasan bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Nilai pabean yang tertera pada PIB sesuai dengan nilai sales contract/order acknowledgement & invoice untuk shipment tersebut, dan pembentukan harga sudah mengikuti harga pasar international (ICIS Polyethylene Asia Pacific tanggal 11 November 2016); bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116004.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116004.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang indirect consignment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 April 2017, yaitu berupa importasi RWH-002 DUNNAGE RACK 100MM x 500MM x 25MM, dst… (85 jenis barang), negara asal: China, pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pos tarif 8419.81.10 (Pos 12), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pembebanan bea masuk 12,5% (MFN) untuk pos tarif 8419.81.10 (Pos 12) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp27.075.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menimbang, bahwa pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-5015/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 menyebutkan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA dibatalkan karena nama dan negara manufacture Singapore dan uraian barang tidak detail, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, serta tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 27.075.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Form E nomor E174300022597062 tanggal 14 Maret 2017 atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding mengajukan banding karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah benar ASLI yang dikeluarkan oleh Negara Asal barang dan di tandatangani pejabat berwenang dan Pemohon Banding telah melengkapi dengan Surat Pernyataan dari Supplier tentang penjelasan alamat Manufacture adalah INTERNATIONAL METAL TRADING CENTER, LAN SHI TOWN, CHAN CHEN DISTRICT, FO SHAN CITY, GUANGDONG, CHINA, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 006/ITPJ-SUB/XII/17 tanggal 11 Desember 2017 hal penjelasan tertulis, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Bahwa Pemohon menyatakan JKL LTD adalah sebuah Merk dagang dari barang yang Pemohon import.Bahwa FORM E Nomor : E174300022597058 tanggal 14 Maret 2017 benar asli dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenangan dari negara asal barang.Bahwa dari pihak supplier menyatakan kebenaran bahwa Form E tersebut benar di terbitkan oleh pejabat di Negara CHINA,CHANGSHA ,sesuai dengan wilayah itu sendiri.Bahwa dari pihak supplier telah menyatakan alamat manufacture melalui surat terpisah.Bahwa Surat Keterangan Supplier telah Pemohon lampirkan pada saat penyerahan dokumen sebelum proses clearence bersamaan dengan FORM E berupa asli semua kepada pihak bea dan cukai dan telah diterima.Bahwa Pemohon menyatakan bahwa Form E yang Pemohon miliki adalah Asli dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahan nya. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-5015/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa RWH-002 DUNNAGE RACK 100MM x 500MM x 25MM, dst… (85 jenis barang) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 06 April 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pembebanan bea masuk 12,5% (MFN) untuk pos tarif 8419.81.10 (Pos 12) dikarenakan nama dan negara manufacture Singapore dan uraian barang tidak detail; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-5015/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 06 April 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor S-4266/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 hal surat konfirmasi, namun hingga persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan jawaban dari Issuing Authority; bahwa dalam persidangan, Pemohon menyerahkan pernyataan dari pemasok JKLLtd. hal Manufacturing Address, sebagai berikut:“We hereby confirrn that all equipment shown in the Invoioe No. DSS1700-5 (A), DSS1700-5 (B), DSS1700-5 (C), DSS1693,3 -(A), DSS1693-3 (B), DSS1693-3 (C), DSS1745 DSS1748;Packing List No D$S1700-1) & DSS1745 and DSS1693-3 & DSS1748 and B/L No MCT616337 are manufactured by JKL LTD, Manufacturing address is INTERNATIONAL METAL TRADING CENTER, LAN SHI TOWN, CHAN CHENG DISTRICT, FO SHAN CITY, GUANGDONG CHINA” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115968.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115968.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 24 Februari 2017, yaitu berupa importasi 659 Carton Frozen Bone in Beef Back RIB, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 54.253,97, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 73.577,30, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 45.406.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4526/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 menyebutkan dari penelitian harga yang diberitahukan, dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 24 Februari 2017 diberitahukan nilai transaksi adalah CFR USD 54.253,97, yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti transaksi yang lengkap dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 73.577,30 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 45.406.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR-91/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 25 April 2018 hal Penjelasan Tertulis Keabsahan SPTNP dan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: Sehubungan dengan sidang banding atas permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding: Nomor KEP-4322/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4328/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4291/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, KEP-4225/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017, KEP-45261KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan KEP-4365/KPU.01/2017 tanggal 07 Juli 2017, mengenai keabsahan SPTNP dikaitkan dengan Kewenangan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dan Fungsi Penagihan dalam SPTNP, dengan ini disampaikan tangapan Terbanding sebagai berikut: 1.Bahwa kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif dan/atau nilai pabean tercantum pada Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana berikut, dan ketentuan tersebut diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan Peratuan Menteri,Pasal 16(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.(3)…(4)…(5)…(6)Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. 2.Bahwa mengenai Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan SPTNP sebagaimana Pasal 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tersebut, dijelaskan pada Ketentuan Umum, merupakan pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu, sebagai berikut:PasalDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini. 3.Bahwa pada Pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, Pejabat bea dan cukai yang dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean merupakan Pegawai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UU Kepabeanan.Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:(7)Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.Pasal 2(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.Pasal 3(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.Dalam kasus sengketa a quo, SPTNP nomor SPTNP-0048979/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 16 Maret 2017 yang ditetapkan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, telah diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, sehingga atas SPTNP tersebut telah sesuai dengan ketentuan. 4.Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, den Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, disebutkan bahwa penetapan tarif/atau nilai pabean dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Niiai Pabean (SPTNP) sekaligus disebutkan fungsi SPTNP, sebagai berikut:Pasal 5(1)Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabeari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dart penetapan tarif dan/kit-au niiai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).(2)SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:penetapan pejabat bea dan cukai;pemberitahuan; danpenagihan kepada importer; 5.Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturah Menteri Keuangan Nornor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, disebutkan penyampaian Surat Penetapan disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE);BAB IVPENYAMPAIAN SURAT PENETAPANPasal 14(1)Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada orang yang bersangkutanmedia elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapam. atau(4)Surat penetapan yang disampaikan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan alat bukti yang sah. 6.Bahwa berdasarkan peraturan tersebut telah jelas mengenai kewenangan Pejabat bea dan Cukai. Dalam hat ini Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dengan SPTNP dilakukan oleh Pejabat Fungsional Bea dan Cukai dimana fungsi SPTNP selain sebagai bentuk penetapan juga sebagai surat penagihan. Dengan demikian, pejabat Bea dan Cukai telah diberikan mandat oleh Undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan untuk melakukan penetapan dan menerbitkan SPTNP dan melakukan penagihan. 7.Adapun terhadap yang disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa SPTNP harus ditandatangani oieh Pejabat Tertinggi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Eselon II) sebagaimana yang Pemohon contohkan berupa Surat Penetapan Pabean (SPP), dapat disampaikan pendapat bahwa SPP pada dasarnya dapat diterbitkan oleh semua Pejabat Bea dan Cukai, namun pelaksanaan penetapan dalam rangka kewenangan Direktur Jenderal dalam penetapan, diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah/ Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagai pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal. 8.Bahwa SPTNP
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115709.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115709.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 berupa importasi Welded Carbon Steel Mechanical Tube; Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM, negara asal: Japan, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 7.392,90, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 11.819,16, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp45.116.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4467/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 menyebutkan pada saat pengajuan keberatan Pemohon tidak melampirkan rekening Koran dan pembukuan perusahaan sehingga tidak dapat dilakukan crosscek terhadap nilai transaksi dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 yang berakibat keberatan Pemohon tidak dapat diterima, dan nilai pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD. 11.819,16, dan kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 45.116.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR-89/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 04 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-4576/KPU.01/2017 dengan Pemohon Banding, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.b.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.d.bahwa dengan Pemohon mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal, Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;e.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;f.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;g.bahwa bukti-bukti berupa bukti korespondensi, purchase order, bukti transfer, rekening koran pembayaran, bukti transfer credit note, rekening koran penerimaan credit note, dan Buku Bank Panin tidak diserahkan oleh Pemohon ketika keberatan dan baru diserahkan ketika banding;h.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.Kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan alas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:bahwa meskipun Pemohon melampirkan Pembukuan berupa Buku Bank Panin, namun Pemohon tidak melampirkan Pembukuan lain seperti Buku Besar Bank BR1, Buku Besar Persediaan/Kartu Stock Persediaan, Buku Hutang, dan Buku Pembelian sehingga nilai yang sebenarnya dicatat/diakui dari transaksi yang menjadi sengketa tidak dapat dibuktikan lebih lanjut secara menyeluruh;bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pajak yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon.KesimpulanBerdasarkan tanggapan tersebut di atas, bukti transaksi yang ada belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada P1B Nomor XXXXXX tanggal 03 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4467/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah seluruh dokumen-dokumen pendukung transaksi atas SPTNP No. 009479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 sudah diserahkan ke Terbanding dan transaksi tersebut adalah berdasarkan kondisi invoice asli berdasarkan kebenaran (tanpa adanya manipulasi data), namun oleh Terbanding dokumen-dokumen tersebut dianggap tidak valid sehingga Pemohon meminta Majelis kiranya membatalkan keputusan Terbanding dan, tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor T.4467/CNI/IV/2018 tanggal 26 April 2018 hal penjelasan tertulis untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan semua bukti transaksi terkait importasi sebagaimana PIB No. XXXXXX tanggal 3 Mei 2017, dan telah menyampaikan korelasi antara bukti-bukti tersebut pada Surat Bantahan.Pemohon Banding tidak menerima pemberitahuan apapun dari Terbanding tentang tambahan data yang dibutuhkan sehingga Pemohon Banding berkesimpulan bahwa datadata yang disampaikan saat pengajuan keberatan sudah cukup.Demikian Tanggapan Pemohon Banding, dengan permohonan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak agar Keputusan Terbanding No. Kep-4467/KPU.01/2017 Tanggal 13 Juli 2017 dibatalkan; dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4467/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Welded Carbon Steel Mechanical Tube; Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM dari Japan dengan PIB No. XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD 7.392,90 yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi