Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115296.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115296.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 46.350,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51.250,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 13.161.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3963/KPU.01/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-67/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 28 Februari 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;Berdasarkan pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP;Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat:Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk diIakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur;maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa penetapan Nilai Pabean (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010):Nilai Transaksi Barang ldentik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;Nilai Transaksi Barang Serupa dapat digunakan, karena diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap data importasi di KPU Tanjung Priok dengan memakai metode data harga barang serupa; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pada Pos 1 untuk PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 April 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang serupa, nilai satuan barang ditetapkan menjadi CIF USD 1.025,00/TNE, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51.250,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-63/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa di dalam hukum dikenal adanya norma hukum dan asas hukum;b.Bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut QWE, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.c.Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:Menurut RTY, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama);Menurut ASD, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.d.Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula.Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;e.Bahwa asas keadilan yang menerapkan adanya perlakuan yang tidak sama tersebut di atas dimaksudkan agar pengguna jasa menjadi tertib;f.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea den cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.g.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;h.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;i.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;j.Bahwa data baru berupa Buku uang muka pembelian, buku bank, histori barang, jurnal umum transaksi maupun rekening koran yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115257.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115257.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA, oleh Terbanding atas importasi BAEROPAN R 90347 R/1, negara asal: Malaysia, pos tarif 3812.30.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 7 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 3812.30.00.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 20.717.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam transaksi tersebut, pemohon melakukan pembelian atas barang yang tercantum dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 07 Februari 2017 kepada QWE (M) Trading & Services &In. Bhd.; bahwa QWE (M) Trading & Services Sdn. Bhd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Commercial Services dan Professional Services; bahwa pada kolom 7 Form D Nomor KL-201702-CCF-895955A-010140 tanggal 02 Februari 2017 tidak dicantumkan nama manufacturer sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap origin criteria barang-barang tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pada Rule 6 Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin under Chapter 3 dan Poin 5 Overleaf Notes dalam Annex 7 OCP-ATIGA (Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)) sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas; bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 07 Februari 2017, pengenaan tarif preferensi ATIGA ditangguhkan hingga jawaban atas retroactive check didapatkan, selanjutnya pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%. Menurut Pemohon Banding : bahwa penetapan oleh pihak Bea dan Cukai yang langsung menetapkan SPTNP yang menetapkan bahwa dokumen yang Pemohon Banding lampirkan saat mengimpor barang ditemukan ketidaksesuaian nama perusahaan yang tercantum pada kolom 1 Form D nomor KL-201702-CCF-895955A-010140 tanggal 2 Februari 2017 yakni QWE (M) Trading & Services Sdn Bhd merupakan perusahaan Commercial Services dan bukan merupakan perusahaan manufaktur atas barang barang tersebut. Karena sebagai perusahaan Commercial Services bukan berarti tidak boleh melakukan kegiatan manufaktur demikian pula sebaliknya. Dan kata manufaktur tidak harus selalu tercantum juga dalam penamaan nama perusahaan. Tetapi dapat di dukung dengan dokumen sertifikasi manufaktur sebagai pembuktian bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan manufaktur dan perdagangan. bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding melampirkan data impor sebelumnya yang menunjukkan bahwa bukan baru sekaii ini Pemohon Banding melakukan impor barang dari Baerlocher ( M ) Trading & Services Sdn Bhd. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4051/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa BAEROPAN R 90347 R/1, negara asal: Malaysia, pos tarif 3812.30.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 7 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 3812.30.00.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp20.717.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapore, Myanmar, Filipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa terhadap keraguan atas Form D nomor KL-201702-CCF-895955A-010140 tanggal 2 Februari 2017, Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-2942/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 17 Mei 2018, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dimaksud ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas atas “MANUFACTUR CERTIFICATE” PI No. 1500924#3, yang menyatakan bahwa barang impor BAEROPAN R 90347 R/1 sesuai invoice No. XX00XX0X diproduksi oleh QWE (M) Sdn Ghd, Malaysia yang beralamat di Kawasan RTY, Lot XXX & XX0, 71450 Sungai ASD, FGH, Negeri Sembilan, Malaysia; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA; Menimbang : bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115256.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115256.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AIFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 0X0XXX tanggal 28 Februari 2017, yaitu berupa importasi DI BASIC LEAD STEARATE KOND. BAIK/BARU, negara asal: India, pos tarif 2915.70.30.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AIFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 2915.70.30.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.516.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran 0X0XXX tanggal 28 Februari 2017 dan Form AI nomor 49771569 tanggal 10 Februari 2017, diketahui importasi Pemohon Banding diangkut dari Nhava Sheva, India menggunakan sarana pengangkut : HYUNDAI OAKLAND 062W1E; bahwa atas importasi dimaksud, Pemohon Banding melalui proses transit di pelabuhan Karachi, Pakistan pada tanggal 11 sld 13 Februari 2017; dan transit di pelabuhan Port Klang, India pada tanggal 20 s/d 21 Februari 2017. Selain itu, sarana pengangkut mengalami proses transshipment dari sarana pengangkut HYUNDAI OAKLAND 062W/E yang mengangkut barang impor dari pelabuhan India ke sarana pengangkut CTP FORTUNE.KM 036E di India; bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit dan transshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual bell. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consigment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka skema AIFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa penetapan Terbanding yang langsung menetapkan SPTNP yang menetapkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor Dibasic Lead Sterate sesuai Form Al nomor 49771569 tanggal 10 Februari 2017 dengan exporter QWE LTD, bawah barang tersebut dikapalkan dari Nhava Sheva India oleh Hyundai Oakland 062W/E, dan transit di Karachi Pakistan tanggal 11 s/d 13 Februari 2017, dan Portklang India tanggal 20 s/d 21 Februari 2017. bahwa sesuai Bill of Loading, MAX/NSA/3255/1617 tanggal 8 Feb 2017 barang tersebut dikapalkan dari Nhava, Sheva India. bahwa bahwa sebagai importir Pemohon Banding hanya menggunakan jasa kapal Hyundai Oakland 062W/E untuk mengangkut barang tersebut dari Nhava Sheva India ke Jakarta, Indonesia, dan Pemohon Banding tidak dapat mengatur rute berlayar dari kapal Hyundai Oakland 062W/E. Yang mana sesuai surat dari agen yang mengirmkan barang tersebut MAxicon Shipping Agencis, bahwa rute kapal Hyundai Oakland 062W/E adalah India — Karachi — Jakarta. Pendapat Majelis bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4533/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa DI Basic Lead Stearate Kond. Baik/Baru, pos tarif 2915.70.30.00, negara asal: India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0X0XXX tanggal 28 Februari 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (AIFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.516.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Frea Trade Area (AIFTA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form Al) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.Pasal 3 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang, dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa atas keraguan atas Form AI nomor 19771569 tanggal 10 Februari 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor : 4700/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 05 Juli 2018, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dimaksud; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat keterangan dari perusahaan pelayaran yaitu RTY Agencies tertanggal 5 Mei 2017, diketahui bahwa barang impor dalam container Nomor MXCU0033697 yang dimuat dalam kapal M.V Hyundai Oakland 062W/E dari Nhava Sheva, India melalui rute Karachi dan diangkut langsung ke Jakarta; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AIFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India, dan telah dikeluarkan dari Negara India dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara India yang memuat barang impor berasal dari negara India, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AI-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AI) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115076.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115076.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 07 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017; Menurut Pemohon Banding: : bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Tarif Bea Masuk atas barang impor pada PIB No. 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 yang diberitahukan 10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, dengan SPTNP Nomor SPTNP-003888/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017. Tarif Bea Masuk Preferensi ACFTA digugurkan dan ditetapkan menjadi 10% (MFN); bahwa keberatan ditolak dengan Keputusan Terbanding No. KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 7 Juni 2017 tetapi Pembebanan Bea Masuk dicantumkan 5%. Alasan penolakan keberatan menurut Terbanding karena permohonan Keberatan dianggap telah lewat batas waktu 60 hari sejak tanggal SPTNP; bahwa SPTNP No. SPTNP-003888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017 diterbitkan Terbanding dikarenakan shipment barang untuk barang impor pada PIB No. 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 dengan Tarif Preferensi ACFTA Form E No. E173333346457009, mengalami transit di Hongkong; bahwa pengajuan keberatan pertama kali dilakukan Pemohon Banding pada tanggal 18 April 2017 (hari ke 51 sejak SPTNP No. SPTNP-003888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017). Saat pengajuan pertama ini Pemohon Banding telah menyertakan Certificate of Non-Manipulatioin dari China Inspection Company Limited di China serta Surat Keterangan dari perusahaan pelayaran, diterima oleh petugas Terbanding tanpa ada penolakan. Pada tanggal 20 April 2017 baru Pemohon Banding dihubungi (19 April libur Pilkada DKI Jakarta). Berkas dikembalikan dengan alasan Surat Kuasa dan Surat Tugas tidak sesuai peruntukan penyerahan jaminan keberatan, sedangkan jumlah, jangka waktu, serta format dan isi jaminan sudah sesuai; bahwa hal ini mengindikasikan bahwa hal-hal utama terkait pengajuan keberatan telah terpenuhi tetapi yang dipermasalahkan adalah surat kuasa dan/atau surat tugas personil PPJK pembawa surat keberatan dan/atau jaminan keberatan. Hal yang diluar esensi keberatan yang merupakan hak Pemohon Banding; bahwa setelah tanggal tersebut Terbanding terus melakukan penolakan pengajuan keberatan dengan alasan-alasan lain, sampai akhirnya Pemohon banding dinyatakan terlambat mengajukan keberatan; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan tarif Bea Masuk dalam PIB No. 047845 tanggal 31 Januari 2017 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang tarif bea masuk yang berlaku, dan telah menyampaikan keberatan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; bahwa berdasarkan pembahasan masalah dan keputusan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 7 Juni 2017;Menerima dan mengabulkan seluruhnya Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 7 Juni 2017, sehingga seluruh jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, diputuskan menjadi sesuai perhitungan Pemohon Banding pada PIB No. 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017;Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya. Menimbang, : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.2188/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 08 Agustus 2017 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud; Menurut Majelis : 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Agustus 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 07 Juni 2017, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3647/KPU.01/2017 tanggal 07 Juni 2017, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017, memuat alasanalasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 417.276.000 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 208.638.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 424.695.000 tanggal 03 Mei 2017, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 ditandatangani oleh QWE, jabatan: Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh RTY dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK.1.3647/MGJ/07/2017 tanggal 10 Juli 2017, dan berdasarkan Akta Nomor: 2 tanggal 06 Oktober 2011 yang dibuat oleh ASD, S.H. Notaris di Bandung, menunjukkan bahwa RTY, jabatan: Direktur, sehingga QWE, jabatan: Kuasa Hukum, berhak menandatangani Surat Banding tersebut dan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: SPB.3647/MGJ/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-003888/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 27 Februari 2017 merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017; bahwa Surat Keberatan Nomor: 002A-NTL/MGJ/04/2017 tanggal 26 April 2017 diajukan kepada Terbanding dan diterima dengan lengkap dan benar tanggal 23 Mei 2017, sehingga sejak penerbitan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115074.25/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115074.25/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp25.000.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam surat pengajuan bandingnya tidak membuat dan menjelaskan tentang hal-hal apa yang menjadi ketidaksesuaian terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/13/332116 tanggal 12 Mei 2016; bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) (tidak ada laporan); bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang diberikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat biaya sewa gedung/bangunan yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Penghasilan ini dapat dikenai pajak bersifat final berupa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-3796/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009– Pasal 28 ayat (1)– Pasal 28 ayat (3)– Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008– Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, antara lain mengatur:– Pasal 1– Pasal 2– Pasal 3 Data dan Fakta Berdasarkan dokumen, data dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 13 tanggal 31 Juli 2017 serta penjelasan lisan Pemohon Banding selama proses persidangan, dapat diketahui hal berikut:bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, menyatakan setuju atas koreksi PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Pasal 21 yang diterbitkan Terbanding;bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak berkeberatan atas koreksi PPh Badan, namun ketika dilakukan penjelasan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) atas koreksi DPP PPN, Pemohon Banding tidak menyetujui karena jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar merupakan jumlah yang besar menurut Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan, pencatatan hanya dilakukan di kalender tanpa adanya data pendukung yang valid;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyimpan nota penjualan dan nota pembelian, apabila sudah dilunasi maka nota-nota tersebut dibuang/dirobek;bahwa Pemohon Banding menyatakan nota-nota penjualan yang diperoleh Terbanding (Tim Pemeriksa) pada saat pemeriksaan adalah benar merupakan bukti penjualan Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyampaikan laporan keuangan yang diterima oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) pada saat pemeriksaan adalah laporan keuangan fiktif yang dibuat oleh konsultan dan tidak ada dokumen pendukungnya, namun Pemohon Banding juga tidak dapat menyampaikan bukti-bukti valid yang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut fiktif dan Pemohon Banding juga tidak dapat menyampaikan bukti-bukti valid yang menunjukkan kegiatan usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding mengakui tanda tangan dalam laporan keuangan yang dibuat konsultan adalah tanda tangan Pemohon Banding;Penjelasan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 25 tanggal 31 Juli 2017 serta penjelasan lisan Pemohon Banding selama proses persidangan adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding menyewa ruko sebagai tempat kegiatan usahanya;bahwa berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak) diketahui nilai sewa ruko sebesar Rp25.000.000;bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak terdapat pelaporan objek sewa tanah dan/atau bangunan atas sewa ruko tersebut, sehingga Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding;bahwa pada persidangan tanggal 12 April 2018 Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya sewa ruko sebesar Rp25.000.000 per tahun per pintu ruko dan Pemohon Banding menyewa dua pintu ruko sehingga total biaya sewa ruko adalah 50.000.000 untuk Tahun 2013;bahwa dasar pengenaan pajak atas sewa ruko yang seharusnya adalah sebesar Rp50.000.000;Simpulanbahwa Pemohon Banding menyewa 2 (dua) unit ruko untuk kegiatan usahanya;bahwa atas beban sewa ruko sebesar Rp50.000.000,00 belum dilakukan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding yaitu belum dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana mestinya;bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun jumlah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) belum sesuai dengan jumlah yang sebenarnya yaitu Rp50.000.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding tidak digunakan untuk kegiatan usaha baik untuk pengadaan dan/atau untuk proyek apapun; bahwa toko RTY merupakan tempat kegiatan Sdr. QWE sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Terbanding (Pemeriksa/AR KPP Muara Bungo) sudah mengetahui hal tersebut tetapi tetap mempertahankan koreksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui angka-angka yang tercantum dalam Laporan keuangan Pemohon Banding karena yang membuat Laporan Keuangan tersebut adalah konsultan yang bernama Sdr. ASD yang bernaung di kantor konsultan yang berizin dan sudah biasa mengurus perpajakan, sehingga Pemohon Banding tidak ada rasa curiga dan menandatangani Laporan Keuangan tersebut karena Pemohon Banding tidak mengerti terkait masalah perpajakan; bahwa Sdr. QWE (Direktur Pemohon Banding) tidak memiliki catatan buku besar karena Sdr. QWE (Direktur Pemohon Banding) tidak mengerti masalah perpajakan dan hanya pedagang eceran tradisonal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115031.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115031.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp133.698.175,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3789/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00076/KEB/ WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp3.957.466,00 yang merupakan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp133.698.175,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana