Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115709.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 berupa importasi Welded Carbon Steel Mechanical Tube; Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM, negara asal: Japan, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 7.392,90, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 11.819,16, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp45.116.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;