Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115709.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115709.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 berupa importasi Welded Carbon Steel Mechanical Tube; Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM, negara asal: Japan, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 7.392,90, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 11.819,16, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp45.116.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4467/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 menyebutkan pada saat pengajuan keberatan Pemohon tidak melampirkan rekening Koran dan pembukuan perusahaan sehingga tidak dapat dilakukan crosscek terhadap nilai transaksi dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 yang berakibat keberatan Pemohon tidak dapat diterima, dan nilai pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD. 11.819,16, dan kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 45.116.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor SR-89/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 04 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-4576/KPU.01/2017 dengan Pemohon Banding, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.
a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.b.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.d.bahwa dengan Pemohon mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal, Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;e.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;f.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;g.bahwa bukti-bukti berupa bukti korespondensi, purchase order, bukti transfer, rekening koran pembayaran, bukti transfer credit note, rekening koran penerimaan credit note, dan Buku Bank Panin tidak diserahkan oleh Pemohon ketika keberatan dan baru diserahkan ketika banding;h.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  2.Kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan alas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:
bahwa meskipun Pemohon melampirkan Pembukuan berupa Buku Bank Panin, namun Pemohon tidak melampirkan Pembukuan lain seperti Buku Besar Bank BR1, Buku Besar Persediaan/Kartu Stock Persediaan, Buku Hutang, dan Buku Pembelian sehingga nilai yang sebenarnya dicatat/diakui dari transaksi yang menjadi sengketa tidak dapat dibuktikan lebih lanjut secara menyeluruh;bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pajak yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon.
Kesimpulan
Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, bukti transaksi yang ada belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada P1B Nomor XXXXXX tanggal 03 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4467/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah seluruh dokumen-dokumen pendukung transaksi atas SPTNP No. 009479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 sudah diserahkan ke Terbanding dan transaksi tersebut adalah berdasarkan kondisi invoice asli berdasarkan kebenaran (tanpa adanya manipulasi data), namun oleh Terbanding dokumen-dokumen tersebut dianggap tidak valid sehingga Pemohon meminta Majelis kiranya membatalkan keputusan Terbanding dan, tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor T.4467/CNI/IV/2018 tanggal 26 April 2018 hal penjelasan tertulis untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan semua bukti transaksi terkait importasi sebagaimana PIB No. XXXXXX tanggal 3 Mei 2017, dan telah menyampaikan korelasi antara bukti-bukti tersebut pada Surat Bantahan.Pemohon Banding tidak menerima pemberitahuan apapun dari Terbanding tentang tambahan data yang dibutuhkan sehingga Pemohon Banding berkesimpulan bahwa datadata yang disampaikan saat pengajuan keberatan sudah cukup.
Demikian Tanggapan Pemohon Banding, dengan permohonan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak agar Keputusan Terbanding No. Kep-4467/KPU.01/2017 Tanggal 13 Juli 2017 dibatalkan; dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4467/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Welded Carbon Steel Mechanical Tube; Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM dari Japan dengan PIB No. XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD 7.392,90 yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi dan Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 11.819,16;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4467/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor N11000024 tanggal 27 Januari 2017, yang ditujukan kepada QWE Corporation Japan, dengan alamat: 1-8-11, Harumi, Chuo-Ku, Tokyo, Japan, disebutkan Description of Goods: STKM11A, Jumlah 210 pcs, Payment Term: TT Remittance;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No. KDEE-17-3204-CSI tanggal 31 Januari 2017, yang diterbitkan oleh QWE Corporation Japan, dengan alamat: 1-8-11, Harumi, Chuo-Ku, Tokyo, Japan, disebutkan Description of Goods: Welded Carbon Steel Mechanical Tube; STKM11A, Jumlah 210 pcs, total amount USD 8.171,10, Trade Terms: CIF Jakarta, Country of Origin: Japan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice dan Packing List nomor: KDEE-17-3204-CSI/01 tanggal 14 April 2017, yang diterbitkan oleh QWE Corporation Japan, dengan alamat: 1-8-11, Harumi, Chuo-Ku, Tokyo, Japan, disebutkan Description of Goods: Welded Carbon Steel Mechanical Tube; Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM, Jumlah 190 pcs, total amount USD 7.392,90, Trade Terms: CIF Jakarta, Gross Weight: 3670 Kgs Net Weight: 3648 Kgs, Country of Origin: Japan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 0X0X00XX0XX0 tanggal 16 April 2017, disebutkan Description of Goods: Welded Carbon Steel Mechanical Tube;

Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM, Gross Weight: 3670 Kgs Net Weight: 3648 Kgs dimuat dengan Kapal/Voy RTY 0XXX-0X0A dari pelabuhan muat Yokohama-Japan ke Jakarta-Indonesia, dengan nama Shipper QWE Corporation Japan, dengan alamat: 1-8-11, Harumi, Chuo-Ku, Tokyo, Japan;

bahwa barang impor sesuai Invoice nomor: KDEE-17-3204-CSI/01 tanggal 14 April 2017 dan Bill of Lading nomor: 0X0X00XX0XX0 tanggal 16 April 2017 telah diasuransikan dengan asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh ASD Insurance Company, Limited dengan nomor polis: EOP-10021C tanggal 14 April 2017, senilai USD 8.133,00;

bahwa atas bukti transfer Bank BRI tanggal 09 Februari 2017, kepada QWE Corporation Japan, sebesar USD 8.171,10, diketahui dikirim dengan cara debet rekening Bank FGH atas nama Pemohon Banding (no. rek. 0XXX-0X-0000XX-X0-X), keterangan “Payment Purchase Order nomor N11000024”, dan dalam Rekening Koran Bank FGH, Mata Uang: USD, atas nama Pemohon Banding (no. rek. 0XXX-0X-0000XX-X0-X), pihak Bank pada tanggal 09 Februari 2017 telah men-debit sebesar USD 8.171,10, keterangan: “SWIFT QWE CORPORATION 4542/00”, serta telah dicatat dalam pembukuan;

bahwa harga pada PIB dan Invoice sebesar CIF USD 7.392,90 (190 pcs x USD 38,91/pc), sedangkan pembayaran melalui TT FGH sebesar USD 8.171,10 (210 pcs x USD 38,91/pc), kelebihan pembayaran disebabkan pembayaran oleh Pemohon didasarkan pada PO (210 pcs), sedangkan pengiriman barang kurang (hanya 190 pcs);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017, disebutkan nama pemasok QWE Corporation Japan, nomor Invoice KDEE-17-3204-CSI/01 tanggal 14 April 2017, nomor B/L MCPU575690504 tanggal 19 Desember 2017, nama barang Welded Carbon Steel Mechanical Tube; Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM, jumlah 190 pcs, dan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 7.392,90, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pabean merupakan harga yang sebenarnya dibayar kepada penjual;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Welded Carbon Steel Mechanical Tube; Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM dari Japan dengan PIB No. XXXXXX tanggal 3 Mei 2017, dan nilai pabean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 7.392,90 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perUndang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4467/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-009479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Mei 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Welded Carbon Steel Mechanical Tube; Welded Steel Pipe STKM11A 94.00MM OD x 1.6MM WT x 5265MM, jumlah 190 pcs, negara asal: Japan, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD 7.392,90, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.
DEF, S.H..
GHI, S.E.
JKL, S.E., Ak. M.Si.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.