Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116631.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116631.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transshipment atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 18 April 2017, yaitu berupa importasi 20 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:24-29 (ALAS KAKI DARI PLASTIK)..dst), negara asal: China, pos tarif 6402.99.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp226.012.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
   
   
Menurut Terbanding:bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4638/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 menyebutkan atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 18 April 2017, berupa importasi 20 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:24-29 (ALAS KAKI DARI PLASTIK)..dst), pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA ditolak dikarenakan transshipment melalui Hong Kong, tidak menyerahkan through BL dan dokumen lainnya serta kemudian diberlakukan tarif yang berlaku umum sehingga tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp.226.012.000,00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-4790/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 hal Surat konfirmasi Form E nomor E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam surat banding Pemohon Banding mengajukan alasan barang impor telah dilindungi Form E No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017 yang sah dan tidak transit di Hong Kong sehingga telah memenuhi syarat Direct Consignment, serta terdapat pernyataan dari pihak pelayaran tidak adanya transit di Hongkong, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Terbanding tidak dapat membuktikan barang impor transshipment di Hong Kong;
   
Pendapat Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4638/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 20 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:24-29 (ALAS KAKI DARI PLASTIK)..dst) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 18 April 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 25% (MFN), dikarenakan transshipment melalui Hong Kong, tidak menyerahkan through BL dan dokumen lainnya serta diberlakukan tarif yang berlaku umum;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4638/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 18 April 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
   
Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;   
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 8: Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan To Whom It May Concern dari Agen Pelayaran JKL (Singapore) PTE LTD sebagai berikut:
“We hereby confirm that the above shipment were loaded from SHEKOU, CHINA we have arranged the mentioned shipment loaded on vessel Wan Hai 273 voy S101 from SHEKOU, CHINA direct to Jakarta with route for this shipment as below:
1. SHEKOU, CHINA
2. JAKARTA, INDONESIA
During vessel transit at entire port, the cargoes remain on board and there is no loading and unloading process to the container.”

bahwa terhadap permasalahan indirect consignment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-4790/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 kepada otoritas di China;

bahwa otoritas di China dalam hal ini ZXC Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China dengan Surat nomor 47000017746 tanggal 14 Januari 2018 memberikan jawaban sebagai berikut:
“We acknowledge receipt of your letter dated August 11, 2017 numbered S-4790/KPU.01/2017. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us.
For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the products described in Box 7 of the above certificate were manufactured in China. According to the documents provided by the exporter, including the B/L and the cargo tracking details, it is confirmed that the goods were transported from Shekou to Jakarta directly without transshipment through Hong Kong. Upon these facts, we are of the opinion that the goods fulfill the direct consignment requirements set in Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA.
For your reference, E-govemment Platform for the VBN Export (www.VBN.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of VBN issued by Chinese government officials. The information including all the signatures of Chinese authorized signatories, the names and addresses of the Issuing Authorities, is available. For more information provided to the authorized users, please contact: VBN@aqsiq.gov.cn (Department of Inspection and Quarantine Clearance, AQSIQ, Add: No.X, Madian East Road, Haidian District, Beijing 100088, P.R. China, Tel: +86-010-82261765, Fax: +86-010-82260139).Please find the Original Certificate enclosed.”

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta terdapat penjelasan tanpa transit melalui Hong Kong, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-4638/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXXX tanggal 18 April 2017, jenis barang berupa 20 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:24-29 (ALAS KAKI DARI PLASTIK)..dst), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 6402.99.90, mendapat preferensi tarif sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil.
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-4638/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-009514/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Mei 2017 atas nama PT. MLP, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor 20 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:24-29 (ALAS KAKI DARI PLASTIK)..dst), negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 18 April 2017, pos tarif 6402.99.90, sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

QWE., S.H., M.H.         
RTY, S.H.             
ASD, S.E.            
FGH, S.E., Ak. M.Si.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.