Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116631.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transshipment atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 18 April 2017, yaitu berupa importasi 20 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (PLASTIC FOOTWEARS: CHILDREN SANDAL PVC SIZE:24-29 (ALAS KAKI DARI PLASTIK)..dst), negara asal: China, pos tarif 6402.99.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp226.012.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;