Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116004.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116004.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang indirect consignment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 April 2017, yaitu berupa importasi RWH-002 DUNNAGE RACK 100MM x 500MM x 25MM, dst… (85 jenis barang), negara asal: China, pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pos tarif 8419.81.10 (Pos 12), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pembebanan bea masuk 12,5% (MFN) untuk pos tarif 8419.81.10 (Pos 12) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp27.075.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
   
   
Menurut Terbanding:bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-5015/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 menyebutkan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA dibatalkan karena nama dan negara manufacture Singapore dan uraian barang tidak detail, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, serta tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 27.075.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Form E nomor E174300022597062 tanggal 14 Maret 2017 atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding mengajukan banding karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah benar ASLI yang dikeluarkan oleh Negara Asal barang dan di tandatangani pejabat berwenang dan Pemohon Banding telah melengkapi dengan Surat Pernyataan dari Supplier tentang penjelasan alamat Manufacture adalah INTERNATIONAL METAL TRADING CENTER, LAN SHI TOWN, CHAN CHEN DISTRICT, FO SHAN CITY, GUANGDONG, CHINA, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 006/ITPJ-SUB/XII/17 tanggal 11 Desember 2017 hal penjelasan tertulis, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon menyatakan JKL LTD adalah sebuah Merk dagang dari barang yang Pemohon import.Bahwa FORM E Nomor : E174300022597058 tanggal 14 Maret 2017 benar asli dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenangan dari negara asal barang.Bahwa dari pihak supplier menyatakan kebenaran bahwa Form E tersebut benar di terbitkan oleh pejabat di Negara CHINA,CHANGSHA ,sesuai dengan wilayah itu sendiri.Bahwa dari pihak supplier telah menyatakan alamat manufacture melalui surat terpisah.Bahwa Surat Keterangan Supplier telah Pemohon lampirkan pada saat penyerahan dokumen sebelum proses clearence bersamaan dengan FORM E berupa asli semua kepada pihak bea dan cukai dan telah diterima.
Bahwa Pemohon menyatakan bahwa Form E yang Pemohon miliki adalah Asli dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahan nya.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-5015/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa RWH-002 DUNNAGE RACK 100MM x 500MM x 25MM, dst… (85 jenis barang) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 06 April 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pembebanan bea masuk 12,5% (MFN) untuk pos tarif 8419.81.10 (Pos 12) dikarenakan nama dan negara manufacture Singapore dan uraian barang tidak detail;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-5015/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 06 April 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
       
Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;     
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor S-4266/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 hal surat konfirmasi, namun hingga persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan jawaban dari Issuing Authority;

bahwa dalam persidangan, Pemohon menyerahkan pernyataan dari pemasok JKLLtd. hal Manufacturing Address, sebagai berikut:
“We hereby confirrn that all equipment shown in the Invoioe No. DSS1700-5 (A), DSS1700-5 (B), DSS1700-5 (C), DSS1693,3 -(A), DSS1693-3 (B), DSS1693-3 (C), DSS1745 DSS1748;
Packing List No D$S1700-1) & DSS1745 and DSS1693-3 & DSS1748 and B/L No MCT616337 are manufactured by JKL LTD, Manufacturing address is INTERNATIONAL METAL TRADING CENTER, LAN SHI TOWN, CHAN CHENG DISTRICT, FO SHAN CITY, GUANGDONG CHINA”

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-5015/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXXX tanggal 06 April 2017, jenis barang berupa RWH-002 DUNNAGE RACK 100MM x 500MM x 25MM, dst… (85 jenis barang), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pos tarif 8419.81.10 (Pos 12), mendapat preferensi tarif sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil.
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-5015/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-008753/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Mei 2017atas nama PT ITPJ, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor RWH-002 DUNNAGE RACK 100MM x 500MM x 25MM, dst… (85 jenis barang), negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 06 April 2017, pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pos tarif 8419.81.10 (Pos 12), sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

QWE., S.H., M.H.         
RTY, S.H.             
ASD, S.E.            
FGH, S.E., Ak. M.Si.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.