Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116004.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang indirect consignment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 April 2017, yaitu berupa importasi RWH-002 DUNNAGE RACK 100MM x 500MM x 25MM, dst... (85 jenis barang), negara asal: China, pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pos tarif 8419.81.10 (Pos 12), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 8418.99.90 (Pos 1-11, 13-85) dan pembebanan bea masuk 12,5% (MFN) untuk pos tarif 8419.81.10 (Pos 12) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp27.075.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;