Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116958.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116958.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, atas importasi Armocare 750, pos tarif XX0X.X0.XX, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXX0 tanggal 08 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp60.707.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan non party Hong Kong (indirect consignment). bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:Sesuai penelitian dokumen yang dilampirkan, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Hong kong, sedangkan status Hong kong same dengan negara non-FTA lainnya.Bahwa importir tidak menyerahkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean.Bahwa importir menyerahkan Non-Manipulation Certificate yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli namun diterbitkan oleh perwakilan agen pelayaran dalam negri bukan dari negara pengekspor.Dengan rute pengangkutan tersebut di atas dan tidak lengkapnya dokumen pembuktian pemenuhan kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) maka tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan Certificate of Non-Manipulation yang dikeluarkan oleh QWE CO., Ltd. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5859/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, dimana atas importasi Armocare 750, pos tarif 3402.90.14, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXX0 tanggal 08 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp60.707.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116900.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116900.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment dan origin criteria, oleh Terbanding atas importasi Underground Dumper S/STD ACC TM-UK-8, negara asal: China, pos tarif 8704.10.32, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 20% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 50% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp121.565.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E17470ZC43716006 tanggal 15 Mei 2017 kedapatan tanda tangan pejabat berwenang yang menerbitkan form E tidak terdapat pada contoh Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China; bahwa sehubungan dengan hasil penelitian tersebut diatas, tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tidak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan sehingga terhadap pemenuhan Ketentuan Asal Barang diragukan dan terhadap importasi tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA. bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan tarif yang berlaku umum 50% (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area , maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :Pemberitahuan Impor Barang (KB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;bahwa karena dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 235066 tanggal 26 Mei 2017 juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4580/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017, dimana atas importasi Underground Dumper S/STD ACC TM-UK-8, negara asal: China, pos tarif 8704.10.32, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 20% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 50% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp121.565.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E17470ZC43716006 tanggal 15 Mei 2017, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority, sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 8 huruf (f) dan Rule 18 huruf (a) OCP ACFTA; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116899.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116899.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment dan origin criteria, oleh Terbanding atas importasi Scraper Loader W/STD ACC TM-WJ-1, pos tarif 8429.30.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp99.808.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Commercial Invoice, Packing List, Form E dan B/L, eksportir barang adalah QWE Trade Limited. bahwa Form E nomor E17470ZC43716008 tanggal 15 Mei 2017 pada kolom 1 tercantum QWE Trade Limited yang berdasarkan penelitian kedapatan merupakan perusahaan trader;ada pada kolom 7 Form E tidak terdapat keterangan manufacturer. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, QWE Trade Limited pada Kolom 1 Form E bukan merupakan Manufacturer atas barang yang tercantum pada Form E Kolom 7, sehingga tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah mengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan hal tersebut, atas importasi tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum 5% (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area , maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;bahwa karena dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4997/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017, dimana atas importasi Scraper Loader W/STD ACC TM-WJ-1, pos tarif 8429.30.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp99.808.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E17470ZC43716008 tanggal 15 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4421/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari RTY Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 47000017448 tanggal 18 September 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E17470ZC43716008 diterbitkan oleh RTY Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh ASD Machinery., Ltd, China. Nama pabrik tidak dicantumkan dalam Form E karena rahasia bisnis dan memenuhi Rule 4 ROO for the ACFTA ….”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116754.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116754.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara Asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 05 April 2017 klasifikasi pos tarif 8458.19.90, dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk sebesar 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.808.000,00 (lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017 berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, oleh Pemohon Banding diberitahukan klasifikasi ke dalam pos tarif 8458.19.90; bahwa sesuai BTKI 2017, Bagian XVI adalah Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut; bahwa sesuai BTKI 2017, Bab 84 adalah “Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya”; bahwa sesuai BTKI 2017, untuk Pos 84.58 diuraikan sebagai berikut: Pos/Subpos HeadingUraian BarangBMKET84.58Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam. – Mesin bubut horizontal: 8458.11– Dikontrol secara numerik: 8458.11.10— Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW 8458.11.90— Lain-lain 8458.19– Lain-lain: 8458.19.10— Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm 10%PFPD8458.19.90— Lain-lain5%PIBbahwa sesuai BTKI 2017, untuk Pos tarif 8458.19.90 adalah lain-lain, selain dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm, selain dikontrol secara numerik, termasuk mesin bubut horizontal; bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai mesin bubut horizontal untuk removing metal, tidak dikontrol secara numerik dengan daya 7,5 kW dan jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm; bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui Conventional Lathe Model ZM50/1000 memiliki jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm atau tidak melebihi 300 mm, maka barang impor berupa mesin bubut horizontal tersebut, tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8458.19.90; bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017 pada Pos 1, oleh Terbanding ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 8458.19.10; bahwa sesuai BTKI 2017, untuk Pos tarif 8458.19.10 adalah Lain-lain, yang termasuk mesin bubut horizontal dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm, selain dikontrol secara numeric; bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017 pada Pos 1 sebagai Conventional Lathe Model ZM50/1000 yang diidentifikasi sebagai mesin bubut horizontal untuk removing metal, tidak dikontrol secara numerik dengan daya 7,5 kW dan jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm, maka barang impor tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8458.19.10; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diketahui atas Pos Tarif 8458.19.10 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen); Menurut Pemohon Banding : bahwa terhadap bea masuk dalam PIB nomor: 000000-00XXX0-X0XX0X0X-0XXXXX tanggal 05 April 2017 sudah Pemohon Banding bayar 5%; bahwa Pemohon keberatan atas penetapan Terbanding yang menetapkan klasifikasi atas barang impor Pemohon berupa “Conventional Lathe Model ZM50/1000” ke dalam pos tariff 8458.19.10 BM 10%; bahwa barang yang Pemohon impor berupa “Conventional Lathe Model ZM50/1000”. Terlampir Statement HS Code dari supplier; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 April 2017, jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 8458.19.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5095/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 April 2017, jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 8458.19.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, menjadi klasifikasi pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk umum sebesar 10% dengan alasan bahwa barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai mesin bubut horizontal untuk removing metal, tidak dikontrol secara numerik dengan daya 7,5 kW dan jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/SB-GMM/IX-17 tanggal 14 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5095/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dengan alasan bahwa terhadap bea masuk dalam PIB nomor: 000000-00XXX0-X0XX0X0X-0XXXXX tanggal 05 April 2017 sudah Pemohon Banding bayar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 8458.19.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, menjadi klasifikasi pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk umum sebesar 10% dengan alasan bahwa barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai mesin bubut horizontal untuk removing metal, tidak dikontrol secara numerik dengan daya 7,5 kW dan jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116753.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116753.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 9 PIB klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9), jenis barang berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 20 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp37.838.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean lainnya serta Form E nomor E173106108170004 tanggal 26 Maret 2017, kedapatan sebagai berikut: berdasarkan Form E nomor E173106108170004 tanggal 26 Maret 2017, diketahui eksportir barang adalah QWE WELDING & CUTTING MACHINE SALES CO., LTD. dan barang dikapalkan dari Shanghai, China menggunakan sarana pengangkut SEASPAN FRASER V. 181QAS berdasarkan Bill of Lading nomor JPLSE1703039 tanggal 26 Maret 2017, bahwa container nomor FSCU8208730, seal nomor CNC3229721, dimuat di Shanghai, China menggunakan sarana pengangkut SEASPAN FRASER Voyage number V.181QAS; bahwa berdasarkan aplikasi CEISA RKSP, diberitahukan vessel SEASPAN FRASER MV No. Voy. 181QAS dengan Pelabuhan Asal Qingdao, Pelabuhan Singgah Terakhir Hong Kong dan Pelabuhan Tujuan (Bongkar) Tanjung Priok; bahwa berdasarkan aplikasi CEISA MANIFES INWARD, diberitahukan vessel BOX VOYAGER No. Voyage 175QAS mengangkut atas container dengan data sebagaimana pada butir g.2. di atas; bahwa berdasarkan tracking B/L dan rute pelayaran kapal vessel SEASPAN FRASER Voyage 181QAS melalui laman http://www.vanominc.com/ kedapatan bahwa sarana pengangkut tersebut berlayar dari China menuju ke Jakarta dengan transit di Hong Kong (bukan anggota ACFTA) pada tanggal 01 April 2017; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Shanghai dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, namun Pelabuhan Transit tidak tercantum; berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment); bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon hanya menyerahkan:SKA Form E;invoice; danBill of Lading (tidak mencantumkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit, sampai ke daerah pabean),bahwa sedangkan Through BL dan dokumen pendukung Iainnya tidak dilampirkan baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota untuk membuktikan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses Iainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang serta telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3524/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor X0XX0X0XX tanggal 25 Oktober 2017, yang pada pokoknya menyatakan “Through investigations, we are convinced that the Certificate of Origin Form E No. E173106108170004 was issued by this Bureau. Furthermore, we are convinced that the goods under the Form E were really originated in the Peoples Republic of China. The goods that were consigned on Mar. 26, 2017 from Shanghai China to Jakarta Indonesia through Hongkong, China. The information in B/L and the cargo tracking details shows the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge. So the goods are considered directly consigned between ASEAN and China. Therefore, we reconfirm that these goods under the Certificate of Origin Form E No. E173106108170004, issued by this Bureau on Mar. 26, 2017, qualify as Chinese origin and are all in conformity with the origin criteria of ASEAN-China Free Trade Area”; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E yang dilampirkan dalam PIB nomor: 000000-00XXX0-X0XX0XXX-0XXXXX tanggal 03 April 2017 yang diajukan adalah benar dan berasal dari Negara asal barang; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “Gas cutter, plasma CNC Cutting machine” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. XXXXXX tanggal 20-04-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China; bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Shanghai dengan kapal SEASPAN FRASES V.181QAS sampai pelabuhan tujuan Indonesia; bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Delivery Order dan Certificate dari Pelayaran; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXX tanggal 20 April 2017, jenis barang berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5093/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 April 2017, jenis barang berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116701.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116701.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 100% Polypropylene Nonwoven Fabrics (3 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 13 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.555.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menimbang, bahwa pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan sebagai berikut:bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 13 April 2017 dan Form AK nomor K001-17-0247528 tanggal 03 April 2017 diketahui importasi pemohon diangkut dari Busan, Korea menggunakan sarana pengangkut Irenes Respect/1703S;bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor KMTCPUS9106553 tanggal 31 Maret 2017 diketahui bahwa barang impor berangkat dari Busan (China) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan vessel Irenes Respect/1703S;bahwa berdasarkan vessel tracking atas sarana pengangkut Irenes Respect/1703S melalui situs www.ekmtc.com diketahui bahwa atas sarana pengangkut Irenes Respect/1703S memiliki rute Busan (Korea) — Kwangyang (Korea) —Shanghai (China) — Ningbo (China) — Hong Kong — Jakarta (Indonesia);bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit di China dan Hong Kong (indirect consignment);bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, dan pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah memenuhi segela ketentuan yang diminta guna mendapatkan tarif prefensi dalam rangka AKFTA; bahwa adapun terkait dengan Pemohon tidak menyerahkan Through B/L dan Non Manipulation Certificate dikarenakan bahwa Pemohon Banding mendapatkan informasi bahwa shipment Pemohon Banding merupakan direct shipment bukan transit/trashipment dan apabila kapal tersebut terbukti transit itu diluar dari kehendak shipper Pemohon Banding yang tidak tahu kapal transit atau tidak sehingga shipper Pemohon Banding tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus dokumen dokumen tersebut, akan tetapi Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen lain sebagai bahan pertimbangan untuk bukti atas asal usul dan kebenaran barang sebagai berikut: Bahwa terhadap kriteria asal barang jelas dan sudah terpenuhi dengan adanya Certificate Of Origin (COO) Form AK Reference No. K001-17-0247528 tanggal 3 April 2017 yang dikeluarkan oleh negara asal dalam surat banding Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan pernyataan dari Certificate dengan Reference No. 0XXXXX yang dikeluarkan oleh QWE Transport Co.,Ltd., yang didapat oleh Pemohon Banding yang menyatakan pada pokoknya:“there is no activity, transhipment or handling for containers in each calling port. allthe shipment is form busan to jakarta dirct service.Calling port detail:Busan, KoreaKwangyang, KoreaShanghai, ChinaNingbo, ChinaHong Kong, Hong KongJakarta, Indonesia; Bahwa sebagaimana isi dari kontainer and Seal Number: BMOU6211173/746535, SEGU6154450/746564, sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding lampirkan yaitu Packing List dan Commercial Invoice dengan No: 1421201700440101 tanggal 23 Maret 2017 dalam Surat Banding Pemohon Banding sehingga tidak ada manipulasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam proses mendapatkan prefensi tarif dalam rangka AKFTA; Bahwa sebagaimana juga yang terdapat pada Inward manifes membuktikan kesamaan dan kesesuaian barang yang tercantum dalam B/L No: KMTCPUS9106553 tanggal 31 Maret 2017. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 April 2017, jenis barang 100% Polypropylene Nonwoven Fabrics (3 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.555.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: Bahwa menurut Pelayaran dari QWE Transport Co., Ltd. di Busan Korea memberikan informasi kepada Pemohon Banding bahwa direct shipment bukan transit shipment; Apabila memang kapal tersebut terbukti transit, itu adalah diluar kehendak shipper Pemohon Banding yang tidak tahu mengenai informasi kapal transit atau tidak; Pemohon Banding dapat memastikan tidak ada kargo diubah, ditambah, diganti ataupun dikurangi, jadi tetap sesuai dengan apa yang sudah di loading di pelabuhan Busan Korea; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 100% Polypropylene Nonwoven Fabrics (3 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 April 2017 menggunakan preferensi tarif ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0247528 tanggal 03 April 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0247528 tanggal 03 April 2017, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Korea Customs Service dengan surat nomor: S-6037/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Korea Customs Service dengan surat Nomor: KCS-E-17075401 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-6037/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form AK Nomor: K001-17-0247528 tanggal 03 April 2017 sebagaimana mestinya dan secara sah diterbitkan oleh the Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI); bahwa barang-barang yang menjadi subjek verifikasi dikirimkan ke Jakarta menggunakan satu kapal bernama Irenes Respect/1703S dari Busan, Korea Selatan; bahwa walaupun kapal melalui Shanghai dan lain-lain, dikonfirmasikan bahwa tidak ada unloading dan reloading sehubungan dengan Rule 9 of Annex 3 the ASEAN-Korea Free Trade Agreement, oleh karenanya barang-barang yang diverifikasi memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1