Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116405.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXX0X tanggal 22 Maret 2017, berupa importasi PETLIN LDPE N125Y BAIK & BARU, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD203,490.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD205,785.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.831.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;