Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116405.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXX0X tanggal 22 Maret 2017, berupa importasi PETLIN LDPE N125Y BAIK & BARU, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD203,490.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD205,785.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.831.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-65/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 12 Maret 2018 perihal Tanggapan atas bukti-bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan tanggapan bukti transaksi atas permohonan banding Pemohon Banding dalam persidangan banding Sidang Majelis VII.A terhadap KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut : 1.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;2.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding nomor KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;3.Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 20 Februari 2018, disimpulkan sebagai berikut : a.Bahwa perusahaan tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yakni ; 1)bukti korenpondensi melalui surat, faksimile dan/atau email;2)SPT masa PPN impor dan faktur pajak;3)Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain : jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank;bahwa sehingga atas uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal–hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; bahwa namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor PBP/TANGGAPAN-1075/180401 tanggal 2 April 2018 perihal Surat Tanggapan atas bukti-bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sampaikan tanggapan Pemohon Banding atas surat permintaan tanggapan atas bukti-bukti transaksi KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan trading yang aktif melakukan kegiatan usahanya termasuk kegiatan importasi untuk barang komoditasnya;Bahwa Pemohon Banding mempunyai banyak supplier untuk barang komoditasnya, salah satunya adalah Petronas Chemicals Marketing SDN BHD, sudah lebih dari 10 tahun terkahir ini menjadi pemasok rutin barang komoditas PT. QWE;Terbentuk nya harga atau pembelian dan Petronas Chemicals Marketing SDN BHD, terjadi dengan email “penawaran” , bisa juga via telepon, (khususnya untuk “SPOT PRICE”) dan selanjutnya petugas administrasi menerima email “Contract” 2dari pemasok;”Purchase Order”3 yang dibuat oleh administrasi, di gunakan hanya untuk keperluan administrasi perusahaan/tidak membutuhkan tandatangan dan pemasok. Dan Pemasok juga tidak membutuhkan PO karena sudah terima kontrak;Adalah umum dan wajar jika pembeli yang lebih “rutin” mendapat prioritas kemudahan ataupun harga yang miring, jika Bea Cukai menemukan importir lain dengan barang yang sejenis membeli dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga yang di berikan kepada Pemohon Banding Kemungkinan terbalik bisa terjadi, bisa saja harga yang di beli oleh Pemohon Banding adalah harga yang tinggi dibanding importir lain yang jauh lebih banyak kuantiti pembeliannya;SPT masa PPN Import kami lampirkan dalam surat ini;Pencatatan/pembukuan atas transaksi ini Pemohon Banding catat dalam program akunting : “Buku Pembelian”4 dan juga dalam “Laporan Penerimaan Barang”; bahwa dengan berdasarkan bukti-bukti diatas maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan: Membantah bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor XXXX0X tidak sesuai dengan Nilai Pabean;Nilai pabean yang tertera pada PIB sudah sesuai dengan nilai barang sewajarnya, berdasarkan kesepakatan antara penjual-pembeli;Harga yang di ajukan sudah sesuai dengan harga yang kami bayarkan ke supplier;Jumlah barang yang masuk gudang(stock card) sudah sesuai dengan jumlah yang di kirim; bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat di tindak lanjuti. Atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor PBP/AJU1075/180629 tanggal 29 Juni 2018 Penjelasan Biaya Korespondensi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dari importasi yang dilakukan Pemohon Banding, nilai transaksi telah sesuai dengan bukti transfer, namun ada selisih lebih bayar USD22 pada setiap pembayaran ke supplier; bahwa Pemohon Banding jelaskan bahwa selisih lebih USD 22 yang terjadi pada setiap transaksi adalah biaya korespondensi yang akan dipotong oleh bank luar negeri (penerima) pada transaksi ke supplier. Ini terjadi karena supplier meminta kondisi full amount (yang berarti uang yang diterima harus sesuai dengan invoice), pihak supplier keberatan apabila biaya korespondensi dipotong oleh bank ke tagihan yang mereka terima, sehingga uangnya menjadi lebih kecil dari yang seharusnya; bahwa Pemohon Banding selalu melebihkan USD 22 pada transfer sebagai biaya korespondensi yang akan dipotong oleh bank penerima, dan supplier akan menerima full amount; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017 atas PIB Nomor XXXX0X tanggal 22 Maret 2017 jenis barang Petlin LDPE N125Y baik & baru, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD203,490.00 menjadi CIF USD205,785.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 8.831.000,00 dengan alasan bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Nilai pabean yang tertera pada PIB sesuai dengan nilai sales contract/order acknowledgement & invoice untuk shipment tersebut, dan pembentukan harga sudah mengikuti harga pasar international (ICIS Polyethylene Asia Pacific tanggal 11 November 2016); bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: ·Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: ·Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. ·Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk: -Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; -Pasal 2 ayat (1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu -Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut: a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang: Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” -Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan: ayat (1) “Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; ayat (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.” bahwa Terbanding menetapkan menggugurkan nilai transaksi atau tidak diterimanya nilai transaksi dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank RTY tanggal 10 Mei 2017 ditujukan untuk Petroliam Nasional Berhad sebesar USD 203,512.00 kurs Rp 13.316,00 setara Rp 2.709.965.792,00 untuk pembayaran invoice nomor X00XXXXXX dan biaya bank USD 22.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice yang tertera dalam bukti pembayaran Invoice nomor X00XXXXXX tanggal 16 Maret 2017 dengan nilai USD 203,490.00; bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank RTY Nomor Rekening 00XX0XXXXX atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp 2.709.965.792,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis; bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor XXXX0X tanggal 22 Maret 2017 jenis barang Petlin LDPE N125Y baik & baru, negara asal Malaysia dengan nilai pabean CIF USD203,490.00 sesuai dengan invoice Nomor X00XXXXXX tanggal 16 Maret 2017, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank RTY tanggal 10 Mei 2017 tersebut; bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: 0XXX000XXX0X tanggal 16 Maret 2017 diterbitkan oleh ASD Corp (Malaysia) Sdn Bhd, dengan Shipper: Petronas Chemicals Marketing Sdn Bhd; bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXX0X tanggal 22 Maret 2017 sebesar CIF USD203,490.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean; bahwa penetapan Terbanding dengan Metode nilai transaksi barang identik tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, tidak sesuai ketentuan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Petlin LDPE N125Y baik & baru, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD203,490.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 22 Maret 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4737/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007173/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Petlin LDPE N125Y baik & baru, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD203,490.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 22 Maret 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H. DEF., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

