Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116435.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas importasi 49 CC Mini Motorcycles: HB-GS02F Pullstarter…dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8711.10.94 (pos 1) dan 8711.10.99 (pos 2-3), yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 20% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 30% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp60.731.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan BC 1.1 nomor 002184 tanggal 22 Mei 2017 disebutkan bahwa kapal yang digunakan adalah NOTHERN VIVACITY / 17005S , pebahuhan asal Busan (Ex Pusan) dengan pelabuhan tujuan Jakarta, Indonesia; bahwa berdasarkan penelitian pada hasil tracking diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 melaui rute Busan, Korea – Shanghai, China – Ningbo, China – Hongkong – Jakarta, barang impor dimuat di Ningbo, China tanggal 17 Mei 2017 dan transshipment di Hongkong pada tanggal 19 Mei 2017 sampai di Jakarta tanggal 23 Mei 2017; bahwa Hongkong bukan merupakan bagian Negara anggota ACFTA; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi criteria pengiriman langsung kepada Terbanding; bahwa mengingat importasi barang dengan transshipment di Kaohsiung, Taiwan (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area”, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA. Sehingga atas importasi barang yang tercantum pada dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pembelian impor Pemohon Banding ini sesuai apa adanya dan sesuai dengan nilai yang Pemohon Banding bayarkan bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk membeli jenis barang ini dari QWE Co., Ltd meskipun kualitasnya tidak sebaik jika dibandingkan dengan jenis barang yang sama dari supplier lainnya. bahwa produk Pemohon Banding ini bisa bersaing di pasar lokal dengan produk impor China lainnya dengan harga, tidak bisa bersaing dengan kualitas dan sekali membeli bisa mencapai 4 (empat) container, hal ini yang membuat Pemohon Banding dapat harga lebih rendah. bahwa dengan harga produk yang relative lebih rendah, permasalahan yang timbul karena kualitas juga lebih banyak. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat nomor 001/S.Penj/PP/RMB/IV/2018 tanggal 10 April 2018, sebagai berikut: A. Permasalahan Terbanding mengeluarkan SPTNP-011888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Juni 2017 yang diperkuat KEP-5199/KPU.01/2017, tanggal 19 Juli 2017 dengan alasan proses pengiriman tidak memenuhi kriteria pengiriman langsung berdasarkan perjanjian ACFTA. B. Bantahan Pemohon Banding Pemohon banding mencoba untuk menghubungi pihak pelayaran yang berada di Indonesia yakni PT RTY. Pemohon Banding mendapatkan dokumen Delivery Order sebagai dokumen yang mengijinkan suatu kontainer yang tersegel dapat dibuka oleh pihak pelayaran. Dari keterangan PT RTY, nomor segel yang terdapat dalam dokumen Delivery Order sama dengan nomor segel yang terdapat di Bill of Lading yang dikeluarkan oleh ASD Shipping PTE LTD yakni Container No CCLU7826995/ Seal No 5347384. Hal ini naenunjukan bahwa kontainer yang memuat barang-barang yang diimpor Pemohon Banding tidak pernah dibongkar dari pelabuhan asalnya di Ningbo, RRT sampai Tanjung Priok, Indonesia. Hal ini sudah memenuhi kriteria pembuktian pada Lampiran II huruf B PMK No 205/ PMK.04/2015 ayat 5 poin “Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading”Pemohon BandinA mencoba menghubungi pihak pelayaran dari luar negri yakni ASD Shipping PTE LTD untuk meminta dokumen Through Bill of Lading. Dalam jawa.bannya, pihak ASD Shipping PTE LTD tidak pernah mengeluarkan dokumen. Through Bill of Lading untuk barang-barang yang diimpor oleh Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan barang-barang yang diimpor Pemohon Banding tidak dibongkar muat saat kapal bersandar di Hong Khong. Dengan tidak adanya dokumen Through Bill of Lading, kontainer dengan No CCLU7826995/ Seal No 5347384 tidak dapat dibongkar muat di Hong KhongPernohon Banding menguatkan dengan bukti Faktur Pajak bahwa semua barang yang diimpor dijual kepada pelanggan di Indonesia dan tidak ada brangan yang dijual di negara transit agar memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.04/2015 pasal 5 huruf b. C.Kesimpulan Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-011888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Juni 2017 yang diperkuat KEP-5199/KPU.01/2017, tanggal 09 Agustus 2017 dengan alasan proses pengiriman tidak memenuhi kriteria pengiriman langsung berdasarkan perjanjian ACFTA tidaklah tepat.Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai atau terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-011888/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/ 2017 tanggal 08 Juni 2017 yang diperkuat KEP-5199 /KPU.01/2017, tanggal 09 Agustus 2017 dengan alasan proses pengiriman tidak memenuhi kriteria pengiriman langsungberdasarkan perjanjian ACFTA tidaklah tepat.Proses transit di Negara Hong Khong memenuhi kriteria dalam Peraturan Mentri Keuangan No 205/PMK.04/2015 pasal 5 huruf b.Pemohon Banding bisa memberikan bukti sesuai Lampiran II huruf B PMK No 205/PMK.04/2015 ayat 5 poin.Pemohon Banding bisa memberikan bukti sesuai Lampiran II huruf B PMK No 205/PMK.04/ 2015 ayat 4 dengan bukti Faktur Pajak yang memuat jenis barang sesuai barang yang diimpor.Ketidakadaan Through Bill Of Lading di negara Hong Khong membuktikan bahwa barang yang diimpor tidak dapat terjadi proses bongkar muat di negara Hong Khong |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-5199/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, dimana atas importasi 49 CC Mini Motorcycles: HB-GS02F Pullstarter…dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8711.10.94 (pos 1) dan 8711.10.99 (pos 2-3), yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 20% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 30% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 60.731.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E173302003120002 tanggal 18 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4628/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari ZXC Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor : XX0000XXXXX tanggal 26 September 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E nomor E173302003120002 tanggal 18 Mei 2017 benar diterbitkan oleh ZXC Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan sesuai BL dan The Cargo Tracking diketahui bahwa barang impor diangkut langsung dari Ningbo, China langsung menuju Jakarta, Indonesia via tanpa transit di Hongkong dan memenuhi ketentuan Rule 8 of ROO dan Rule 21 of OCP for ACFTA ….”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5199/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Juni 2017dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor 49 CC Mini Motorcycles: HB-GS02F Pullstarter…dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8711.10.94 (pos 1) dan 8711.10.99 (pos 2-3), yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 20% (AC-FTA) |
| Mengingat, | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | |
| Memutuskan | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5199/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Juni 2017, atas nama: PT VBN, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 49 CC Mini Motorcycles: HB-GS02F Pullstarter…dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8711.10.94 (pos 1) dan 8711.10.99 (pos 2-3), yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Mei 2017 sebesar 20% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

