Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115968.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 24 Februari 2017, yaitu berupa importasi 659 Carton Frozen Bone in Beef Back RIB, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 54.253,97, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 73.577,30, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 45.406.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;