Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116899.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116899.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment dan origin criteria, oleh Terbanding atas importasi Scraper Loader W/STD ACC TM-WJ-1, pos tarif 8429.30.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp99.808.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Commercial Invoice, Packing List, Form E dan B/L, eksportir barang adalah QWE Trade Limited. bahwa Form E nomor E17470ZC43716008 tanggal 15 Mei 2017 pada kolom 1 tercantum QWE Trade Limited yang berdasarkan penelitian kedapatan merupakan perusahaan trader;ada pada kolom 7 Form E tidak terdapat keterangan manufacturer.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, QWE Trade Limited pada Kolom 1 Form E bukan merupakan Manufacturer atas barang yang tercantum pada Form E Kolom 7, sehingga tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah mengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan hal tersebut, atas importasi tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum 5% (MFN).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area , maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
bahwa karena dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4997/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017, dimana atas importasi Scraper Loader W/STD ACC TM-WJ-1, pos tarif 8429.30.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp99.808.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E17470ZC43716008 tanggal 15 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4421/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari RTY Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 47000017448 tanggal 18 September 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E17470ZC43716008 diterbitkan oleh RTY Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh ASD Machinery., Ltd, China. Nama pabrik tidak dicantumkan dalam Form E karena rahasia bisnis dan memenuhi Rule 4 ROO for the ACFTA ….”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4997/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011142/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Scraper Loader W/STD ACC TM-WJ-1, pos tarif 8429.30.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4997/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011142/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, atas nama: PT GHJ dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Scraper Loader W/STD ACC TM-WJ-1, pos tarif 8429.30.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.     
DEF, S.H.         
GHI, S.E.         
JKL, SE., Ak., M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.