Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116701.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 100% Polypropylene Nonwoven Fabrics (3 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 13 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.555.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;