Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116701.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 100% Polypropylene Nonwoven Fabrics (3 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 13 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.555.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menimbang, bahwa pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 13 April 2017 dan Form AK nomor K001-17-0247528 tanggal 03 April 2017 diketahui importasi pemohon diangkut dari Busan, Korea menggunakan sarana pengangkut Irenes Respect/1703S;bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor KMTCPUS9106553 tanggal 31 Maret 2017 diketahui bahwa barang impor berangkat dari Busan (China) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan vessel Irenes Respect/1703S;bahwa berdasarkan vessel tracking atas sarana pengangkut Irenes Respect/1703S melalui situs www.ekmtc.com diketahui bahwa atas sarana pengangkut Irenes Respect/1703S memiliki rute Busan (Korea) — Kwangyang (Korea) —Shanghai (China) — Ningbo (China) — Hong Kong — Jakarta (Indonesia);bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit di China dan Hong Kong (indirect consignment); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, dan pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah memenuhi segela ketentuan yang diminta guna mendapatkan tarif prefensi dalam rangka AKFTA; bahwa adapun terkait dengan Pemohon tidak menyerahkan Through B/L dan Non Manipulation Certificate dikarenakan bahwa Pemohon Banding mendapatkan informasi bahwa shipment Pemohon Banding merupakan direct shipment bukan transit/trashipment dan apabila kapal tersebut terbukti transit itu diluar dari kehendak shipper Pemohon Banding yang tidak tahu kapal transit atau tidak sehingga shipper Pemohon Banding tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus dokumen dokumen tersebut, akan tetapi Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen lain sebagai bahan pertimbangan untuk bukti atas asal usul dan kebenaran barang sebagai berikut: Bahwa terhadap kriteria asal barang jelas dan sudah terpenuhi dengan adanya Certificate Of Origin (COO) Form AK Reference No. K001-17-0247528 tanggal 3 April 2017 yang dikeluarkan oleh negara asal dalam surat banding Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan pernyataan dari Certificate dengan Reference No. 0XXXXX yang dikeluarkan oleh QWE Transport Co.,Ltd., yang didapat oleh Pemohon Banding yang menyatakan pada pokoknya: “there is no activity, transhipment or handling for containers in each calling port. allthe shipment is form busan to jakarta dirct service. Calling port detail: Busan, Korea Kwangyang, Korea Shanghai, China Ningbo, ChinaHong Kong, Hong Kong Jakarta, Indonesia; Bahwa sebagaimana isi dari kontainer and Seal Number: BMOU6211173/746535, SEGU6154450/746564, sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding lampirkan yaitu Packing List dan Commercial Invoice dengan No: 1421201700440101 tanggal 23 Maret 2017 dalam Surat Banding Pemohon Banding sehingga tidak ada manipulasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam proses mendapatkan prefensi tarif dalam rangka AKFTA; Bahwa sebagaimana juga yang terdapat pada Inward manifes membuktikan kesamaan dan kesesuaian barang yang tercantum dalam B/L No: KMTCPUS9106553 tanggal 31 Maret 2017. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 April 2017, jenis barang 100% Polypropylene Nonwoven Fabrics (3 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.555.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: Bahwa menurut Pelayaran dari QWE Transport Co., Ltd. di Busan Korea memberikan informasi kepada Pemohon Banding bahwa direct shipment bukan transit shipment; Apabila memang kapal tersebut terbukti transit, itu adalah diluar kehendak shipper Pemohon Banding yang tidak tahu mengenai informasi kapal transit atau tidak; Pemohon Banding dapat memastikan tidak ada kargo diubah, ditambah, diganti ataupun dikurangi, jadi tetap sesuai dengan apa yang sudah di loading di pelabuhan Busan Korea; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 100% Polypropylene Nonwoven Fabrics (3 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 April 2017 menggunakan preferensi tarif ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0247528 tanggal 03 April 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0247528 tanggal 03 April 2017, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Korea Customs Service dengan surat nomor: S-6037/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Korea Customs Service dengan surat Nomor: KCS-E-17075401 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-6037/KPU.01/2017 tanggal 10 Oktober 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form AK Nomor: K001-17-0247528 tanggal 03 April 2017 sebagaimana mestinya dan secara sah diterbitkan oleh the Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI); bahwa barang-barang yang menjadi subjek verifikasi dikirimkan ke Jakarta menggunakan satu kapal bernama Irenes Respect/1703S dari Busan, Korea Selatan; bahwa walaupun kapal melalui Shanghai dan lain-lain, dikonfirmasikan bahwa tidak ada unloading dan reloading sehubungan dengan Rule 9 of Annex 3 the ASEAN-Korea Free Trade Agreement, oleh karenanya barang-barang yang diverifikasi memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-Korea Free Trade Area; Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan; pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0247528 dan 03 April 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS9106553 tanggal 31 Maret 2017, barang impor dikirim dari Busan, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal Irenes Respect 1703S, dengan kontainer nomor BMOU6211173 no. segel 746535 dan SEGU6154450 no. segel 746564, sebanyak 265 Rolls dengan total berat kotor 17.882,00 Kgs; bahwa berdasarkan Form AK, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Irenes Respect 1703S, jumlah kemasan barang 265 Rolls, dengan berat kotor 17.882,00 Kgs; bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 001498 tanggal 10 April 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 265 Rolls dan berat kotor 17.882,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS9106553, kontainer nomor BMOU6211173 no. segel 746535 dan SEGU6154450 no. segel 746564, diangkut dengan kapal Irenes Respect 1703S; bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 164052/KPU.01/2017 tanggal 13 April 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS9106553, kontainer nomor BMOU6211173 dan SEGU6154450, sebanyak 265 Rolls, berat kotor 17.882,00 Kgs, diangkut dengan kapal Irenes Respect 1703S; bahwa Certificate dari KMTC Line antara lain menerangkan bahwa barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS9106553 diangkut dengan kapal Irenes Respect 1703S, tidak ada aktifitas, transhipment atau handling atas kontainer di setiap pelabuhan. Semua pengiriman dari Busan ke Jakarta merupakan pelayanan langsung. Detail pelabuhan: Busan-Korea Kwangyang-Korea Shanghai-China Ningbo, China Hongkong Jakarta-Indonesia bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa nama kapal, jumlah, nomor dan ukuran kontainer dan nomor segel tidak berubah, dengan demikian barang impor pada saat transit tidak diturunkan dari kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari Korea dan tidak mengalami proses apa pun selama transit; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AK-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea serta berdasarkan surat konfirmasi dari Korea Customs Service bahwa Form AK Nomor: K001-17-0247528 tanggal 03 April 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AK-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 100% Polypropylene Nonwoven Fabrics (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 April 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4731/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009432/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 10 Mei 2017, atas nama: PT RTY, dan menetapkan atas barang impor berupa 100% Polypropylene Nonwoven Fabrics (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 April 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari …….. tanggal …………………., dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding; |

