Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116754.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara Asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 05 April 2017 klasifikasi pos tarif 8458.19.90, dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk sebesar 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.808.000,00 (lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;