Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116754.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116754.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara Asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 05 April 2017 klasifikasi pos tarif 8458.19.90, dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk sebesar 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.808.000,00 (lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017 berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, oleh Pemohon Banding diberitahukan klasifikasi ke dalam pos tarif 8458.19.90;

bahwa sesuai BTKI 2017, Bagian XVI adalah Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

bahwa sesuai BTKI 2017, Bab 84 adalah “Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya”;

bahwa sesuai BTKI 2017, untuk Pos 84.58 diuraikan sebagai berikut:

Pos/Subpos HeadingUraian BarangBMKET84.58Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam.   – Mesin bubut horizontal:  8458.11– Dikontrol secara numerik:  8458.11.10— Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW  8458.11.90— Lain-lain  8458.19– Lain-lain:  8458.19.10— Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm 10%PFPD8458.19.90— Lain-lain5%PIB
bahwa sesuai BTKI 2017, untuk Pos tarif 8458.19.90 adalah lain-lain, selain dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm, selain dikontrol secara numerik, termasuk mesin bubut horizontal;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai mesin bubut horizontal untuk removing metal, tidak dikontrol secara numerik dengan daya 7,5 kW dan jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm;

bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui Conventional Lathe Model ZM50/1000 memiliki jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm atau tidak melebihi 300 mm, maka barang impor berupa mesin bubut horizontal tersebut, tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8458.19.90;

bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017 pada Pos 1, oleh Terbanding ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 8458.19.10;

bahwa sesuai BTKI 2017, untuk Pos tarif 8458.19.10 adalah Lain-lain, yang termasuk mesin bubut horizontal dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm, selain dikontrol secara numeric;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017 pada Pos 1 sebagai Conventional Lathe Model ZM50/1000 yang diidentifikasi sebagai mesin bubut horizontal untuk removing metal, tidak dikontrol secara numerik dengan daya 7,5 kW dan jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm, maka barang impor tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8458.19.10;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diketahui atas Pos Tarif 8458.19.10 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa terhadap bea masuk dalam PIB nomor: 000000-00XXX0-X0XX0X0X-0XXXXX tanggal 05 April 2017 sudah Pemohon Banding bayar 5%;

bahwa Pemohon keberatan atas penetapan Terbanding yang menetapkan klasifikasi atas barang impor Pemohon berupa “Conventional Lathe Model ZM50/1000” ke dalam pos tariff 8458.19.10 BM 10%;

bahwa barang yang Pemohon impor berupa “Conventional Lathe Model ZM50/1000”. Terlampir Statement HS Code dari supplier;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 April 2017, jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 8458.19.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5095/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 April 2017, jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 8458.19.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, menjadi klasifikasi pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk umum sebesar 10% dengan alasan bahwa barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai mesin bubut horizontal untuk removing metal, tidak dikontrol secara numerik dengan daya 7,5 kW dan jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/SB-GMM/IX-17 tanggal 14 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5095/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dengan alasan bahwa terhadap bea masuk dalam PIB nomor: 000000-00XXX0-X0XX0X0X-0XXXXX tanggal 05 April 2017 sudah Pemohon Banding bayar 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 8458.19.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, menjadi klasifikasi pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk umum sebesar 10% dengan alasan bahwa barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai mesin bubut horizontal untuk removing metal, tidak dikontrol secara numerik dengan daya 7,5 kW dan jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm;

bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa berdasarkan BTKI 2017, Pos 84.58 adalah sebagai berikut:
Pos TarifUraian Barang84.58Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam. – Mesin bubut horizontal:8458.11– Dikontrol secara numerik:8458.11.10— Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW8458.11.90— Lain-lain8458.19– Lain-lain:8458.19.10— Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm8458.19.90— Lain-lain
bahwa berdasarkan brosur, kedapatan barang impor adalah:

Europan Clasic Engine Lathe;
QWE Machinery & Equipment Co., Ltd., menyebutkan data mirip dengan Conventional Lathe Model ZM50/1000 series Europan Clasic Engine Lathe;
QWE Machinery & Equipment Co., Ltd., menyebutkan height of center over bed sebesar 250 mm;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Conventional Lathe Model ZM50/1000, diidentifikasikan sebagai mesin bubut horizontal untuk removing metal, tidak dikontrol secara numerik dengan daya 7,5 kW dan jarak antara pusat spindle dan bed sebesar 250 mm sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8458.19.10;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Conventional Lathe Model ZM50/1000, yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017, diklasifikasikan pada pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk sebesar 10%;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017, diklasifikasikan pada pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk sebesar 10%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017, jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara asal Taiwan, menjadi klasifikasi pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk sebesar 10%;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5095/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007258/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 April 2017, jenis barang berupa Conventional Lathe Model ZM50/1000, Negara asal Taiwan, menjadi klasifikasi pos tarif 8458.19.10 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.808.000,00 (lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM         
Drs. DEF, MM, MH         
Ir. GHI, M.Eng.         
JKL                sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: