Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116958.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, atas importasi Armocare 750, pos tarif XX0X.X0.XX, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXX0 tanggal 08 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp60.707.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan non party Hong Kong (indirect consignment). bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: Sesuai penelitian dokumen yang dilampirkan, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Hong kong, sedangkan status Hong kong same dengan negara non-FTA lainnya.Bahwa importir tidak menyerahkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean.Bahwa importir menyerahkan Non-Manipulation Certificate yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli namun diterbitkan oleh perwakilan agen pelayaran dalam negri bukan dari negara pengekspor.Dengan rute pengangkutan tersebut di atas dan tidak lengkapnya dokumen pembuktian pemenuhan kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) maka tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan Certificate of Non-Manipulation yang dikeluarkan oleh QWE CO., Ltd. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5859/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, dimana atas importasi Armocare 750, pos tarif 3402.90.14, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXX0 tanggal 08 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp60.707.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E173716001410049 tanggal 21 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-6209/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: XX0000XXXX tanggal 09 Februari 2018 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E173716001410049 diterbitkan oleh RTY Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan otentik dan menyatakan bahwa barang impor diangkut dari ASD menuju Jakarta, Indonesia melalui Hongkong barang impor tidak mengalami bongkar muat dan barang dalam kondisi terjaga dengan baik serta memenuhi Rule 8 ROO dan Rule 21 OCP for ACFTA….”; bahwa Certification of Non-Manipulation Nomor : 2017GP0303HC tanggal 06 Juni 2017 yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited yang menyatakan barang impor yang tercantum dalam Form E Nomor E173716001410049 yang diangkut dari ASD menuju Jakarta, Indonesia melalui Hongkong dan selama singgah di Hongkong barang impor tidak mengalami proses apapun…; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5859/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Armocare 750, pos tarif XX0X.X0.XX, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXX0 tanggal 08 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5859/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Armocare 750, pos tarif XX0X.X0.XX, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXX0 tanggal 08 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

