Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116958.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, atas importasi Armocare 750, pos tarif XX0X.X0.XX, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXX0 tanggal 08 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp60.707.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;