Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117569.99/2017/PP/M.XIVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117569.99/2017/PP/M.XIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : S-4265/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 Masa Pajak Juni-2014;             Menurut Tergugat : bahwa Gugatan diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor S-4265/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan; bahwa berdasarkan SKPKB nomor 00099/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 1.331.342 dan jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp. 1.331.342; bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat nomor 070/FBI/FIN/08/2017 tanggal 10 Agustus 2017 disebutkan bahwa jumlah yang telah dilunasi adalah sebesar Rp. 0 (NOL) rupiah; bahwa Penggugat tidak melampirkan bukti pembayaran/pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Penggugat belum melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan hasil print out Daftar Tunggakan Wajib Pajak dimana status tunggakan Penggugat untuk Masa Pajak Juni-2014 adalah LUNAS;       Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis dan kesimpulan akhir dengan pokok-pokok sebagai berikut: bahwa pada saat Tergugat mengajukan keberatan, Penggugat belum menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga di dalam surat keberatan Penggugat menyatakan bahwa atas jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00; bahwa surat keberatan yang disampaikan Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketent 67uan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa sesuai Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor: 80647/057-0647-2017 tanggal 22 Juni 2017, Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00099/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 Masa Pajak Juni-2014 telah dikompensasi dan dapat dibuktikan melalui Bukti Penerimaan Negara Nomor SP2D 171821302028291;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-4265/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, karena surat keberatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah kali diubah terakhir dengan Nomor 16 Tahunn 2008 (UU KUP), yaitu Penggugat belum melunasi pajak yang harus dibayar sebesar Rp1.331.342,00 yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa pada saat Penggugat mengajukan surat keberatan Nomor 070/FBI/FIN/08/2017 tanggal 10 Agustus 2017, Penggugat belum menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan/atau Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tanggal 22 Juni 2017, sehingga di dalam surat keberatan Penggugat menyatakan bahwa atas jumlah pajak terutang yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00; bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB-PPN) Nomor 00099/207/14/057/17 Masa Pajak Juni-2014 tanggal penerbitan 29 Mei 2017 dan tanggal jatuh tempo 28 Juni 2017, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp1.331.342,00; bahwa dalam surat gugatan, Penggugat melampirkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80647/057-0647-2017 tanggal 22 Juni 2017, yang telah memperhitungkan kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang terutang melalui potongan SPMK sejumlah Rp6.123.551.037,00, dimana jumlah kurang bayar yang disetujui dalam SKPKB-PPN Nomor 00099/207/14/057/17 Masa Pajak 29 Mei 2017 sebesar Rp1.331.342,00 telah dikompenasikan melalui potongan SPMKP tersebut; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan hasil print out Daftar Tunggakan Wajib Pajak dimana status tunggakan Penggugat untuk Masa Pajak Juni-2014 adalah LUNAS; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti bahwa SKPKB-PPN Nomor 00099/207/14/057/17 Masa Pajak Juni-2014 telah dibayar lunas melalui pemotongan SPMKP Nomor 80647/057-0647-2017 tanggal 22 Juni 2017, sehingga Majelis berpendapat bahwa Surat Keberatan yang diajukan Penggugat kepada Tergugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, sehingga keputusan/surat Tergugat Nomor: S-4265/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan/surat Tergugat Nomor: S-4265/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4265/WPJ.07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/14/057/17 tanggal 29 Mei 2017 Masa Pajak Juni-2014, atas nama Penggugat; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC. M.M.DEF, Ak., M.M.Dr. GHI, S.E., M.B.P.dengan dibantu olehDra JKL   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV.B pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat;  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117540.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117540.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 3 s.d. 12 PIB, klasifikasi pos tarif 3204.16.00, jenis barang berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp59.495.000,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Form E Nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE CHEMICAL CORP. (QWE) dan barang dikapalkan dari LIANYUNGANG, CHINA; bahwa berdasarkan bill of lading nomor XAPV051032 tanggal 27 April 2017 melalui situs http://www.ekmtc.com/, diketahui bahwa barang impor mengalami transit di HONG KONG pada tanggal 07 Mei 2017, menggunakan sarana pengangkut SEASPAN FRASER 191QAS; bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 dan Form E Nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017, diketahui importasi pemohon diangkut dari CHINA menggunakan sarana pengangkut SEASPAN FRASER 191 QAS; bahwa atas importasi dimaksud, pemohon mengalami transit di HONG KONG pada tanggal 07 Mei 2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi pemohon dalam pengangkutannya terdapat proses transit di HONG KONG, dan pemohon tidak melampirkan Through B/L yang diterbitkan di negara pengekspor sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan uraian di atas, Form E nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena importir tidak melampirkan Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pada Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 pos 3 sampai dengan 12 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum 5% (MFN); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (8) di atas, terhadap barang impor pada PIB nomor XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 pos 3 sampai dengan 12 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum 5% (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-7393/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017 subject Rejection on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-7393/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017 subject Rejection on Certificate of Origin; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.T.2.T.3.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-7393/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017;Form E nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017;       Menurut Pemohon Banding : bahwa shipment tersebut menggunakan fasilitas Form E (ASEAN-China Free Trade Area) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di Negara asal (China) dengan Form E No. E173221130110006 tanggal 28-04-2017; bahwa importasi tersebut melewati Port of Loading Hongkong, namun selama proses transhipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual-beli; bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dan Delivery Order dari Pelayaran; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1.P.2.P.3.P.4.P.5.P.6.P.7.P.8.P.9.P.10.P.11.P.12.P.13.P.14.P.15.P.16.   P.17.    P.18.    P.19.    Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 002602/JT/KBR/2017 tanggal 3 RTY 2017 sebesar Rp59.459.000,00SPTNP Nomor SPTNP-012045/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 Juni 2017Keputusan Terbanding nomor KEP-6715/KPU.01/2017 tanggal 2 Oktober 2017Surat Keberatan Nomor 03/KMK/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017PIB nomor 217038 tanggal 16 Mei 2017Bill of LadingCommercial InvoicePacking ListForm E nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017Surat Pemberitahuan Pengeluaran Baranga (SPPB) nomor 216609/KPU.01/2017 tanggal 16 Mei 2017Cargo InsuranceBilling DJBC nomor 620171000158358 tanggal 25 Oktober 2017 sebesar Rp59.495.000Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Oktober 2017 sebesar Rp59.495.000Pakta IntegritasSurat Kuasa Khusus nomor 01/KMK/X/2017 tanggal 17 Oktober 2017Izin Kuasa Hukum nomor KEP-065/PP/IKH/2017 tanggal 31 Januari 2017Akta Notaris nomor 1 tanggal 2 September 2013 oleh ASD S.H. Notaris di BandungPengesahan Akta Notaris nomor 1 tanggal 2 September 2013 nomor AHU-008948.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 25 September 2013Surat Keberatan nomor 03/KMK/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXX038 tanggal 16 Mei 2017, jenis barang berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3204.16.00, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-6715/KPU.01/2017 tanggal 02 Oktober 2017, pembebanan tarif bea masuk Pos 3 s.d. 12 PIB, dan penetapan nilai pabean Pos 2 PIB atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 16 Mei 2017, jenis barang berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3204.16.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan Form E nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena importir tidak melampirkan Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pada Rule 21 Revised OCP for The ROO of

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117271.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117271.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena pada kolom 7 Form E tidak tercantum nama manufacturer atas impor barang berupa Ampicillin Trihydrate BP2015 Raw Material British Pharmacopeia, pos tarif 2941.10.20, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0X00X tanggal 09 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama yaitu 2941.10.20 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.242.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan sebagai berikut:bahwa dalam importasi tersebut, importir menggunakan Form E nomor E17470ZC30050017 tanggal 19 April 2017;bahwa berdasarkan dokumen PIB dan invoice dan packing list diketahui bahwa suplier adalah QWE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD;bahwa berdasarkan Fotokopi COA (certificate of analysis) dinyatakan bahwa barang impor diproduksi di tiongkok dan diproduksi oleh RTY Co.Ltd.;bahwa dalam penelitian terhadap Form E nomor E17470ZC30050017 tanggal 19 April 2017 diketahui pada kolom 7 Form E tidak tercantum Nama Manufacturer (Produsen) dari barang impor dan berdasarkan penelitian perusahaan QWE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD sebagai suplier merupakan perusahaan trading serta bukan perusahaan produsen atas barang tesebut, sehingga ada kewajiban untuk mencantumkan nama produsen (manufacturer) sebagaimana ketentuan point 5 Overleaf Notes;bahwa maka atas jenis barang yang diimpor dengan PIB nomor 204009 tanggal 09 Mei 2017 tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan skema kerjasama ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), Cara Pengenaan Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum dengan bea masuk sebesar 5%(MFN);       Menurut Pemohon Banding : bahwa impor barang yang dilakukan melalui importasi dengan P1B No. X0X00X tanggal 09 Mei 2017 adalah benar dengan melampirkan form E sesuai sesuai perjanjian ACFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangka ASEAN — China FTA. bahwa SKA Form E No. E17470ZC30050017, yang digunakan dalam mekanisme impor barang tersebut sudah sesuai dengan skema ASEAN — China FTA. bahwa dalam SKA Form E No. E17470ZC30050017, yang dikeluarkan oleh kementerian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri Shenzen China pada tanggal 19 April 2017 yang menjelaskan bahwa pengirim adalah benar berasal dari QWE Import & Export CO.,LTD yang beralamat di ASD Building, Liuxian Road, Nanshan Distrct, Shenzen, China. bahwa berdasarkan data yang ada memang benar bahwa didalam SKA Form E No. E17470ZC30050017 tidak tercantum nama produsen barang tersebut dan pihak QWE import & Export CO.,LTD sudah mengetahui adanya keialaian mencantumkan nama produsennya sehingga diberikannya Surat Pernyataan / Statement letter dari pihak QWE Import & Export CO.,LTD. bahwa benar barang yang Pemohon Banding impor adalah ash barang dari China yang dapat dibuktikan dengan COA (certificate of Analysis) Ampicillin Trihydrate dan Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan No. PO.03.01.321.1.171728 bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk impor barang dengan lengkap maka Pemohon Banding seharusnya memperoleh hak untuk babas bea masuk untuk impor tersebut.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6248/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dimana atas importasi Ampicillin Trihydrate BP2015 Raw Material British Pharmacopeia, pos tarif 2941.10.20, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0X00X tanggal 09 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama yaitu 2941.10.20 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.242.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E17470ZC30050017 tanggal 19 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-5682/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari ZXC Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 47000017651 tanggal 27 November 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 diterbitkan oleh ZXC Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117190.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117190.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : penolakan keberatan yang telah melewati jangka waktu atas penetapan tarif, jenis barang berupa HD6000-EOW Observation Elevator With MRL, Simplex Control, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Februari 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp34.317.000,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa jatuh tempo pengajuan keberatan atas SPTNP-005302/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 adalah tanggal 20 Mei 2017 (60 hari sejak tanggal SPTNP); bahwa Pemohon Banding mengajukan permahonan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-005302/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 berdasarkan SPTNP dan BPN Billing DJBC (SSPCP) dengan agenda penerimaan surat nomor 3249 tanggal 21 Juni 2017 (92 hari sejak tanggal penetapan); bahwa berdasarkan Surat Keberatan nomor 087/ISN/NOTULE-IJ/17 tanggal 19 Juni 2017, Pemohon Banding keberatan atas penetapan SPTNP nomor SPTNP-005264/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 21 Maret 2017 dengan nominal Rp24.179.000,00 (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) bukan atas SPTNP nomor: SPTNP-005302/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 dengan nominal Rp34.317.000,00 (tiga puluh empat jute tiga ratus tujuh belas ribu rupiah); bahwa surat pengajuan keberatan nomor 087/ISN/NOTULE-IJ/17 tanggal 19 Juni 2017, diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 21 Juni 2017 (92 hari sejak tanggal penetapan); bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan bahwa: Pasal 11 ayat (1)“Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hail sejak tanggal surat penetapan”; Pasal 11 ayat (3)“Apabila keberatan tidak diajukan sampai dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima” Pasal 11 ayat (4)“Dalam hal jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pengajuan permohonan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.”;. bahwa Terbanding menetapkan importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor pendaftaran 0XXXXX tanggal 24 Februari 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam hal ketentuan direct consignment dan Pemohon tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen); bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan mengingat surat permohonan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat PT QWE Nomor: 0721/D09/OP.310/04/2018 tanggal 11 April 2018 Perihal Konfirmasi Permintaan Penjelasan Atas Pengiriman Respon SPTNP a/n PT. RTY, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat dari Kepala Bidang Keberatan Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok nomor S-16/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 6 April 2018 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pengiriman Respon SPTNP Nomor SPTNP-005302/NOTUUKPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 a/n PT.RTY; bahwa berkenaan dengan butir 1 (satu) diatas dan mengacu pada hasil tracking dokumen terhadap nomor aju yang Bapak tanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut: Aju 00000000563020170223000495Dokumen PIB dikirimkan ke CEISA pada tanggal 23-2-2017 pukul 18:02:50;Respon SPTNP diambil dari inhouse Bea Cukai pada tanggal 22-3-2017 pukul 10:07:56 dan dikirimkan ke mailbox PJK021080167 milik PPJK PT ASD tanggal 22-3-2017 pukul 10:08:28 dengan SNRF 50004031034536. Respon SPTNP di download dari mailbox tercatat pada tanggal 22-3-2017 pukul 10:12:10 (dokumen terlampir);bahwa berdasarkan data yang kami sampaikan diatas dapat kami simpulkan bahwa SPTNP telah diterima oleh system PT FGH Indonesia, telah disampaikan ke mailbox dan sudah didownload oleh enabler milik PPJK PT ASD seperti tertera pada butir 2.b. di atas; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.Tanda Terima Permohonan Keberatan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa benar kapal Pemohon Banding transit di Hong Kong tetapi segel container tidak dibuka, dan barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di Hong Kong pada saat transit, kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5416/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan SPTNP terlambat diterima; bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.P.2.P.3.P.4.P.5.P.6.P.7.P.8.P.9.P.10.P.11.P.12.P.13.P.14.P.15.P.16.   P.17.    P.18.    P.19.    P.20. P.21.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5416/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017Surat Keberatan Nomor: 120/ISN/NOTULE-IJ/17 tanggal 19 Juni 2017SPTNP Nomor: SPTNP-005302/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017Surat Teguran Nomor: S-000281/KPU.01/TEGURAN/2017 tanggal 27 Mei 2017Bukti Penrimaan Negara tanggal 13 Juni 2017 sebesar Rp34.317.000,00PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Februari 2017Invoice Nomor: F160603 tanggal 10 Februari 2017Packing List Nomor: F160603 tanggal 10 Februari 2017Bill of Lading Nomor: KMTCNBO621445 tanggal 13 Februari 2017Form E Nomor: E173800015730003 tanggal 13 Februari 2017T/TAkta Perseroan Terbatas PT RTY Nomor: 102 tanggal 14 September 1995 yang dibuat di hadapan JKL, S.H., Notaris di JakartaAkta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT RTY Nomor: 6 tanggal 06 Mei 1997 yang di buat di hadapan Drs. ZXC, S.H., Notaris di JakartaRisalah Rapat PT RTY Nomor: 99 tanggal 29 Mei 1996 yang dibuat di hadapan VBN, S.H., Notaris di JakartaRisalah Rapat PT RTY Nomor: 44 tanggal 28 Juli 1998 yang dibuat di hadapan VBN, S.H., Notaris di JakartaRisalah Rapat PT RTY Nomor: 29 tanggal 18 Juli 2002 yang dibuat di hadapan VBN, S.H.,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117008.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117008.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 6 PIB klasifikasi pos tarif 7210.30.11 (Pos 1, 3 s.d. 5 PIB) dan 7210.30.19 (Pos 2 dan 6 PIB), jenis barang berupa Electro Galvanized Steel Sheet In Coil, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 16 Maret 2017 pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0% (Pos 1, 3 s.d. 5 PIB) dan 8% (Pos 2 dan 6 PIB) (AKFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp352.532.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT. QWE karena tidak memenuhi ketentuan AKFTA mengenai direct consignment karena importir tidak melampirkan Through Bill of Lading; bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Filipina, sedangkan status Filipina sama dengan negara non-FTA lainnya; bahwa importir menyerahkan Non-Manipulation Certificate untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli pada saat mengajukan keberatan sehingga tidak sesuai dengan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA; bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi AKFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan uraian di atas, kami sependapat dengan PFPD bahwa Form E dengan nomor K001-17-0079242 tanggal 01 Februari 2017 tidak berhak mendapatkan preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea FTA sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin AKFTA (Direct consigment) karena tidak melampirkan dokumen yang menyebutkan selama proses angkut lanjut tidak dilakukan proses loading, unloading, dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli, maka atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum 20% (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3839/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Korea Customs Service Nomor KCS-E-17-0641 tanggal 25 Oktober 2017, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 (Operational Certification Procedures for the Rules of Origin) under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) informs the result of the retroactive check conducted by competent regional customs authority of Korea as following;The products subject to verification were loaded on Joo do 1701S from GwangYang Port in Korea and delivered to Jakarta Port in Indonesia;The concerned transport involves transit through Manila and Singapore. However there was no unloading or reloading of the products and the products were not traded or consumed in Manila and Singapore therefore the products in question meet the Rule 9 (Direct consignment) of Annex 3 under KOREA-ASEAN FTA;The Certificates of Origin(C/O;Form AK) were duly and legitimately issued by an authorized signatory of The Korea Chamber of Commerce and Industry, C/O issuing authority of the Republic of Korea, on Feb 15t, 2017;Also, the products in question fulfill the origin criteria (CTH) under KOREAASEAN FTA;Accordingly, the products subject to verification are Korean originating products and directly consigned under Korea-ASEAN FTA;bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.T.2.T.3.T.4.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3839/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017;Korea Customs Service Nomor KCS-E-17-0641 tanggal 25 Oktober 2017;Form AK nomor K001-17-0079242 tanggal 01 Februari 2017;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Kapal J00 000 1701S dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, memang melalui pelabuhan transit di Filipina dan kami PT. QWE telah melampirkan Shipping Certificate yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan; bahwa Filipina merupakan negara anggota AKFTA sesuai yang tertulis pada Overleaf Notes Form AK; bahwa Kapal JOO DOO 1701S dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, memang melalui pelabuhan transit di Filipina untuk melakukan proses bongkar atas sebagian isi cargo kapal dan kami PT. QWE telah melampirkan Shipping Certificate yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan; bahwa Shipping Certificate yang dilampirkan saat pengajuan PIB merupakan dokumen pengangkutan yang diterbitkan di Negara pengekspor. Hal ini sesuai dengan PMK No. 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.P.2.P.3.P.4.P.5.P.6.P.7.P.8.P.9.P.10.P.11.P.12.P.13.P.14.P.15.P.16.   P.17.    P.18.    P.19. P.20.P.21.     SPTNP Nomor SPTNP-0007252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017Keputusan Terbanding nomor KEP-5137/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017Surat Keberatan Nomor 063/Keb.SPTNP/PSI/EXIM/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017PIB nomor XXXXXX tanggal 16 Maret 2017Form AK Nomor K001-17-0079242 tanggal 1 Februari 2017Akta Nomor 01 tanggal 3 Juli 2017 oleh RTY, S.H.Bill of LadingCommercial InvoicePacking ListForm AK nomor K001-17-0079242 tanggal 01 Februari 2017Shipping CertificateMill Test CertificateFotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620170800110541 tanggal 18 Agustus 2017 sebesar Rp352.532.000,00Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 18 Agustus 2017Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 01 tanggal 03 Juli 2017 oleh RTY, S.H.Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris 01 tanggal 03 Juli 2017 nomor AHU-0081927.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 04 Juli 2017Fotokopi Kartu Karyawan PT QWE atas nama FGHSurat Kuasa tanpa nomor tanggal 9 April 2018Bukti Pemotongnan PPH ps. 21(Form 1721-A1) nomor 1.1-12.17-0000383 tanggal 31 Desember 2017Pakta Integritas       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 16 Maret 2017, jenis barang berupa Electro Galvanized Steel Sheet In Coil, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7210.30.11 (Pos 1, 3 s.d. 5 PIB) dan 7210.30.19 (Pos 2 dan 6 PIB) dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116983.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116983.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 8452.90.91, jenis barang berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 22 Mei 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.557.000,00 (sebelas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap uraian masalah pada berkas permohonan diketahui hal-hal sebagai berikut:Bahwa berdasarkan box 1 Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 diketahui eksportir barang adalah QWE Trading Co., Ltd;Bahwa berdasarkan bill of lading dan PIB, pengirim/shipper adalah QWE Trading Co., Ltd;Bahwa berdasarkan penelitian, berdasarkan tracking data QWE Trading Co., Ltd, diragukan bahwa QWE Trading Co., Ltd sebagai produsen atau manufacturer dari barang yang sedang diimpor;Bahwa box 7 Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 tidak menyebutkan produsen/manufacturer dari barang impor;Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat keraguan atas produsen/manufacturer sebenarnya dalam importasi;   bahwa berdasarkan penelitian, nama pengirim/eksportir yang tercantum dalam box 1 Form E nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 diragukan sebagai manufacturer, sedangkan dalam box 7 Form E tidak menyebutkan name manufacturer dari barang impor; bahwa berdasarkan penelitian den ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form E nomor E17310P320700061 tanggal 20 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan prosedural, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 227275 tanggal 22 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4500/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 4500001719 tanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confain that the said certificate was issued by GXCIQ. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the manufacturer of the products covered by the certificate is ASD sewing equipment Co.Ltd., China. The information about the manufacturer was not indicated in the certificate due to the concern for commercial confidentiality, as understood by both the exporter and importer”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.T.2.T.3.T.4.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4500/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017;Surat RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 4500001719 tanggal 05 September 2017;Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya/Form E; bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.P.2.P.3.P.4.P.5.P.6.P.7.P.8.P.9.P.10.P.11.P.12.P.13.P.14.P.15.P.16.   P.17.    P.18.    P.19.       Billing DJBC Nomor 620170500157452 tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp11.557.000,00;Bukti Penerimaan Negara tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp11.557.000;SPTNP Nomor SPTNP-010498/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017;Keputusan Terbanding nomor KEP-5079/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017;Surat Keberatan Nomor 01/SMP/VI/2017 tanggal 6 Juni 2017;PIB nomor 227275 tanggal 22 Mei 2017;Akta Notaris nomor 48 tanggal 23 Maret 2015 oleh Ny. ZXC S.H. di Jakarta;Pengesahan Akta Notaris nomor 48 tanggal 23 Maret 2015 nomor AHU-0035359.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 25 Maret 2015;Pakta Integritas;Surat kuasa Khusus tanta nomor tanggal 5 April 2017;Izin Kuasa Hukum nomor KEP-219/PP/IKH/2016 tanggal 12 Agustus 2016;Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama VBN, S.E.;Form E Nomor: E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017;Invoice;Packing List;Bill Of Lading;Insurance;Sales Contract;SPPB;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 227275 tanggal 22 Mei 2017, jenis barang berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8452.90.91 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5079/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 , pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 227275 tanggal 22 Mei 2017, jenis barang berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8452.90.91 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, QWE Trading Co., Ltd. diragukan sebagai produsen atau manufacturer dari barang impor dan box 7 Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 tidak menyebutkan produsen/manufacturer dari barang impor; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/SMP/IX/2017 tanggal 14 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5079/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya/Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8452.90.91, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 227275 tanggal 22 Mei 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, QWE Trading Co., Ltd. diragukan sebagai produsen atau manufacturer dari barang impor dan box 7 Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 tidak menyebutkan produsen/manufacturer dari barang impor; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan