Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116900.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment dan origin criteria, oleh Terbanding atas importasi Underground Dumper S/STD ACC TM-UK-8, negara asal: China, pos tarif 8704.10.32, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 20% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 50% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp121.565.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E17470ZC43716006 tanggal 15 Mei 2017 kedapatan tanda tangan pejabat berwenang yang menerbitkan form E tidak terdapat pada contoh Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China; bahwa sehubungan dengan hasil penelitian tersebut diatas, tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tidak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan sehingga terhadap pemenuhan Ketentuan Asal Barang diragukan dan terhadap importasi tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA. bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan tarif yang berlaku umum 50% (MFN). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area , maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena : Pemberitahuan Impor Barang (KB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa karena dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 235066 tanggal 26 Mei 2017 juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4580/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017, dimana atas importasi Underground Dumper S/STD ACC TM-UK-8, negara asal: China, pos tarif 8704.10.32, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 20% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 50% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp121.565.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E17470ZC43716006 tanggal 15 Mei 2017, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority, sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 8 huruf (f) dan Rule 18 huruf (a) OCP ACFTA; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5059/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Underground Dumper S/STD ACC TM-UK-8, negara asal: China, pos tarif 8704.10.32, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 20% (AC-FTA) |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5059/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Juni 2017, atas nama: PT QWE dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Underground Dumper S/STD ACC TM-UK-8, negara asal: China, pos tarif 8704.10.32, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 sebesar 20% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding |

