Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116900.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment dan origin criteria, oleh Terbanding atas importasi Underground Dumper S/STD ACC TM-UK-8, negara asal: China, pos tarif 8704.10.32, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 20% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 50% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp121.565.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;