Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116753.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116753.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 9 PIB klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9), jenis barang berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 20 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp37.838.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean lainnya serta Form E nomor E173106108170004 tanggal 26 Maret 2017, kedapatan sebagai berikut:

berdasarkan Form E nomor E173106108170004 tanggal 26 Maret 2017, diketahui eksportir barang adalah QWE WELDING & CUTTING MACHINE SALES CO., LTD. dan barang dikapalkan dari Shanghai, China menggunakan sarana pengangkut SEASPAN FRASER V. 181QAS berdasarkan Bill of Lading nomor JPLSE1703039 tanggal 26 Maret 2017, bahwa container nomor FSCU8208730, seal nomor CNC3229721, dimuat di Shanghai, China menggunakan sarana pengangkut SEASPAN FRASER Voyage number V.181QAS;

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA RKSP, diberitahukan vessel SEASPAN FRASER MV No. Voy. 181QAS dengan Pelabuhan Asal Qingdao, Pelabuhan Singgah Terakhir Hong Kong dan Pelabuhan Tujuan (Bongkar) Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA MANIFES INWARD, diberitahukan vessel BOX VOYAGER No. Voyage 175QAS mengangkut atas container dengan data sebagaimana pada butir g.2. di atas;

bahwa berdasarkan tracking B/L dan rute pelayaran kapal vessel SEASPAN FRASER Voyage 181QAS melalui laman http://www.vanominc.com/ kedapatan bahwa sarana pengangkut tersebut berlayar dari China menuju ke Jakarta dengan transit di Hong Kong (bukan anggota ACFTA) pada tanggal 01 April 2017;

bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Shanghai dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, namun Pelabuhan Transit tidak tercantum;

berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment);

bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon hanya menyerahkan:
SKA Form E;invoice; danBill of Lading (tidak mencantumkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit, sampai ke daerah pabean),
bahwa sedangkan Through BL dan dokumen pendukung Iainnya tidak dilampirkan baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota untuk membuktikan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses Iainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang serta telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3524/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor X0XX0X0XX tanggal 25 Oktober 2017, yang pada pokoknya menyatakan “Through investigations, we are convinced that the Certificate of Origin Form E No. E173106108170004 was issued by this Bureau. Furthermore, we are convinced that the goods under the Form E were really originated in the Peoples Republic of China. The goods that were consigned on Mar. 26, 2017 from Shanghai China to Jakarta Indonesia through Hongkong, China. The information in B/L and the cargo tracking details shows the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge. So the goods are considered directly consigned between ASEAN and China. Therefore, we reconfirm that these goods under the Certificate of Origin Form E No. E173106108170004, issued by this Bureau on Mar. 26, 2017, qualify as Chinese origin and are all in conformity with the origin criteria of ASEAN-China Free Trade Area”;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Form E yang dilampirkan dalam PIB nomor: 000000-00XXX0-X0XX0XXX-0XXXXX tanggal 03 April 2017 yang diajukan adalah benar dan berasal dari Negara asal barang;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “Gas cutter, plasma CNC Cutting machine” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. XXXXXX tanggal 20-04-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China;

bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Shanghai dengan kapal SEASPAN FRASES V.181QAS sampai pelabuhan tujuan Indonesia;

bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Delivery Order dan Certificate dari Pelayaran;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXX tanggal 20 April 2017, jenis barang berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5093/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 April 2017, jenis barang berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa importasi termasuk direct consignment, tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan Through BL dan dokumen pendukung Iainnya tidak dilampirkan baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/SB-GMM/IX-17 tanggal 14 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5093/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dengan alasan bahwa Form E yang dilampirkan dalam PIB nomor: 000000-00XXX0-X0XX0XXX-0XXXXX tanggal 03 April 2017 yang diajukan adalah benar dan berasal dari Negara asal barang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
       
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 April 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa importasi termasuk direct consignment, tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan Through BL dan dokumen pendukung Iainnya tidak dilampirkan baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3524/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E173106108170004 tanggal 26 Maret 2017 kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor 201701068 tanggal 25 Oktober 2017 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3524/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Through investigations, we are convinced that the Certificate of Origin Form E No. E173106108170004 was issued by this Bureau. Furthermore, we are convinced that the goods under the Form E were really originated in the Peoples Republic of China. The goods that were consigned on Mar. 26, 2017 from Shanghai China to Jakarta Indonesia through Hongkong, China. The information in B/L and the cargo tracking details shows the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge. So the goods are considered directly consigned between ASEAN and China. Therefore, we reconfirm that these goods qualify as Chinese origin and are all in conformity with the origin criteria of ASEAN-China Free Trade Area”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 April 2017, Form E Nomor: E173106108170004 tanggal 26 Maret 2017 dan Bill of Lading dengan SPPB dan Inward Manifest, kedapatan sarana pengangkut SEASPAN FRASER V.181QAS, nomor dan ukuran kontainer FSCU8208730 40’, jumlah kemasan 61 Package, gross wight 6.615,00 Kgs, sehingga sarana pengangkut, nomor dan ukuran container, jumlah kemasan serta gross wight adalah sama;

bahwa meskipun transit di Hong Kong, sarana pengangkut, berat kotor, nomor dan ukuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kapal, tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari China;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E173106108170004 tanggal 26 Maret 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 April 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 April 2017 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP5093/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 ;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5093/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008191/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 27 April 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 April 2017, jenis barang berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9), mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM         
Drs. DEF, MM, MH         
Ir. GHI, M.Eng.         
JKL                sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: