Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116753.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 9 PIB klasifikasi pos tarif 8468.20.90 (Pos 1 s.d. 4 PIB) dan 8456.90.90 (Pos 5 s.d. 9), jenis barang berupa Gas Cutter CG1-30H, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 20 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp37.838.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;