Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29947/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29947/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pengenaan tarif atas jenis barang Garlic Nilai pabeab CIF USD 152,250.00 dengan pos tarif 0703.20.9000 dan pembebanan bea masuk 5% (bebas) tidak diberlakukan fasilitas ACFTA. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor : S-634/BC.2/2009 tanggal 07 September 2009 perihal Penjelasan Fasilitas AC-FTA pada butir 5 dijelaskan bahwa dalam rangka skema tarif preferensi AC-FTA tidak dimungkinkan adanya perbedaan nama dan alamat eksportir atau nomor dan tanggal invoice, kecuali perbedaan tersebut hanya berupa perbedaan kecil (minor discrepancy) seperti kesalahan pencetakan atau pengetikan sebagaimana dinyatakan dalam Operational Certficate Procedures for Rules of Origin of The Asean China Ftree Trade Area, dan berdasarkan hal-hal tersebut, terhadap Garlic yang diberitahukan dengan PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010 dengan pos tarif 0703.20.9000 dengan pembebanan BM sebesar 5% (Bebas) tidak diberlakukan fasilitas AC-FTA dan dilakukan penetapan tarif berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 5% (Bayar). Menurut Pemohon : bahwa keberatan tersebut diadakan audit/penelitian oleh pihak Terbanding dengan kesimpulan, atas importasi dengan PIB Nomor: 009046 tanggal 11 Febaruari 2010 tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sehingga menolak keberatan CV. X dengan alasan berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2009 tanggal 7 September 2009 perihal penjelasan fasilitas ACFTA pada butir 5 dijelaskan bahwa dalam rangka skema tarif preferensi ACFTA tidak dimungkinkan adanya perbedaan nama dan alamat exportir atau nomor dan tanggal invoice, kecuali perbedaan tersebut hanya berupa perbedaan kecil (minor discrepancy), untuk itu Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Terbanding Nomor: KEP-2065/KPU.01/2010 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pajabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 003721/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 5 Februari 2010, dengan alasan: bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan sosialisasi mengenai pelaksanaan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2009 tanggal 7 September 2009. Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa Garlic dengan BM sebesar 5%, (Bayar) karena pada PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010 alamat pemasok adalah Kwee Gee Pte. Ltd. Dengan alamat 1 Scoot Road 22-10 Shaw Centre Singapore, sedangkan pada Form E dicantumkan pemasok Zhangzhou Foreign Trade Corporation dengan alamat Fujian Province, Foreign Trade Building 32 North Xinhua Road Zhangzhou, Fujian, China, sehingga terdapat perbedaan. bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2009 tanggal 7 September 2009 perihal penjelasan fasilitas ACFTA pada butir 5 dijelaskan bahwa dalam rangka skema tarif preferensi ACFTA tidak dimungkinkan adanya perbedaan nama dan alamat exportir atau nomor dan tanggal invoice, kecuali perbedaan tersebut hanya berupa perbedaan kecil (minor discrepancy). bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010 beserta dokumen pendukung impor dan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2009 tanggal 7 September 2009 perihal penjelasan fasilitas ACFTA, dengan hasil sebagai berikut: bahwa di dalam PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010 alamat pemasok adalah Kwee Gee Pte. Ltd. Dengan alamat 1 Scoot Road 22-10 Shaw Centre Singapore, sedangkan pada Form E dicantumkan pemasok Zhangzhou Foreign Trade Corporation dengan alamat Fujian Province, Foreign Trade Building 32 North Xinhua Road Zhangzhou, Fujian, China, sehingga terdapat perbedaan. bahwa perbedaan tersebut dapat dijelaskan bahwa Pemohon Banding membeli barang ke Singapore namun barang yang dibeli tersebut berasal dari China, atau disebutkan dengan Third Country Invoicing, dan ketentuan mengenai Third Country Invoicing tersebut di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010. bahwa Frame Work Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between The Association of South Easth Asian Nations and The People’s Republic of China (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Assosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004. bahwa ketentuan yang diatur dalam suatu persetujuan atau kesepakatan antar Negara tidak dapat secara langsung dilaksanakan, apabila Negara yang bersangkutan belum menerbitkan peraturan pelaksanaan atas suatu persetujuan atau kesepakatan antar Negara tersebut. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan Third Country Invoicing sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak serta merta dapat diberlakukan terhadap impor Garlic yang telah diberitahukan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dengan PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak berlaku atas importasi dengan PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang Garlic dengan pos tarif 0703.20.9000 sebesar 5%, tidak dapat dipertahankan, dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2065/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003721/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 5 Februari 2010, dan menetapkan tarif atas importasi barang Garlic dengan pos tarif 0703.20.9000 sebesar 5% (bebas 100%).
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29789/PP/M.XIII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29789/PP/M.XIII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari – Desember 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 192.030.380,00. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan Rp 192.030.380,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskannya dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-4595/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 Desember 2009 dikutip pada halaman 7 sampai dengan halaman 18 pada putusan ini; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan Rp 192.030.380,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskannya dalam Surat Banding Nomor : 01/PP-PPN07/JDS-2009 tanggal 3 Nopember 2009 dikutip pada halaman 2 pada putusan ini dan Surat Bantahan Nomor : 02/PP-PPN07/JDS-2010 tanggal 18 Februari 2010 dikutip pada halaman 19 pada putusan ini; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 192.030.380,00, karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Jakarta Cilandak dengan jawaban “tidak ada” terhadap 25 lembar Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT AAA dan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN karena Faktur Pajak tersebut tidak mencantumkan data Jabatan yang berhak menandantangani Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti atas transaksi dengan PT AAA berupa : Bukti Pengiriman BBM dari Pertamina, Bukti Transfer Bank (pembayaran berikut PPN) serta bukti Kwitansi dari PT AAA dan ketidaksempurnaan Faktur Pajak tersebut tidak dapat digolongkan sebagai Faktur Pajak cacat; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan salinan dokumen-dokumen sebagai berikut :Asli Penjelasan tambahan Nomor : 03/PP-PPN07/JDS-2010 tanggal 17 September 2010,Asli Penjelasan tambahan Nomor : 02/PP-PPN07/JDS-2010 tanggal 20 Agustus 2010,Daftar sengketa Faktur Pajak Masukan tahun 2007,Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak tanggal 27 Nopember 2008,Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00379.PPN/WPJ.07/KP.0203/2008 tanggal 27 Nopember 2008 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN Dalam Negeri Masa Mei 2008,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei sampai dengan Mei 2008 Nomor : 00060/407/08/052/08 tanggal 14 Nopember 2008,Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan (Masa Pajak Mei 2008) tertanggal 13 Nopember 2008,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHPL-604/WPJ.07/KP.0205/ 2008 tanggal 7 Nopember 2008 (Masa Pajak Mei 2008),Bukti tanda terima dokumen tertanggal 6 Nopember 2008,Bukti tanda terima dokumen (restitusi PPN Masa Jan s/d Desember 2006) tertanggal 16 Oktober 2008,Bukti tanda terima dokumen (restitusi PPN Masa Jan 2006 s/d Mei 2008) tertanggal 27 Juni 2008,Faktur Pajak yang disengketakan sebanyak 25 lembar yang diterbitkan oleh PT AAA tahun 2007,Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008,Perhitungan PPN berdasarkan SPT Masa PPN Tahun 2008,Perhitungan PPN berdasarkan SPT Masa PPN Tahun 2007,Perhitungan PPN berdasarkan SPT Masa PPN Tahun 2006,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006,Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/2006,Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2002;bahwa dalam sidang Pemohon Banding hanya mempermasalahkan mengenai ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009, dimana menurut Pemohon Banding SKPKB PPN tersebut dihasilkan dari pemeriksaan yang keliru dan cacat, sehingga harus batal demi hukum; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tambahan Nomor : 02/PP-PPN07/JDS-2010 tanggal 20 Agustus 2010 dan Nomor : 03/PP-PPN07/ JDS-2010 tanggal 17 September 2010, yang intinya adalah sebagai berikut :bahwa mulai Masa Pajak Januari 2006 sampai dengan Mei 2008 Pemohon Banding mengalami kelebihan PPN Masukan dan atas kelebihan tersebut dikompensasikan Pemohon Banding ke Masa Pajak berikutnya dan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 Pemohon Banding mengajukan restitusi sebesar Rp 1.392.029.979,00;bahwa dengan demikian restitusi yang diajukan Pemohon Banding pada Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 1.392.029.979,00 tersebut adalah mencakup :Masa Pajak Januari s/d Desember 2006,Masa Pajak Januari s/d Desember 2007,Masa Pajak Januari s/d Mei 2008;bahwa atas permohonan resrtitusi tersebut, Terbanding mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei sampai dengan Mei 2008 Nomor : 00060/407/08/052/08 tanggal 14 Nopember 2008 sebesar Rp 1.392.029.979,00 (tidak ada koreksi dari Terbanding);bahwa dasar penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009 adalah Faktur Pajak dari PT AAA sebanyak 25 lembar yang sudah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, sedangkan 25 lembar Faktur Pajak tersebut termasuk dalam dokumen-dokumen yang sudah diserahkan Pemohon Banding dalam rangka pemeriksaan atas permintaan restitusi Masa Pajak Mei 2008 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006;bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/ PJ.52/2006, dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan/atau pengujian pemeriksaan lainnya dan pemeriksa melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan pengembalian pajak tersebut;bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2002, Pemeriksa harus mencermati Faktur Pajak Masukan yang cacat;bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Pemohon Banding berpendapat 25 lembar Faktur Pajak dari PT AAA yang dasar penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009, sudah diserahkan Pemohon Banding pada waktu pengajuan restitusi Masa Pajak Mei 2008 dan SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei sampai dengan Mei 2008 Nomor : 00060/407/08/052/08 tanggal 14 Nopember 2008 diterbitkan berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan Pemohon Banding termasuk 25 lembar Faktur Pajak dari PT AAA tersebut;bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009 dihasilkan dari pemeriksaan yang keliru dan cacat, sehingga harus batal demi hukum;bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00060/407/08/052/08 tanggal 14 Nopember 2008 adalah untuk Masa Pajak Mei 2008, sedangkan banding Pemohon Banding adalah untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2007, dengan demikian tidak mungkin SKPLB tersebut diterbitkan dari Januari 2006 s/d Mei 2008 karena tidak akan diterbitkan melebihi 1 tahun takwim; bahwa dari SP3 yang ada, Terbanding melakukan 3 kali
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29702/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29702/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Penetapan Tarif atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 369029 tanggal 05 November 2008 berupa SMM Controller (Pos 1), Negara asal China dengan Tarif 8452.90.9090, BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% ditetapkan menjadi 8536.50.9990, BM 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan BTBMI 2007, mesin jahit termasuk dalam Bab mesin dan peralatan mekanis pada Bab 84; bahwa berdasarkan uraian Pos pada Bab 84, mesin jahit, diklasifikasikan pada Pos 84.52 sedangkan bagian dari barang tersebut diklasifikasikan pada subpos 8452.90; bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) bagian XVI disebutkan bahwa bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, saklar diklasifikasikan pada pos 85.36; bahwa berdasarkan hal trersebut di atas, saklar tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.52 tetapi lebih tepat diklasifikasikan pada pos 85.36; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, SMM Controller (Pos 1) diklasifikasikan pada Pos tarif 8536.50.9990, Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; bahwa menurut Terbanding dalam KEP-7281/KPU.01/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Hibson Wiraprakarsa terhadap SPKPBM Nomor 035078/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 November 2008 pada bagian menimbang poin :bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan tariff atas PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008 yang diberitahukan :a. Jenis Barang : SMM Controller (Pos 1)b. Negara Asal : Chinac. Klasifikasi : 8452.90.9090 (BM 0 %, PPN 10%, PPh 2,5% ) menjadi 8536.50.9990, Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%e. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data yang ada , dapat disampaikan bahwa jenis barang yang diberitahukan berupa SMM Controller (Pos 1) merupakan bagian dari mesin jahit yang berfungsi sebagai saklar yaitu untuk menyalakan dan mematikan dynamo motor; f. bahwa berdasarkan penelitian klasifikasi disampaikan hal-hal sebagai berikut : f.1.berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”.f.2.berdasarkan BTBMI 2007, mesin jahit termasuk dalam Bab mesin dan peralatan mekanis pada Bab 84;.f.2.berdasarkan uraian pos pada Bab 84, mesin jahit, diklasifikasikan pada pos 84.52 sedangkan bagian dari barang tersebut diklasifikaskan pada subpos 8452.90;f.3.berdasarkan Catatan 2 (a) bagian XVI disebutkan bahwa Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 84.48) dalam segala hal harus dklasifikaskan dalam posnya masing-masing;f.4.berdasarkan BTBMI 2007, saklar diklasifikasikan pada pos 85.36;f.5. berdasarkan hal tersebut di atas, sklar tidak dapat diklasifikaskan pada pos 84.52 tetapi lebih tepat diklasifikasikan pada pos 85.36; f.6.berdasrkan BTBMI 2207, SMM Controller (Pos 1) diklasifikasikan pada pos tarif 8536.50.9990, Bea Masuk 5 %, PPN 10 % dan PPh 2,5 %; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding tentang pendapat bahwa SMM Controler adalah bagian dari mesin jahit; bahwa Pemohon Banding sependapat dengan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Penetapan Tarif atas Barang Impor sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor Referensi Tarif Nomor : 02/PKSI/BC.2/2009 tanggal 08 Januari 2009 yang menetapkan bahwa barang Impor yang berupa SMM Controller Merk YKK termasuk dalam Pos Tarif : 8452.90.11.00 (BM 0 %, PPN 10 %, PPh 2,5 %) Menurut Majelis : bahwa pada PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008, Pemohon Banding memberitahukan SMM Controller pada pos tarif 8452.90.9090; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap importasi PT Hibson Wiraprakarsa atas PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008 adalah sebagai berikut : Identifikasi bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008 diberitahukan tiga item barang, untuk Pos 1 (satu) adalah SMM Controller ; bahwa berdasarkan gambar SMM Controller yang diserahkan Pemohon Banding kepada Majelis serta berdasarkan penelitian Majelis SMM Controller merupakan peralatan yang berbentuk pedal dan cocok digunakan untuk mesin jahit ; Klasifikasi bahwa berdasarkan catatan KUMHS disebutkan bahwa :1.Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;4.Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai;bahwa dalam Catatan Bagian XVI BTBMI 2007 pada poin 2 disebutkan : Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :(a)Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09,84.31,84.48,84.66,84.73,84.87,85.03,85.22,85.29,85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;(b)Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09,84.31,84.48,84.66,84.73, 85.03, 85.22,85.29,85.38 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;.(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09,84.31,84.48, 84.66,84.73,85.03,85.22,85.29 atau 85.38 yang sesuai atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8452.90.9090 dalam BTBMI 2007 adalah : 8452Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dalam pos 84.40….dst8452.90 – Bagian lain dari mesin jahit:–Dari mesin pada subpos 8452.10 (subpos 8452.10 adalahmesin jahit )8452.90.90– lain-lain (bukan tipe rumah tangga)8452.90.9010—Arm bed, foot dan pedal8452.90.9090 —Lain-lain bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemeritahuan Pabean nomor referensi Tarif; 02/PKSI/BC.2/ 2009 tanggal 08 Januari 2009 atas barang SMM Controller merek YKK yang ditetapkan oleh DJBC pada Pos Tarif 8452.90.11.00 (BM 0%); bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8452.90.1100 dalam BTBMI 2007 adalah : 8452Mesin jahit, selain dari mesin
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29508/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29508/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series, negara asal China, dengan Pos tarif 8429.40.10.00 dengan BM 10%, yang menurut Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 332713 tanggal 07 Oktober 2008 diberitahukan dengan Pos tarif 8429.40.30.00 dengan BM 0%, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 447.741.576,00. Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adalah atas importasi barang tersebut, pada PIB diberitahukan dalam Pos tarif 8429.40.30.00 sebagai : — mesin pemadat (Tamping Machines), sedangkan Terbanding menetapkan klasifikasi pada Pos tarif 8429.40.10.00 sebagai : –mesin giling jalan (Road rollers), namun berdasarkan penelitian dari berbagai referensi tersebut dan uraian pada Explanatory Notes, jenis barang yang diimpor yang diidentifikasikan sebagai Mesin Single Drum soil Compactor merk volco, Model SD100DC, dengan Drum (width : 84 in, dia: 59 in) pada bagian depan dan ban (Tyre) pada bagian belakang sebagai penggerak, dengan engine 93,2 kW (125 hp) lebih tepat dikatagorikan sebagai Road Roller bukan sebagai Tamping Machines, sehingga barang impor yang diberitahukan Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-series, diidentifikasikan sebagai Mesin Single Drum Soil Compactor merk Volvo, Model SD100DC, dengan Drum (width : 84 in, dia: 59 in) pada bagian depan dan ban (Tyre) pada bagian belakang sebagai penggerak dengan engine 93,2 kW (125 hp) diklasifikasikan pada Pos tarif 8429.40.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 10%. Menurut Pemohon : bahwa barang Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series menurut BTBMI 2007 termasuk dalam pos tarif 8429.40.30.00 dengan Bea Masuk 0% sebab Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series memiliki fungsi utama untuk memadatkan permukaan tanah (soil) sebelum tanah tersebut diaspal atau siap digunakan untuk keperluan jalan (road), hal ini sesuai spesifikasi mesin yang pada bagian depan berupa drum dari besi yang dilengkapi dengan Bolt on Shell (Padfoot) yang berfungsi untuk menapak tanah dan pada bagian belakang berupa dua ban dari karet dengan tingkat kecepatan 7,2 km/jam dan kecepatan tertinggi 12,2 km/jam yang memiliki berat 10.200 kg, spesifikasi dan fungsi Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series sebagaimana yang dijelaskan di atas sangat berbeda dengan pengertian dan interpretasi yang dimaksud oleh Terbanding dalam pertimbangan keputusannya, di mana Terbanding mengklasifikasikan Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series sebagai mesin giling jalan (road roller). Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan keberatan nomor : KEP-1384/KPU.01/2009 tanggal 19 Pebruari 2009, Terbanding menyatakan telah melakukan penelitian terhadap ketentuan klasifikasi barang, dasar penetapan pada SPKPBM dan data pendukung lainnya. bahwa Terbanding melakukan identifikasi barang berdasarkan PIB, Invoice, dan brosur barang, dan mengidentifikasikan barang sebagai Mesin Single Drum Soil Compactor merk Volvo, model SD100DC-series, dengan Drum (width : 84 in, dia : 59 in) pada bagian depan dan ban (tyre) pada bagian belakang sebagai penggerak, dengan engine 93,2 kW (125 HP). bahwa berdasarkan referensi dari http://en.wkipedia.org diketahui bahwa :A Road Roller (sometimes called a rolled-compactor, or just roller) is a compactor type engineering vehicle used to compact soil, gravel, concrete, or asphalt in the consruction of roads and foundations,Tamping Machines is a machine used to pack (or tamp) the track ballast under railway track to make the tracks more durable.bahwa berdasarkan referensi dari www.struktonrail.com diketahui bahwa : Tamping Machines are used for raising, streghtening and tamping track. bahwa berdasarkan penelitian dari berbagai referensi tersebut dan uraian pada Explanatory Notes, jenis barang yang diimpor yang diidentifikasikan sebagai Mesin Single Drum soil Compactor merk volco, Model SD100DC, dengan Drum (width : 84 in, dia: 59 in) pada bagian depan dan ban (Tyre) pada bagian belakang sebagai penggerak, dengan engine 93,2 kW (125 hp) lebih tepat dikatagorikan sebagai Road Roller bukan sebagai Tamping Machines. bahwa sesuai BTBMI 2007, Road Rollers (mesin giling jalan) diklasifikasikan pada Pos tarif 8429.40.10.00. bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 332713 tanggal 07 Oktober 2008 yaitu Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series ke dalam Pos tarif 8429.40.10.00 dengan Bea Masuk 10%. bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan klasifikasi barang ke dalam Pos tarif 8429.40.10.00 dengan Bea Masuk 10%, Pemohon Banding mempertahankan bahwa Pos tarif 8429.40.30.00 dengan Bea Masuk 0% adalah benar. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama mengakui bahwa barang impor sesuai PIB Nomor: 332713 tanggal 07 Oktober 2008 adalah Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series, namun Pemohon Banding dan Terbanding berbeda pendapat dalam mengidentifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang. bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series dalam PIB Nomor: 332713 tanggal 07 Oktober 2008 dengan Pos tarif 8429.40.30.00 sebagai mesin pemadat (Tamping Machines), sedangkan Terbanding menetapkan klasifikasi barang pada Pos tarif 8429.40.10.00 sebagai mesin giling jalan (Road rollers). bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan brosur/catalog barang dimaksud, Majelis melakukan identifikasi barang berdasarkan brosur/catalog barang tersebut, dan Majelis berpendapat barang tersebut merupakan Vibratory Soil Compactor yang memiliki fungsi utama untuk memadatkan permukaan tanah (soil) sebelum tanah tersebut diaspal atau siap digunakan untuk keperluan jalan (road). Adapun spesifikasi mesin Vibratory Soil Compactor adalah pada bagian depan berupa single drum dari besi yang berfungsi untuk memadatkan tanah dan pada bagian belakang berupa dua ban dari karet dengan tingkat kecepatan 9,5 km/jam dan kecepatan tertinggi 12,2 km/jam, dengan engine 93,2 kW (125 hp), dengan bobot 10.034 kg. bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 1 yang menyatakan : Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29480/PP/M.X/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29480/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Mei 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.5.675.443.558,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.23.088.992.552,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.17.413.548.994,00). Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.5.675.443.558,00; karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Katoda yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Katoda dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasarnya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial, dengan demikian Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, oleh karena itu koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena “seolah-olah” ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon Banding. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.5.675.443.558,00, karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Chatode yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Chatode dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan dikaitkan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat dalam penetapan harga jual ekspor, baik Chatode maupun Slime, terdapat unsur “Marketing Fee” sebesar 0,75% (Chatode) dan 0,20% (Slime), karena:Dalam perjanjian Jual Beli antara Pemohon Banding dan Pembeli (MMC & MC) penetapan harga didasarkan pada prosentase tertentu dari harga jual Pembeli kepada Pelanggan, yaitu sebesar 99,25% (Chatode) dan 99,80% (Slime) dari harga yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pelanggan,Pembeli (MMC & MC) melakukan upaya tertentu untuk kepentingan Pemohon Banding, yaitu melakukan perundingan harga dan ketentuan yang berlaku dengan Pelanggan untuk mendapatkan harga pasar wajar,Penetapan harga jual dengan sistem prosentase tersebut menguatkan bahwa harga barang yang dijual kepada Pembeli (Chatode dan Slime) seharusnya adalah sama dengan harga jual kepada Pelanggan (100%). Namun, dalam hal ini Pihak Pembeli (MMC & MC) adalah merupakan agen penjualan Pemohon Banding di luar negeri, yang akan menjual kembali produk tersebut kepada “Pelanggan”, yang atas upayanya tersebut berhak mendapatkan sejumlah tertentu sebagai imbalan (Marketing Fee). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari staf bagian marketing ekspor yang menyatakan bahwa selisih sebesar 0,75% untuk Chatode dan 0,20% untuk Slime dari harga yang seharusnya adalah “Marketing Fee” kepada MMC dan MC yang berfungsi sebagai agen di luar negeri.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.5.675.443.558,00 dengan alasan sebagai berikut :Pemohon Banding tidak setuju dengan interpretasi Terbanding yang menganggap adanya pembayaran marketing fee untuk menjual produk dan melakukan negosiasi harga dengan pelanggan. Pada kenyataannya, transaksi jual beli produk Pemohon Banding merupakan transaksi jual-beli putus dengan MC/MMC/NMM dan tidak pernah ada jasa yang diberikan untuk kepentingan Pemohon Banding. Pelanggan Pemohon Banding adalah MC/MMC/NMM yang merupakan pembeli tetap atas seluruh produk yang dihasilkan Pemohon Banding, sehingga tidak diperlukan jasa marketing maupun negosiasi harga, karena kesepakatan mengenai volume penjualan dan harga telah diatur dengan jelas di dalam perjanjian jual-beli yang mengikat kedua belah pihak secara hukum,Berkaitan dengan penetapan harga jual yang dirumuskan dengan persentasi bukan 100%, hendaknya Formula (rumus) yang telah ditetapkan oleh penjual dan pembeli seharusnya diartikan sebagai kesepakatan harga. Angka persentase yang tercantum sebagai bagian dari Formula tersebut tidak dapat diinterpretasikan adanya “hidden fee” bila kurang dari 100%. Pemeriksa pun tidak dapat menyimpulkan bahwa formula harga harus 100% sehingga tidak terdapat selisih yang seharusnya ditagihkan namun tidak ditagihkan,Pada kenyataannya, hasil perhitungan Formula (rumus) tersebut menghasilkan harga jual diatas harga LME. Oleh karena itu, jumlah tagihan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga pasar untuk produk-produk tersebut,Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasamya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial,Dengan demikian, Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, bahwa oleh karena itu, koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena “seolah-olah” ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon Banding.bahwa dalam persidangan Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat Nomor : S-4922/PJ.07/2010 tanggal 31 Mei 2010, antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut : Fakta Persidangan : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang terutang Pertambahan Nilai sebesar Rp.5.609.538.392,00 adalah merupakan pembayaran Marketing Fee yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Chatode yang dibayar 99,25% dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29222/PP/M.V/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29222/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 265662 tanggal 2 Oktober 2009 berupa New 2009 Thrush Aircraft Dual Cocpit Dual Control 510 Turbo Trush (Type S2R-T34 510-297 DC dan S2R-T34 510-298 DC), dengan Klasifikasi Tarif Pos 8802.30.10.00 (BM 0%, PPN 10%, PPnBm – , PPh 2,5%, BBS 100%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Pos 8802.30.10.00 (BM 0%, PPN 10%, PPnBM 50%, PPh 2,5%, BBS 100%), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada lampiran V butir b, “Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam lampiran IV, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, berupa; pesawat udara dengan beban tanpa muatan melebihi 2.000 kg tetapi tidak melebihi 15.000 kg (ex. 8802.30.10.00)” termasuk jenis barang yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 50%;; Menurut Pemohon : bahwa karena Pemohon Banding merupakan perusahaan angkutan udara niaga dan 2 (dua) unit Pesawat Udara model S2R-T34 Turbo Thrush yang diimpor merupakan pesawat untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana telah ditegaskan oleh Departemen Perhubungan, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 importasi 2 (dua) unit pesawat udara model S2R-T34 Turbo Thrush yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya tidak dikenakan PPnBM; Menurut Majelis : bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-1147/KPU.01/2010 tanggal 17 Februari 2010, Terbanding menetapkan importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 265662 tanggal 2 Oktober 2009 berupa 2 (dua) unit pesawat udara: New 2009 Thrush Aircraft Dual Cocpit Dual Control 510 Turbo Trush (Type S2R-T34 510-297 DC dan S2R-T34 510-298 DC) dipungut PPnBM sebesar 50% dan menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan:bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada lampiran V butir b, “Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam lampiran IV, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, berupa; pesawat udara dengan beban tanpa muatan melebihi 2.000 kg tetapi tidak melebihi 15.000 kg (ex. 8802.30.10.00)” termasuk jenis barang yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 50%;bahwa Surat Direktur Perpajakan I nomor: S-64/PJ.02/2010 tanggal 8 Februari 2010 menyatakan dua unit pesawat model S2R-T34 yang diimpor oleh Pemohon Banding termasuk kategori restricted dengan maksud agriculture untuk keperluan pemupukan, semprot hama yang dapat disewakan secara komersial umum sehingga tidak dapat dibebaskan dari pengenaan PPnBM.bahwa Pemohon Banding menegaskan tidak setuju dengan penetapan pungutan PPnBM sebesar 50% oleh Terbanding atas importasi 2 (dua) unit pesawat udara sesuai PIB Nomor : 265662 tanggal 2 Oktober 2009 dengan alasan:Pemohon Banding merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sesuai dengan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Nomor SKEP/35/III/2009 tanggal 4 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;importasi 2 (dua) unit pesawat udara model S2R-34 Turbo Thrush dengan registrasi PK-PND dan PK-PNE dapat digunakan/dioperasikan untuk kebutuhan agricultural yang termasuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal, yang mana hal tersebut sudah sesuai dengan hak pemegang AOC/137-001;Secara spesifikasi, konfigurasi dan sertifikat kelaikan udara khusus yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk pesawat udara tersebut kategori Restricted dengan maksud Agriculture untuk keperluan pemupukan, semprot hama yang dapat disewakan secara komersial umum;bahwa Pemohon Banding telah mempunyai Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Nomor: SKEP/35/III/2009 tanggal 4 Maret 2009 dan Air Operator Certificate Nomor: OAC/137-001 tanggal 20 Januari 2009 dari Departemen Perhubungan; bahwa dalam surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Departemen Perhubungan Nomor: DKUPPU/4468/PDF/2009 disebutkan importasi 2 (dua) unit pesawat udara model S2R-34 Turbo Thrush dengan registrasi PK-PND dan PK-PNE dapat digunakan/dioperasikan untuk kebutuhan agricultural yang termasuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal sesuai dengan hak pemegang AOC/137-001 dan secara spesifikasi, konfigurasi dan sertifikat kelaikan udara khusus, pesawat udara tersebut termasuk kategori restricted dengan maksud agriculture untuk keperluan pemupukan, semprot hama yang dapat disewakan secara komersial umum; bahwa oleh karena pesawat yang diimpor tersebut termasuk kategori restricted dengan maksud pertanian untuk keperluan pemupukan dan semprot hama yang dapat disewakan secara komersial umum, Majelis berpendapat importasi 2 (dua) unit pesawat udara: New 2009 Thrush Aircraft Dual Cocpit Dual Control 510 Turbo Trush (Type S2R-T34 510-297 DC dan S2R-T34 510-298 DC) dengan PIB Nomor : 265662 tanggal 2 Oktober 2009 tersebut dimaksudkan Pemohon Banding untuk digunakan sebagai angkutan udara niaga tidak berjadwal; bahwa Majelis berpendapat instansi yang berwenang untuk menentukan kategori suatu pesawat termasuk untuk keperluan angkutan udara niaga atau angkutan udara bukan niaga adalah Kementerian Perhubungan (dahulu Departemen Perhubungan) bukan Kementerian Keuangan; bahwa pesawat udara untuk keperluan angkutan udara niaga dikecualikan dari pengenaan PPnBM sebesar 50% sesuai ketentuan lampiran V butir b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 yang menyebutkan “Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam lampiran IV, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 265662 tanggal 2 Oktober 2009 berupa 2 (dua) unit pesawat udara: New 2009 Thrush Aircraft Dual Cocpit Dual Control 510 Turbo Trush (Type S2R-T34 510-297 DC dan S2R-T34 510-298 DC) tidak dipungut PPnBM sebesar 50% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dimaksud karena akan digunakan oleh Pemohon Banding sebagai angkutan udara niaga tidak berjadwal; bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 265662 tanggal 2 Oktober 2009 berupa 2 (dua) unit pesawat udara: New 2009 Thrush Aircraft Dual Cocpit Dual Control 510 Turbo Trush (Type S2R-T34 510-297 DC dan S2R-T34 510-298 DC) dipungut PPnBM sebesar 50% tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995