Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29947/PP/M.XVII/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pengenaan tarif atas jenis barang Garlic Nilai pabeab CIF USD 152,250.00 dengan pos tarif 0703.20.9000 dan pembebanan bea masuk 5% (bebas) tidak diberlakukan fasilitas ACFTA.