Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29947/PP/M.XVII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29947/PP/M.XVII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2010 
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pengenaan tarif atas jenis barang Garlic Nilai pabeab CIF USD 152,250.00 dengan pos tarif 0703.20.9000 dan pembebanan bea masuk 5% (bebas) tidak diberlakukan fasilitas ACFTA.
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor : S-634/BC.2/2009 tanggal 07 September 2009 perihal Penjelasan Fasilitas AC-FTA pada butir 5 dijelaskan bahwa dalam rangka skema tarif preferensi AC-FTA tidak dimungkinkan adanya perbedaan nama dan alamat eksportir atau nomor dan tanggal invoice, kecuali perbedaan tersebut hanya berupa perbedaan kecil (minor discrepancy) seperti kesalahan pencetakan atau pengetikan  sebagaimana dinyatakan dalam Operational Certficate Procedures for Rules of Origin of The Asean China Ftree Trade Area, dan berdasarkan hal-hal tersebut, terhadap Garlic yang diberitahukan dengan PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010 dengan pos tarif 0703.20.9000 dengan pembebanan BM sebesar 5% (Bebas) tidak diberlakukan fasilitas AC-FTA dan dilakukan penetapan tarif berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 5% (Bayar).
 
Menurut Pemohon:bahwa keberatan tersebut diadakan audit/penelitian oleh pihak Terbanding dengan kesimpulan, atas importasi dengan PIB Nomor: 009046 tanggal 11 Febaruari 2010 tim audit  tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sehingga menolak keberatan CV. X dengan alasan berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2009 tanggal 7 September 2009 perihal penjelasan fasilitas ACFTA pada butir 5 dijelaskan bahwa dalam rangka skema tarif preferensi ACFTA tidak dimungkinkan adanya perbedaan nama dan alamat exportir atau nomor dan tanggal invoice, kecuali perbedaan tersebut hanya berupa perbedaan kecil (minor discrepancy), untuk itu Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Terbanding Nomor: KEP-2065/KPU.01/2010 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pajabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 003721/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 5 Februari 2010, dengan alasan: bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan sosialisasi mengenai pelaksanaan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2009 tanggal 7 September 2009.
 
Menurut Majelis :bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa Garlic dengan BM sebesar 5%, (Bayar) karena pada PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010 alamat pemasok adalah Kwee Gee Pte. Ltd. Dengan alamat 1 Scoot Road 22-10 Shaw Centre Singapore, sedangkan pada Form E dicantumkan pemasok Zhangzhou Foreign Trade Corporation dengan alamat Fujian Province, Foreign Trade Building 32 North Xinhua Road Zhangzhou, Fujian, China, sehingga terdapat perbedaan.

bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2009 tanggal 7 September 2009 perihal penjelasan fasilitas ACFTA pada butir 5 dijelaskan bahwa dalam rangka skema tarif preferensi ACFTA tidak dimungkinkan adanya perbedaan nama dan alamat exportir atau nomor dan tanggal invoice, kecuali perbedaan tersebut hanya berupa perbedaan kecil (minor discrepancy).

bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010 beserta dokumen pendukung impor dan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-634/BC.2/2009 tanggal 7 September 2009 perihal penjelasan fasilitas ACFTA, dengan hasil sebagai berikut:

bahwa di dalam PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010 alamat pemasok adalah Kwee Gee Pte. Ltd. Dengan alamat 1 Scoot Road 22-10 Shaw Centre Singapore, sedangkan pada Form E dicantumkan pemasok Zhangzhou Foreign Trade Corporation dengan alamat Fujian Province, Foreign Trade Building 32 North Xinhua Road Zhangzhou, Fujian, China, sehingga terdapat perbedaan.

bahwa perbedaan tersebut dapat dijelaskan bahwa Pemohon Banding membeli barang ke Singapore namun barang yang dibeli tersebut berasal dari China, atau disebutkan dengan Third Country Invoicing, dan ketentuan mengenai Third Country Invoicing tersebut di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010.

bahwa Frame Work Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between The Association of South Easth Asian Nations and The People’s Republic of China (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Assosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004.

bahwa ketentuan yang diatur dalam suatu persetujuan atau kesepakatan antar Negara tidak dapat secara langsung dilaksanakan, apabila Negara yang bersangkutan belum menerbitkan peraturan pelaksanaan atas suatu persetujuan  atau kesepakatan antar Negara tersebut.

bahwa ketentuan yang berkaitan dengan Third Country Invoicing sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak serta merta dapat diberlakukan terhadap impor Garlic yang telah diberitahukan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dengan PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak berlaku atas importasi dengan PIB Nomor 009046 tanggal 11 Januari 2010.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang Garlic dengan pos tarif 0703.20.9000  sebesar 5%, tidak dapat dipertahankan, dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
  
Memperhatikan :Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2065/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003721/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 5 Februari 2010, dan menetapkan tarif atas importasi barang Garlic dengan pos tarif 0703.20.9000  sebesar 5% (bebas 100%).