Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30343/PP/M.I/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30343/PP/M.I/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar Rp.39.128.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang Pemohon Banding beli dari supplier Pemohon Banding yaitu harga yang telah sesuai yang tertera di Commercial Invoice; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi terhadap koreksi Nilai Pabean sebesar CIF USD.2,400.00 (USD.22,200.00 – USD.19,800.00) yang dilakukan Terbanding karena Terbanding berpendapat Nilai Pabean sebesar USD.19,800.00 yang dilaporkan Pemohon Banding atas impor Carbon N220 sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sedangkan Pemohon Banding berpendapat Nilai Pabean sebesar USD.19,800.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; bahwa untuk mendalami lebih lanjut koreksi Terbanding, Majelis dalam persidangan telah meminta Terbanding untuk hadir dalam persidangan dan menyerahkan nota penetapan nilai pabean untuk mendukung pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi Nilai Pabean melalui Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-005/SP/ Pg.01/2011 tanggal 11 Januari 2011, Nomor : Pang-014/SP/Pg.01/2011 tanggal 24 Januari 2011, dan Nomor : Pang-017/SP/Pg.01/2011 tanggal 31 Januari 2011, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 14 Februari 2011 Terbanding tidak menyerahkan data tersebut sehingga Majelis berpendapat Terbanding tidak memiliki data/dokumen pendukung yang menjadi dasar koreksi untuk dipertimbangkan dalam mengambil Putusan dalam sengketa ini; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data / dokumen tambahan pendukung permohonan banding berupa :P-17Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-80627.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;P-18Korespodensi melalui email;P-19Purchase Order dari Pemohon Banding, P/O Nomor : PO0911.00056 tanggal 11 November 2009;P-20Proforma Invoice dari AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd. Nomor 09PI126KL-J tanggal 12 November 2009;P-21Telegraphic Transfer-Internet Version dari OCBC NISP Bank Ref. PTT0911172518 tanggal 17 November 2009;P-22Commercial Invoice dari AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd. Nomor : 09BC126KL-J tanggal 16 Desember 2009;P-23Packing List dari AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd. Nomor Invoice : 09BC126KL-J tanggal 16 Desember 2009;P-24Bill of Landing Nomor : OOLU2503034840 tanggal 20 Desember 2009;P-25Insurance Policy Nomor : ANACA2524209Q000387L;P-26Rekening Koran OCBC NISP Nomor Rekening 050010168000 periode 1 Januari 2010-31 Januari 2010;P-27 Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pengajuan : 000000-005350-20100106-010130 tanggal 6 Januari 2010;P-28Buku Besar;P-29Faktur Pajak dari PT BBB Nomor 010.000-10.00000581 tanggal 27 Januari 2010;P-30Faktur Penjualan dari PT BBB Nomor : F1001.00888 tanggal 27 Januari 2010;P-31Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 009293/WBC.07/KP.0303/ 2010 tanggal 11 Januari 2010;P-32SPT Masa PPN Masa Januari 2010 atas nama PT BBB;P-33 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-004172/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Februari 2010;P-34SSPCP sebesar Rp.5.242.000,00, NTPN : 0005100913110700 tanggal 21 Mei 2010 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;P-35Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3261/KPU.01/2010 tanggal 29 April 2010;P-36SSPCP sebesar Rp.33.986.000,00, NTPN : 1105140300010706 tanggal 7 Januari 2010 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;P-37Invoice Impor Nomor : 004-01-2010 tanggal 19 Januari 2010;P-38Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa Nomor 010.000-10.00006730 tanggal 13 Januari 2010;P-39Invoice dari PT CCC Nomor : 4161174896 tanggal 6 Januari 2010;P-40Invoice dari PT CCC Nomor : 4161174899 tanggal 6 Januari 2010;P-41Debit Note dari PT CCC Nomor : 4161184478 tanggal 26 Januari 2010;P-42Debit Note dari PT CCC Nomor : 4161188230 tanggal 3 Februari 2010;P-43Kwitansi dari DDD & Logistics Nomor : 2010002090 tanggal 27 Januari 2010;P-44Invoice dari PT EEE Nomor : 09BC126KL-J tanggal 18 Januari 2010;P-45Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 009293/WBC.07/KP.0303/ 2010 tanggal 11 Januari 2010;P-46SSPCP sebesar Rp.33.986.000,00, NTPP : 1105140300010706 tanggal 7 Januari 2010 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-18, P-19, P-20, P-22, P-23, P-24 dan P-25, diketahui Pemohon Banding melakukan impor atas jenis barangnya berupa Carbon Black N220 sebanyak 20 pallets; bahwa jumlah dan jenis barang yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010 adalah Carbon Black N220 sebanyak 20 Pallets; bahwa Majelis berpendapat terdapat kesesuaian jumlah dan jenis barang impor antara data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24 dan P-25, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd.; bahwa perusahaan pemasok yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010 adalah AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd.; bahwa Majelis berpendapat terdapat kesesuaian nama perusahaan pemasok antara data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-19, P-20, P-21, dan P-22, diketahui nilai transaksi masing-masing dokumen adalah sebagai berikut : – Bukti P-19 sebesar USD 19,800.00 – Bukti P-20 sebesar USD 19,800.00 – Bukti P-21 sebesar USD 19,800.00 – Bukti P-22 sebesar USD 19,800.00 bahwa nilai transaksi yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010 adalah sebesar USD.19,800.00; bahwa Majelis berpendapat terdapat kesesuaian nilai pabean antara data pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010, yaitu sebesar CIF USD.19,800.00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-21, diketahui Pemohon Banding melakukan transfer atau pengiriman uang kepada FFF Group Imp. & Exp. Co., Ltd. senilai USD.19,800.00 untuk pembayaran atas proforma invoice nomor : 09PI126KL-J atau bukti P-20; bahwa Majelis berpendapat nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas impor barang dengan PIB Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010 adalah atas dasar nilai transaksi sebesar CIF USD.19,800.00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-37, P-38,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30296/PP/M.IX/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30296/PP/M.IX/16/2011 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : – : Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, ditandatangani oleh AAA, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-472/ WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 diajukan atas KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6) Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa Pasal 36 ayat (1) menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Keputusan yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) tersebut adalah Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP bukanlah merupakan Keputusan yang dapat diajukan banding karena bukan keputusan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 12.513.280,00 dan dalam berkas Surat Banding Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa SSP tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp 12.513.280,00 untuk Surat Tagihan Pajak Nomor : 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa AAA, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti Surat Keterangan dari Notaris BBB, SH Nomor: 2/V/Not/2010 tanggal 14 Mei 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan yang dimaksud Pasal 36 ayat (1) tersebut di atas adalah keputusan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Nomor: KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas nama atas nama PT PB tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30152/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30152/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Tiles, negara asal China sebesar CIF USD 76,577.36, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 adalah sebesar CIF USD 58,015.04, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 150.855.975,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-4482/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 76,577.36; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-4482/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-009886/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 1 Mei 2009; bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 58,015.04 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4482/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 76,577.36; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 dengan uraian sebagai berikut: bahwa dokumen yang diserahkan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa dalam rangka penelitian nilai transaksi lebih mendalam atas keberatan Pemohon Banding telah dilakukan permintaan audit dengan Nota Dinas Kepala Bidang Perbendaharaan dan keberatan Nomor : ND-702/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009; bahwa sesuai Laporan Hasil Audit nomor: LHA-274/KPU.01/BD.10/BH/2009 tanggal 19 Juni 2009 menyebutkan sebagai berikut:kesimpulan hasil audit menyatakan bahwa terhadap harga yang diberitahukan pada PIB no: 105727 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 58,015.04 tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;bahwa Hasil Audit disampaikan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor : ND-451/KPU.01 /BD.10/2009 tanggal 22 Juni 2009;bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 105727 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa penelitian data importasi tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum/ sesudah tanggal B/L yang memenuhi ketentuan Metode II / metode III, sehingga metode II dan metode III tidak dapat digunakan; bahwa metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest agregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan; bahwa metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasar metode V; bahwa penelitian Risalah PFPD diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah Metode VI dengan menggunakan Metode III yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Data Base Harga I key no: 10909 tanggal 21/12/2006, jenis barang: Porcelain Polished Tiles merek Fiorano, Tipe: TP series, ukuran 60cm x 60cm, negara asal: China, harga satuan USD 7.1 /MTK, sehingga terhadap PIB no: 105727 tanggal 30 April 2009 (Pos: 1, 3, dan 4) ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF USD 7.1 /MTK atau total CIF USD 76,577.36; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 58,015.04 adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :Sales Contract Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 25 Maret 2009;Invoice Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009;Packing List Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009;PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009;Sea Waybill Nomor : NYKS2310260130 tanggal 15 April 2009;Marine Policy Nomor : 20.7.01.4804.04.09 tanggal 15 April 2009;Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 02 April 2009 dan 27 Maret 2009;Buku Besar Bank;Buku Besar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30001/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30001/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Nilai Pabean sebesar CIF USD 45,360.00, dengan PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009, Jenis Barang Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Jumlah Barang 1440 bags = 36 MT, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 ditetapkan menjadi CIF USD 45,360.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3991/KPU.01/ 2009 tanggal 8 Juni 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Jumlah Barang 1440 bags = 36 MT, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 ditetapkan menjadi CIF USD 45,360.00; bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang diserahkan, disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Jumlah Barang 1440 bags = 36 MT, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 45,360.00; bahwa permohonan banding diajukan Pemohon Banding dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diterbitkan oleh distributor; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam Invoice, Purchase Order dan Sales Contract; bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Jumlah Barang 1440 bags = 36 MT, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 45,360.00; bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3991/KPU.01/2009 tanggal 8 Juni 2009 disebutkan :(d)“bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung yang ada;(e)bahwa berdasarkan penelitian dokumen-dokumen yang diserahkan pada pengajuan keberatan, disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1) Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu.(2)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut:Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkiny;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas; bahwa Terbanding juga tidak menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundang-undangan memprioritaskan kepada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi; bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :Purchase Order;Order Acknowledgement Invoice;Packing List;Bill of Lading;Pemberitahuan Impor Barang;Insurance;Nota Debit Bank/TT;Rekening Koran Bank;Buku Besar Bank;Buku Besar Persediaan/Kartu Stock; danGeneral Ledger April, Mei, Juni 2009;General Ledger Persediaan April – Juni 2009;bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 0030/PO/JI/KJ/III/09 tanggal 10 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Chevron Phillips, Singapore berupa jenis barang :54,000 kg RBH009, HDPE Marlex 5502-Polos, unit price USD 1.00, total USD 54,000;36,000 kg RBH009, HDPE Marlex 5502-Polos, unit price USD 1.00, total USD 36,000;dengan total nilai transaksi USD 90,000; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29953/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29953/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penetapan nilai pabean untuk PIB Nomor 007658 tanggal 8 Januari 2010 sebesar CIF USD50,748.57 sehingga kekurangan pembayaran tetap sebesar Rp.45.445.000,00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan oleh karena itu Terbanding menyimpulkan harga yang diberitahukan pada PIB Nomor 007658 tanggal 8 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai dengan hirarki penggunaan. Menurut Pemohon : bahwa sesusai dengan penjelasan di atas maka nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 007658 tanggal 8 Januari 2010 sebesar CIF USD16,487.00 yang didukung dengan bukti pendukung yang tersedia sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan demikian tidak terdapat lagi kewajiban Pemohon Banding untuk membayar kekurangan bayar sebesar Rp.45.445.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam SPTNP-001380/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Januari 2010. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 003/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 003/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 003/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1806/ KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Tahun Pajak 2009 Nomor: SPTNP-001380/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 003/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 003/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 Maret 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 003/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.45.445.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.22.722.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 21 April 2010 sebesar Rp.45.445.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 003/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 April 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 003/CLA-TR-BD/ IV/10 tanggal 12 April 2010, berdasarkan Akta Notaris Nomor: 12 tanggal 15 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas berhak menandatangani surat banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli Akte, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran kewenangan penandatangan surat banding tersebut dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1806/KPU.01/2010 tanggal 12 Maret 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001380/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29948/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29948/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah barang yang di impor Garlic ditetapkan pembebanan menjadi : BM5%, PPN 10% (BBS 100%), PPh 2.5%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 72.466.000,00. Menurut Terbanding : bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010 tidak berhak mendapat referensi bea masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum. Menurut Pemohon : bahwa atas keberatan Pemohon banding diadakan audit/penelitian oleh pihak Terbanding dengan kesimpulan, atas importasi dengan PIB Nomor: 012471 tanggal 13 Januari 2010 tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sehingga menolak keberatan CV XXX dengan alasan berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka Skema Free Trade Agreement yang menyatakan bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing adalah SKA Form D, Form AK dan Form IJ-EPA, untuk itu Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Terbanding Nomor: KEP-2239/KPU.01/2010 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pajabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 004206/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 9 Februari 2010, dengan alasan:bahwa Pemohon Banding tidak pernah diberikan sosialisasi mengenai pelaksanaan Surat Edaran Nomor: SE-01/BC/2010, sehingga pemohon Banding tidak tahu adanya Peraturan ini,Surat Edaran Nomor: SE-01/BC/2010 ini berlaku tanggal 15 Januari 2010, sedangkan pengapalan barang impor berangkat tanggal 24 Desember 2009. Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa Garlic dengan BM sebesar 5%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 Impor 2,5% karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) dan adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing. bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka Skema Free Trade Agreement yang menyatakan bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing adalah SKA Form D, Form AK dan Form IJ-EPA. bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010 beserta dokumen pendukung impor dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka Skema Free Trade Agreement, dengan hasil sebagai berikut: bahwa di dalam PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (SKA) sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA). bahwa dari penelitian atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka Skema Free Trade Agreement, diketahui ketentuan tentang Third Country Invoicing atas impor barang terkait dengan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement) antar Negara. bahwa Frame Work Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between The Association of South Easth Asian Nations and The People’s Republic of China (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Assosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004. bahwa ketentuan yang diatur dalam suatu persetujuan atau kesepakatan antar Negara tidak dapat secara langsung dilaksanakan, apabila Negara yang bersangkutan belum menerbitkan peraturan pelaksanaan atas suatu persetujuan atau kesepakatan antar Negara tersebut. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan Third Country Invoicing sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak serta merta dapat diberlakukan terhadap impor Garlic yang telah diberitahukan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dengan PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak berlaku atas importasi dengan PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang Garlic dengan pos tarif 0703.20.9000 sebesar 5%, tidak dapat dipertahankan, dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2239/KPU.01/ 2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan CV. XXX terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004206/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Februari 2010, dan menetapkan tarif atas importasi barang Garlic dengan pos tarif 0703.20.9000 sebesar 5% (bebas 100%).