Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29126/PP/M.VII/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29126/PP/M.VII/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 berupa Royalty sebesar Rp5.708.958.892,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi tehadap Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Biaya Home Office Expense yang dibayarkan kepada xx Holding BV, dimana menurut Terbanding Home Office Expense ini nature-nya adalah royalty, sehingga harus dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa berdasarkan Service Agreement diketahui bahwa:-xx Holding BV memiliki sejumlah keahlian dan know how yang telah dikembangkan diseluruh dunia akan tetapi belum dikembangkan di Indonesia, keahlian dan know how tersebut telah diperoleh melalui kegiatan operasional internasionalnya yang ekstensif;-Reputasi dan kedudukan xx Holding BV yang baik diseluruh dunia merupakan buktinya;-xx Holding BV telah memperoleh sejumlah prestasi tidak hanya dibidang perencanaan, pembangunan pabrik dan produksi pipa berlapis untuk industri, akan tetapi juga di bidang administrasi dan keuangan, pemasaran, logistik, serta dibidang penelitian dan pengembangan, teknis produksi, kualitas dan keamanan;-Pemohon Banding bermaksud untuk menerima manfaat dari bantuan yang bersifat teknis yang diberikan oleh xx Holding BV;-xx Holding BV setuju untuk memberikan keahliannya atas permintaan Pemohon Banding;-Jenis jasa yang diberikan oleh xx Holding BV kepada Pemohon Banding adalah rancangan pelapisan, kontrol kualitas, perhitungan logistik pelayaran yang baik dan jasa-jasa lainnya yang dikembangkan atas permintaan Pemohon Banding yang dapat berguna bagi Pemohon Banding dalam kegiatan usaha sehari-harinya;-Pemohon Banding akan ditagih oleh xx Holding BV atas jasa yang telah diberikan sebesar 6% dari pendapatan tahunannya;-Kontrak ini bersifat mengikat dan rahasia karena manfaat yang timbul dari kontrak tersebut tidak dapat diserahkan atau dialihkan kepada pihak ketiga oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya;-Service Agreement ini telah dibuat dari tahun 1994, namun sampai dengan saat ini Pemohon Banding selalu memerlukan informasi atau pengalaman xx Holding BV didalam mengadakan pekerjaan melapisi pipa;bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:-Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan xx Holding BV, dimana xx Holding BV memiliki 75% saham Pemohon Banding;-xx Holding BV melakukan transfer ilmu kepada Pemohon Banding yaitu berupa pengalaman dibidang pelapisan pipa, dimana didalam Service Agreement tercantum jasa apa saja yang harus diberikan oleh xx Holding BV kepada Pemohon banding;-Didalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku diketahui bahwa transfer ilmu ataupun pemanfaaatan pengalaman disuatu bidang tertentu merupakan deskripsi dari istilah royalty;-Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada xx Holding BV sebesar 6% dari total penjualannya merupakan ciri dari pembayaran royalty, yaitu mendasarkan pembayaran dengan menggunakan prosentase tertentu atas seluruh peredaran usaha;-Dengan adanya keterangan bahwa Pemohon Banding selalu tergantung dengan informasi atau pengalaman xx Holding BV didalam pengerjaan pelapisan pipanya semakin mempedelas bahwa keahlian yang dimiliki oleh xx Holding BV merupakan keahlian yang sifatnya rahasia, dan tidak dimiliki oleh Pemohon Banding meskipun Pemohon Banding telah melakukan pekerjaan melapisi pipa sejak tahun 1994;-Berdasarkan hal tersebut diatas, maka terbanding berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada xx Holding BV merupakan pembayaran royalti sebagaimana dimaksud didalam Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Kerajaan Belanda;bahwa sesuai dengan isi agreement/perjanjiannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Home Office Expense tersebut adalah imbalan atas pemberian jasa teknis, namun berdasarkan uraian di atas dapat dilihat pada kenyataannya bahwa Home Office Expense tersebut adalah royalty, berupa imbalan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada xx Holding BV atas penggunaan informasi berupa pengalaman xx Holding BV di bidang industri dan perdagangan yang diterima Pemohon Banding dengan nama dan bentuk Jasa Dukungan Teknis, Jasa Kontrol Kualitas, Jasa Pendukung Tender dan Pembelian, Jasa Dukungan Keuangan, Jasa Dukungan Hukum, Jasa Dukungan Asuransi, dan Jasa Dukungan Administrasi; bahwa atas pembayaran Home Office Expense tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding sesuai dengan :-Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;-Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan;-Pasal 12 angka 3 Persetujuan antara Pemerintah RI dan Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak Penghasilan;-Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan;bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan :“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :dividen;bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;bahwa Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan :“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajlban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajlb membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;pensiun dan pembayaran berkala lainnya.bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28956/PP/M.XI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28956/PP/M.XI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 9.636.730,00; Menurut Terbanding : bahwa rabat atau volume diskon yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak pada saat penyerahan sebagai pengurang dari Harga Jual merupakan komisi penjualan yang diberikan kepada pelanggan, sehingga merupakan objek PPN; Menurut Pemohon : bahwa untuk kepentingan komersial, administrasi dan internal control Pemohon Banding, diskon penjualan yang diberikan kepada customer diinformasikan dalam invoice komersial yang terpisah; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding, diketahui Majelis bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp 9.636.730,00 karena menurut Terbanding jumlah tersebut adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah tersebut merupakan pemberian diskon sebagai pengurang DPP PPN; bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) menurut Terbanding adalah sebesar Rp 346.205.815.894,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 346.196.179.164,00 sehingga selisih sebesar Rp 9.636.730,00; bahwa Terbanding dalam persidangan menegaskan bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah karena diskon tersebut tidak dimasukkan dalam kolom potongan harga pada Faktur Pajak dan karena pemberian diskon tersebut diberikan tidak terkait dengan penyerahan yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan masa yang sama dengan pemberian diskon; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa jumlah Rp 9.636.730,00 tersebut adalah pemberian diskon atau potongan harga kepada distributor yang berkaitan langsung dengan penyerahan BKP dan bukan berupa komisi atau insentif atau bonus; bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor S-7721/PJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 pada intinya menegaskan :Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang harus dipungut dengan tarif umum sebesar Rp 9.636.730,00 karena di dalam Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan kepada distributor ban, Pemohon Banding memasukkan credit note yang tidak terkait langsung dengan penyerahan BKP pada masa yang sama;Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;Pasal 1 angka 18 UU PPN, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Pasal 13 ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak Standar untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;Pasal 13 ayat (2) UU PPN, bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim;Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN : Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006.Pasal 11 ayat (1) : Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.bahwa Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding dalam membuat Fatur Pajak Gabungan selain memasukkan harga jual dan potongan harga sebagaimana tercantum dalam faktur penjualan dalam satu bulan takwin, juga telah memasukkan potongan harga atas penyerahan BKP untuk masa yang tidak sama;bahwa menurut keterangan Pemohon Banding, pencantuman potongan harga dalam bentuk credit note didalam Faktur Pajak Gabungan ini dimaksudkan sebagai potongan harga atas pencapaian pembelian dalam jumlah tertentu oleh pembeli yang terkait dengan pembelian masa-masa sebelumnya;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa ketentuan formal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah dipenuhi seluruhnya oleh Pemohon Banding, karena volume discount dimaksud sudah dicantumkan dalam kolom potongan harga pada Faktur Pajak;bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN diatur bahwa salah satu Dasar Penggenaan Pajak adalah harga jual. Adapun definisi harga jual untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya, diatur bahwa menyimpang dari ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28817/PP/M.IX/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28817/PP/M.IX/16/2011 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : 2007 Pokok Sengketa : – Menimbang : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kompensasi kerugian, tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok seng¬keta mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan peni¬laian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut: bahwa, menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 37.084.599.175,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT atas Dasar Pengenaan Pajak PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007sebesar Rp 32.337.460.039,00 sehingga nilai sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum keberatan adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00; bahwa, menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 37.084.599.175,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari Sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 32.337.460.039,00 sehingga nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 4.747.139.136 ,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 32.337.460.039,00, Terbanding menggunakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 37.084.599.175,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum banding adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 37.084.599.175,00 Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 32.337.460.039,00 sehingga nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 32.337.460.039,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebesar Rp 37.084.599.175,00 sehingga nilai sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00 ; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah Rp 37.084.599.175,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 32.337.460.039,00, sehingga sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp 4.747.139.136,00; Menimbang : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp 4.747.139,00, dengan pokok sengketa berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPN yang harus dipungut sendiri Rp 4.747.139.137,00; Menimbang : bahwa hasil pembahasan pokok sengketa tersebut diatas adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa bahan kimia Pemohon Banding diimpor melalui importir CV X atas dasar inden, selanjutnya penjualan seluruh barang dilakukan kepada CV Sapotran Utama selaku pembeli tunggal, dengan harga jual sama dengan harga pokok; bahwa Pemohon Banding dan CV X berada dalam penguasaan/pemegang saham yang sama, karena itu transaksi di atas ada transfer pricing (hubungan istimewa) ketidakwajaran harga jual ; bahwa untuk menentukan kewajaran harga jual, Pemeriksa mengunakan metode harga pokok plus (cost plus method), dengan mengambil perbandingan prosentase laba kotor perusahaan sejenis yang melakuan impor bahan kimia, yakni PT Y tahun 2007 sebesar 14,68%; Koreksi Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) yang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp 4.747.139,00 Menurut Pemohon Banding bahwa PT. PB hanya menyerahkan barang yang di pesan atau di impor oleh CV. X untuk di produksi sebagai obat pertanian ; bahwa PT. PB tidak memproduksi bahan impor tersebut menjadi obat pertanian; bahwa PT. PB tidak melakukan penjualan barang aktif tersebut kepada pihak lain karena barang tersebut adalah milik CV. X untuk di produksi menjadi obat pertanian ; bahwa semua pembiayaan impor, LC, Bank Garansi, Bea Cukai tidak melalui PT. PB karena tidak mempunyai fasilitas tersebut, semua transaksi pembiaya dibiayai oleh CV. X , jadi PT. Pentagro Fetila Utama harus mengembalikan harga barang pembelian impor CV. X termasuk PPN atas barang tersebut dan PPh 22 impor yang pencatatan di Laporan Keuangan PT. PB semua adalah hutang kepada CV. X ; Pendapat Majelis bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya harga penjualan barang dari Pemohon Banding kepada CV. X yang dijual sama dengan harga pokok sehingga Terbanding menilai harga jual atas transaksi antara Pemohon Banding dengan CV Saprotan tidak wajar karena antara keduanya mempunyai hubungan istimewa; bahwa menurut Pemohon Banding barang tersebut dijual sama dengan harga pokok disebabkan CV. X meminta tolong kepada Pemohon Banding, untuk mengimpor barang kimia sesuai dengan ijin yang dimilikinya karena Pemohon Banding adalah pemegang pendaftaran atau ijin pengadaan bahan aktif/kimia yang sudah terdaftar di Departemen Pertanian, dan atas semua biaya impor barang tersebut menjadi tanggung jawab CV. X ; bahwa Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa yang terjadi, tetapi penjualan Pemohon Banding kepada Saprotan sebenarnya bukan merupakan penjualan, yang sesungguhnya namun merupakan peminjaman fasilitas perijinan yang digunakan untuk melakukan impor barang. Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding yang mempunyai ijin untuk mengimpor bahan baku sedangkan Saprotan tidak, kemudian sebaliknya Saprotan yang mempunyai license penggunaan barang sedang Pemohon Banding tidak, sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara Saprotan dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80396/PP/M.IIA/16/2017
Putusan Nomor : Put.80396/PP/M.IIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp. 456.638.556,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut TerbandingDasar koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 456.638.556,- adalah berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Huruf b UU PPN No. 42 Tahun 2009 dan memori penjelasannya. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak mengerti maksud alasan dan argumentasi dari Tim Pemeriksa Pajak atau Peneliti Keberatan, kerena menurut Pemohon Banding, tidak ada hubungannya antara Imbalan Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT AAA Securities, dengan penggunaan dana yang didapat oleh Pemohon Banding dari Penawaran Umum Terbatas-I Tahun 2013; Menurut majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-00321/KEB/WPJ.07/ 2016 tanggal 24 Maret 2016, diketahui bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan masuk Bursa Nomor : LAP-00033/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 03 Maret 2015 berupa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagai Commitment & Advisory Fee sebesar Rp.4.566.385.558,00 dan PPN sebesar Rp.456.638.556,00; Menurut majelis : bahwa menurut Terbanding, terkait dengan koreksi pajak masukan sebesar Rp 456.638.556,00 dari PT AAA Securities dengan Nomor Faktur 010.901-13.84227328 tanggal 12 Juli 2013, dengan alasan karena hasil dari penggunaan dana penawaran saham terbatas (yang menggunakan konsultan dan penjamin PT. AAA Securities) tersebut berupa deviden/capital gain yang bukan merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 Maret 2016 yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 456.638.556,00 kerena menurut Pemohon Banding, tidak ada hubungannya antara Imbalan Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT AAA Securities, dengan penggunaan dana yang didapat oleh Pemohon Banding dari Penawaran Umum Terbatas-I Tahun 2013 bahwa PT AAA Securities adalah perusahaan sekuritas yang bergerak dalam bisnis jasa financial, merupakan penasihat keuangan Pemohon Banding pada Penawaran Umum Terbatas – I Tahun 2013 atas imbalan jasa pembeli siaga dan penasihat keuangan Penawaran Umum Terbatas Pemohon Banding, PT AAA Securities berhak untuk menagih imbalan jasa sebesar 1% dari Total Komitmen Pembeli Siaga oleh IPS Rp 456,638,555,800; Commitment & Advisory Fee = 1% x Rp 456,638,555,800 = Rp 4,566,385,558 bahwa menurut Pemohon Banding atas imbalan jasa sebesar Rp 4,566,385,558,- merupakan Objek PPN sehingga PT AAA Securities menagih PPN 10% kepada Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, bahwa penambahan modal yang dilakukan dengan melakukan penerbitan saham adalah hal yang lazim dilakukan dalam manajemen modern. Mengingat bahwa Pemohon Banding memiliki bisnis inti dibidang konstruksi sudah selayaknya menggunakan jasa dari PT. AAA Securities yang memiliki keahlian di bidang penjamin emisi Efek sesuai Kep-11/PM/PEE/1996 tanggal 1 Oktober 1996 dan memiliki ijin sebagai manajer investasi Nomor Kep-14/PM/MI/2002 tanggal 27 September 2002 dan merupakan anggota dari Bursa Efek Indonesia dimana Pemohon Banding menjual atau melakukan penawaran umum saham terbatas, sebagai rekanan yang ditunjuk dalam proses penawaran sahammnya tersebut; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menggunakan jasa PT. AAA Securities untuk penawaran sahamnya, adalah untuk memenuhi Peraturan Nomor IX.D.1 Lampiran Surat Keputusan Kepala BAPEPAM Nomor : Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 yang antara lain isinya sebelum dilaksanakannya penerbitan Hak memesan Efek terlebih dahulu atas saham baru tersebut, Emiten harus memperoleh jaminan dari pihak tertentu untuk membeli saham baru, dimana PT. AAA Securities memberikan kesanggupan pembelian sisa saham penawaran umum terbatas sebagaimana telah diperjanjikan antara Pemohon Banding dan PT. AAA Securities surat Ref No. 034/IPS-CF/IV/2013 tanggal 15 April 2013 tentang perjanjian penunjukan untuk bertindak sebagai Penasihat Keuangan dan Pembeli Siaga dalam rangka Penawaran Umum Terbatas Saham I Pemohon Banding. Dan sesuai adendum atas peretujuan aquo berdasarkan Akta Notaris BBB, SH, M.Kn Nomor : 75 tanggal 15 Juni 2013; bahwa terkait dengan penggunaan dana hasil penawaran saham, yang diperuntukkan Pemohon Banding untuk anak perusahaan/afiliasinya sehingga Pemohon Banding hanya mendapatkan deviden yang menurut Terbanding bukan objek PPN. Majelis berpendapat bahwa investasi harus dilihat sebagai kegiatan manajemen dalam suatu siklus yang utuh, artinya hasil penawaran yang digunakan untuk anak perusahaan/afiliasi yang melakukan penyerahan yang merupakan objek PPN, sedangkan terhadap investasi di anak perusahaan tersebut, Pemohon Banding memang mendapatkan deviden. Tapi sesungguhnya deviden yang diperoleh Pemohon Banding tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membiayai operasional bagi Pemohon Banding; bahwa sebagaimana diketahui Pemohon Banding bergerak di bidang jasa konstruksi yang penyerahannya terutang PPN; bahwa oleh karena itu alasan Terbanding yang mendasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tidak memiliki alasan yang cukup kuat, karena dalam kegiatan manajemen/bisnis pada umumnya untuk menggerakkan usaha harus mengunakan modal/dana dan salah satu alternative menambah modal adalah dengan penerbitan saham. Oleh karena itu seharusnya Terbanding seyogyanya melihat hal kegiatan manajemen sebagai suatu siklus perusahaan secara utuh, dimana hasil investasi yang diperoleh Pemohon Banding juga untuk menggerakkan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang atas penyerahannya terutang PPN; bahwa terhadap argumentasi Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur :“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan” Yang penjelasannya sebagai berikut :“Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kecuali Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108901.25/2011/PP/MIVB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108901.25/2011/PP/MIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 690.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Berdasarkan hasil uji bukti dapat Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: -Bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.-Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pembeli hanya menyebutkan luas tanah dan tidak menyebutkan luas bangunan.-Pemohon Banding tidak memberikan surat pernyataan dari pembeli bahwa rumah tersebut rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.-Bahwa syarat dapat dikenakan tariff 1% adalah untuk Rumah Sederhana yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.-Bahwa syarat untuk mendapat PPN dibebaskan adalah luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), harga jual tidak lebih dari 70 juta dan merupakan rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.-Bahwa selama Oktober 2011 semua nilai pengalihan diatas 70 juta dan tidak ada surat pernyataan bahwa merupakan rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan dan bukan termasuk Rumah Sederhana.-Bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan akad kredit, NJOP dan penawaran harga rumah pada tahun 2011 sebagaimana telah diminta Majelis dalam sidang pemeriksaan.-Bahwa Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.-Bahwa setiap uang masuk dan keluar dalam laporan penerimaan dan pengeluaran tidak didukung dengan dokumen sumber seperti kuitansi, bukti transfer atau invoice.-Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sebagian dari pencairan KPR dikembalikan kepada pembeli karena tidak terdapat bukti transfer, kuitansi atau tanda terima dari pembeli.Berdasarkan data surat dari Bank CBZ Cab. Purwokerto No. CLN.SMG/PWK/.0308/2015 tentang daftar konsumen PT. LHK Debitur Bank CBZ, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran, Rekening Koran Bank WSY, CBZ dan NDF, serta surat jawaban dari Bank NDF, maka perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Oktober 2011 sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 1.321.840.000PPh pasal 4 (2) Final TerutangRp 66.092.000Kredit PajakRp 8.350.000PPh Pasal 4 (2) Final Kurang DibayarRp 57.742.000 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo; bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Material Data mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam menetapkan Harga Jual dan Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; bahwa Pasal 4 ayat (2) berbunyi: “Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan”; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp690.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Pemohon Banding sebesar Rp610.000.000,00 sedangkan menurut perhitungan Terbanding adalah sebesar Rp1.300.000.000,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp690.000.000,00; bahwa karena sengketa ini terkait dengan pembuktian sehingga dilakukan uji bukti, dokumen yang diperiksa pada saat uji bukti adalah sebagai berikut:Akta Jual Beli;Rekening koran tahun 2011 Bank WSY dan Bank NDF atas nama Pemohon Banding dan rekening koran Bank CBZ atas nama XXXLaporan Keuangan tahun 2011 ( tidak diaudit);Laporan penerimaan dan pengeluaran;Site plan;Daftar Kredit Kepemilikan rumah dari NDF;Daftar Konsumen Debitur Bank CBZ; bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:1.bahwa dalam Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca Pemohon Banding untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2011 yang tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, disebutkan bahwa peredaran usaha dari penjualan rumah adalah Rp12.285.132.000,00;2.bahwa sebagian penjualan Pemohon Banding dilakukan secara tunai dan sebagian lagi melalui KPR;3.bahwa penerimaan hasil penjualan rumah, ditampung di rekening Bank WSY dan Bank NDF atas nama Pemohon Banding (PT. LHK) atau di rekening Bank CBZ atas nama XXX yang saat itu menjabat sebagai Direktur; 1.bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan, diketahui bahwa dalam SPT PPh pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2011 besarnya DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp0,00;2.bahwa menurut perhitungan Terbanding pada saat pemeriksaan jumlah DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Oktober 2011 adalah sebesar Rp1.300.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:Nama PembeliTerbanding130.000.000180.000.000180.000.000130.000.000180.000.000160.000.000160.000.000180.000.000––Jumlah1.300.000.0003.bahwa pada saat pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding, Pemohon Banding hanya menyetujui DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp610.000.000,00, sehingga nilai sengketa DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) adalah Rp690.000.000,00;4.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan transaksi penjualan Pemohon Banding pada masa Oktober 2011 sebesar Rp817.632.000,00;5.bahwa dalam uji bukti, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji bukti DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Oktober 2011 adalah sebesar Rp1.321.840.000,00;9.bahwa karena menurut Pemohon Banding, DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Oktober 2011 adalah sebesar Rp610.000.000,00 sedangkan dari perhitungan Terbanding pada saat uji bukti adalah sebesar Rp1.321.840.000,00, maka Majelis melakukan penelitian data transaksi, dan berdasarkan hasil penelitian Majelis diperoleh fakta sebagi berikut:Nama PembeliLokasi/KavDPP(Rp) KeteranganI-1 ZamrudC-9 RubyE-1 RubyB-11 RubyI-10 ZamrudH-7 RubyM-13 ZamrudP-21 ZamrudJ-8 ZamrudO-12 Zamrud68.000.00062.000.000181.540.000130.000.000160.000.000160.000.000178.500.00070.000.000133.800.000110.000.000- AJB– AJB– Bank CBZ tanggal 13 Oktober sd 30 Desember 2011– KPR Bank CBZ– KPR Bank CBZ– KPR Bank CBZ– buku penerimaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108899.25/2011/PP/MIVB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108899.25/2011/PP/MIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp463.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Berdasarkan hasil uji bukti dapat Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: -Bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.-Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pembeli hanya menyebutkan luas tanah dan tidak menyebutkan luas bangunan.-Pemohon Banding tidak memberikan surat pernyataan dari pembeli bahwa rumah tersebut rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.-Bahwa syarat dapat dikenakan tariff 1% adalah untuk Rumah Sederhana yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.-Bahwa syarat untuk mendapat PPN dibebaskan adalah luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), harga jual tidak lebih dari 70 juta dan merupakan rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.-Bahwa selama Agustus 2011 semua nilai pengalihan diatas 70 juta dan tidak ada surat pernyataan bahwa merupakan rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan dan bukan termasuk Rumah Sederhana.-Bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan akad kredit, NJOP dan penawaran harga rumah pada tahun 2011 sebagaimana telah diminta Majelis dalam sidang pemeriksaan.-Bahwa Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.-Bahwa setiap uang masuk dan keluar dalam laporan penerimaan dan pengeluaran tidak didukung dengan dokumen sumber seperti kuitansi, bukti transfer atau invoice.-Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sebagian dari pencairan KPR dikembalikan kepada pembeli karena tidak terdapat bukti transfer, kuitansi atau tanda terima dari pembeli.Berdasarkan data surat dari Bank CSW Cab. Purwokerto No. CLN.SMG/PWK/.0308/2015 tentang daftar konsumen PT. JNK Debitur Bank CSW, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran, Rekening Koran Bank GFL, CSW dan DYR, serta surat jawaban dari Bank DYR, maka perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Agustus 2011 sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 716.600.000PPh pasal 4 (2) Final TerutangRp 35.830.000Kredit PajakRp 0PPh Pasal 4 (2) Final Kurang DibayarRp 35.830.000 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo; bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Material Data mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam menetapkan Harga Jual dan Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; bahwa Pasal 4 ayat (2) berbunyi:“Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan”; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp463.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Pemohon Banding sebesar Rp240.000.000,00 sedangkan menurut perhitungan Terbanding adalah sebesar Rp703.400.000,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp463.400.000,00; bahwa karena sengketa ini terkait dengan pembuktian sehingga dilakukan uji bukti, dokumen yang diperiksa pada saat uji bukti adalah sebagai berikut:Akta Jual Beli;Rekening koran tahun 2011 Bank GFL dan Bank DYR atas nama Pemohon Banding dan rekening koran Bank CSW atas nama ARLaporan Keuangan tahun 2011 ( tidak diaudit);Laporan penerimaan dan pengeluaran;Site plan;Daftar Kredit Kepemilikan rumah dari DYR;Daftar Konsumen Debitur Bank CSW;bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut: 1.bahwa dalam Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca Pemohon Banding untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2011 yang tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, disebutkan bahwa peredaran usaha dari penjualan rumah adalah Rp12.285.132.000,00;2.bahwa sebagian penjualan Pemohon Banding dilakukan secara tunai dan sebagian lagi melalui KPR;3.bahwa penerimaan hasil penjualan rumah, ditampung di rekening Bank GFL dan Bank DYR atas nama Pemohon Banding (PT. JNK) atau di rekening Bank CSW atas nama QZ yang saat itu menjabat sebagai Direktur;1.bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan, diketahui bahwa dalam SPT PPh pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2011 besarnya DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp0,00;2.bahwa menurut perhitungan Terbanding pada saat pemeriksaan jumlah DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Agustus 2011 adalah sebesar Rp703.400.000,00, dengan rincian sebagai berikut:Nama PembeliDPP (Rp)130.000.000199.200.000194.200.000180.000.000Jumlah703.400.0003.bahwa pada saat pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding, Pemohon Banding hanya menyetujui DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp240.000.000,00, sehingga nilai sengketa DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) adalah Rp463.000,00;4.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan transaksi penjualan Pemohon Banding pada masa Agustus 2011 ada 4 (empat) transaksi dengan pendapatan bruto sebesar Rp336.200.000,00 dengan rincian sebagai berikut:Nama PembeliJumlah (Rp)68.000.00071.000.00071.000.000126.200.000Jumlah336.200.0005.bahwa dalam uji bukti, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji bukti DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Agsutus 2011 adalah sebesar Rp716.600.000,00, dengan rincian sebagai berikut:Nama PembeliBlokDPPKeterangan130.000.00266.200.000194.200.000126.200.000Rek Bank CSW bulan Agustus dan penerimaan kas bulan Agustus.Rek Bank CSWKPR Bank CSWUang muka bulan Januari danpelunasan bulan Agustus. ( AJB)Jumlah 716.600.000 9.bahwa karena menurut Pemohon Banding, DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Agustus 2011 adalah sebesar Rp336.200.000,00 sedangkan dari perhitungan Terbanding pada saat uji bukti adalah sebesar Rp716.600.000,00,