Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29508/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series, negara asal China, dengan Pos tarif 8429.40.10.00 dengan BM 10%, yang menurut Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 332713 tanggal 07 Oktober 2008 diberitahukan dengan Pos tarif 8429.40.30.00 dengan BM 0%, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 447.741.576,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi permasalahan adalah atas importasi barang tersebut, pada PIB diberitahukan dalam Pos tarif 8429.40.30.00 sebagai : — mesin pemadat (Tamping Machines), sedangkan Terbanding menetapkan klasifikasi pada Pos tarif 8429.40.10.00 sebagai : –mesin giling jalan (Road rollers), namun berdasarkan penelitian dari berbagai referensi tersebut dan uraian pada Explanatory Notes, jenis barang yang diimpor yang diidentifikasikan sebagai Mesin Single Drum soil Compactor merk volco, Model SD100DC, dengan Drum (width : 84 in, dia: 59 in) pada bagian depan dan ban (Tyre) pada bagian belakang sebagai penggerak, dengan engine 93,2 kW (125 hp) lebih tepat dikatagorikan sebagai Road Roller bukan sebagai Tamping Machines, sehingga barang impor yang diberitahukan Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-series, diidentifikasikan sebagai Mesin Single Drum Soil Compactor merk Volvo, Model SD100DC, dengan Drum (width : 84 in, dia: 59 in) pada bagian depan dan ban (Tyre) pada bagian belakang sebagai penggerak dengan engine 93,2 kW (125 hp) diklasifikasikan pada Pos tarif 8429.40.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 10%. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa barang Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series menurut BTBMI 2007 termasuk dalam pos tarif 8429.40.30.00 dengan Bea Masuk 0% sebab Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series memiliki fungsi utama untuk memadatkan permukaan tanah (soil) sebelum tanah tersebut diaspal atau siap digunakan untuk keperluan jalan (road), hal ini sesuai spesifikasi mesin yang pada bagian depan berupa drum dari besi yang dilengkapi dengan Bolt on Shell (Padfoot) yang berfungsi untuk menapak tanah dan pada bagian belakang berupa dua ban dari karet dengan tingkat kecepatan 7,2 km/jam dan kecepatan tertinggi 12,2 km/jam yang memiliki berat 10.200 kg, spesifikasi dan fungsi Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series sebagaimana yang dijelaskan di atas sangat berbeda dengan pengertian dan interpretasi yang dimaksud oleh Terbanding dalam pertimbangan keputusannya, di mana Terbanding mengklasifikasikan Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series sebagai mesin giling jalan (road roller). |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam keputusan keberatan nomor : KEP-1384/KPU.01/2009 tanggal 19 Pebruari 2009, Terbanding menyatakan telah melakukan penelitian terhadap ketentuan klasifikasi barang, dasar penetapan pada SPKPBM dan data pendukung lainnya. bahwa Terbanding melakukan identifikasi barang berdasarkan PIB, Invoice, dan brosur barang, dan mengidentifikasikan barang sebagai Mesin Single Drum Soil Compactor merk Volvo, model SD100DC-series, dengan Drum (width : 84 in, dia : 59 in) pada bagian depan dan ban (tyre) pada bagian belakang sebagai penggerak, dengan engine 93,2 kW (125 HP). bahwa berdasarkan referensi dari http://en.wkipedia.org diketahui bahwa : A Road Roller (sometimes called a rolled-compactor, or just roller) is a compactor type engineering vehicle used to compact soil, gravel, concrete, or asphalt in the consruction of roads and foundations,Tamping Machines is a machine used to pack (or tamp) the track ballast under railway track to make the tracks more durable.bahwa berdasarkan referensi dari www.struktonrail.com diketahui bahwa : Tamping Machines are used for raising, streghtening and tamping track. bahwa berdasarkan penelitian dari berbagai referensi tersebut dan uraian pada Explanatory Notes, jenis barang yang diimpor yang diidentifikasikan sebagai Mesin Single Drum soil Compactor merk volco, Model SD100DC, dengan Drum (width : 84 in, dia: 59 in) pada bagian depan dan ban (Tyre) pada bagian belakang sebagai penggerak, dengan engine 93,2 kW (125 hp) lebih tepat dikatagorikan sebagai Road Roller bukan sebagai Tamping Machines. bahwa sesuai BTBMI 2007, Road Rollers (mesin giling jalan) diklasifikasikan pada Pos tarif 8429.40.10.00. bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 332713 tanggal 07 Oktober 2008 yaitu Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series ke dalam Pos tarif 8429.40.10.00 dengan Bea Masuk 10%. bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan klasifikasi barang ke dalam Pos tarif 8429.40.10.00 dengan Bea Masuk 10%, Pemohon Banding mempertahankan bahwa Pos tarif 8429.40.30.00 dengan Bea Masuk 0% adalah benar. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama mengakui bahwa barang impor sesuai PIB Nomor: 332713 tanggal 07 Oktober 2008 adalah Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series, namun Pemohon Banding dan Terbanding berbeda pendapat dalam mengidentifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang. bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series dalam PIB Nomor: 332713 tanggal 07 Oktober 2008 dengan Pos tarif 8429.40.30.00 sebagai mesin pemadat (Tamping Machines), sedangkan Terbanding menetapkan klasifikasi barang pada Pos tarif 8429.40.10.00 sebagai mesin giling jalan (Road rollers). bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan brosur/catalog barang dimaksud, Majelis melakukan identifikasi barang berdasarkan brosur/catalog barang tersebut, dan Majelis berpendapat barang tersebut merupakan Vibratory Soil Compactor yang memiliki fungsi utama untuk memadatkan permukaan tanah (soil) sebelum tanah tersebut diaspal atau siap digunakan untuk keperluan jalan (road). Adapun spesifikasi mesin Vibratory Soil Compactor adalah pada bagian depan berupa single drum dari besi yang berfungsi untuk memadatkan tanah dan pada bagian belakang berupa dua ban dari karet dengan tingkat kecepatan 9,5 km/jam dan kecepatan tertinggi 12,2 km/jam, dengan engine 93,2 kW (125 hp), dengan bobot 10.034 kg. bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 1 yang menyatakan : Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain. bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 8429 menyebutkan : “Buldoser, angledoser, mesin perata, leveller, mesin pengikis, sekop mekanik, eskavator, shovel loader, mesin pemadat, dan mesin giling jalan, berdaya gerak sendiri “. bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Sub pos 8429.40 menyebutkan : “mesin pemadat dan mesin giling jalan (Tamping machines and road rollers)”. bahwa berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series, merupakan mesin pemadat atau mesin yang memiliki fungsi utama untuk memadatkan permukaan tanah (soil) sebelum tanah tersebut dijadikan jalan (road), tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 8429.40.10.00. bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series, merupakan mesin pemadat atau mesin yang memiliki fungsi utama untuk memadatkan permukaan tanah (soil) sebelum tanah tersebut dijadikan jalan (road), diklasifikasikan pada Pos tarif 8429.40.30.00 dengan Bea Masuk 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding dalam berkas banding berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2296/BC.8/2006 tanggal 02 Juni 2006, menyatakan bahwa atas barang Vibratory Soil Compactor yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 001659 tanggal 20 Maret 2006 diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 8429.40.30.00 dengan BM 0%. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series diklasifikasikan pada Pos tarif 8429.40.30.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi atas barang Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series ke dalam Pos tarif 8429.40.30.00 dengan Bea Masuk 0%. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1384/KPU.01/2009 tanggal 19 Pebruari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 032592/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 30 Oktober 2008, sehingga menetapkan klasifikasi barang Vibratory Soil Compactor C/W Bolt on Shell and accessories, merk Volvo, Model : SD100DC-Series ke dalam Pos tarif 8429.40.30.00 dengan Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil. |

