Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29789/PP/M.XIII/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari – Desember 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 192.030.380,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan Rp 192.030.380,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskannya dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-4595/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 Desember 2009 dikutip pada halaman 7 sampai dengan halaman 18 pada putusan ini; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan Rp 192.030.380,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskannya dalam Surat Banding Nomor : 01/PP-PPN07/JDS-2009 tanggal 3 Nopember 2009 dikutip pada halaman 2 pada putusan ini dan Surat Bantahan Nomor : 02/PP-PPN07/JDS-2010 tanggal 18 Februari 2010 dikutip pada halaman 19 pada putusan ini; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 192.030.380,00, karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Jakarta Cilandak dengan jawaban “tidak ada” terhadap 25 lembar Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT AAA dan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN karena Faktur Pajak tersebut tidak mencantumkan data Jabatan yang berhak menandantangani Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti atas transaksi dengan PT AAA berupa : Bukti Pengiriman BBM dari Pertamina, Bukti Transfer Bank (pembayaran berikut PPN) serta bukti Kwitansi dari PT AAA dan ketidaksempurnaan Faktur Pajak tersebut tidak dapat digolongkan sebagai Faktur Pajak cacat; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan salinan dokumen-dokumen sebagai berikut : Asli Penjelasan tambahan Nomor : 03/PP-PPN07/JDS-2010 tanggal 17 September 2010,Asli Penjelasan tambahan Nomor : 02/PP-PPN07/JDS-2010 tanggal 20 Agustus 2010,Daftar sengketa Faktur Pajak Masukan tahun 2007,Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak tanggal 27 Nopember 2008,Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00379.PPN/WPJ.07/KP.0203/2008 tanggal 27 Nopember 2008 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN Dalam Negeri Masa Mei 2008,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei sampai dengan Mei 2008 Nomor : 00060/407/08/052/08 tanggal 14 Nopember 2008,Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan (Masa Pajak Mei 2008) tertanggal 13 Nopember 2008,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHPL-604/WPJ.07/KP.0205/ 2008 tanggal 7 Nopember 2008 (Masa Pajak Mei 2008),Bukti tanda terima dokumen tertanggal 6 Nopember 2008,Bukti tanda terima dokumen (restitusi PPN Masa Jan s/d Desember 2006) tertanggal 16 Oktober 2008,Bukti tanda terima dokumen (restitusi PPN Masa Jan 2006 s/d Mei 2008) tertanggal 27 Juni 2008,Faktur Pajak yang disengketakan sebanyak 25 lembar yang diterbitkan oleh PT AAA tahun 2007,Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008,Perhitungan PPN berdasarkan SPT Masa PPN Tahun 2008,Perhitungan PPN berdasarkan SPT Masa PPN Tahun 2007,Perhitungan PPN berdasarkan SPT Masa PPN Tahun 2006,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006,Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/2006,Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2002;bahwa dalam sidang Pemohon Banding hanya mempermasalahkan mengenai ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009, dimana menurut Pemohon Banding SKPKB PPN tersebut dihasilkan dari pemeriksaan yang keliru dan cacat, sehingga harus batal demi hukum; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tambahan Nomor : 02/PP-PPN07/JDS-2010 tanggal 20 Agustus 2010 dan Nomor : 03/PP-PPN07/ JDS-2010 tanggal 17 September 2010, yang intinya adalah sebagai berikut : bahwa mulai Masa Pajak Januari 2006 sampai dengan Mei 2008 Pemohon Banding mengalami kelebihan PPN Masukan dan atas kelebihan tersebut dikompensasikan Pemohon Banding ke Masa Pajak berikutnya dan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 Pemohon Banding mengajukan restitusi sebesar Rp 1.392.029.979,00;bahwa dengan demikian restitusi yang diajukan Pemohon Banding pada Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 1.392.029.979,00 tersebut adalah mencakup :Masa Pajak Januari s/d Desember 2006,Masa Pajak Januari s/d Desember 2007,Masa Pajak Januari s/d Mei 2008;bahwa atas permohonan resrtitusi tersebut, Terbanding mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei sampai dengan Mei 2008 Nomor : 00060/407/08/052/08 tanggal 14 Nopember 2008 sebesar Rp 1.392.029.979,00 (tidak ada koreksi dari Terbanding);bahwa dasar penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009 adalah Faktur Pajak dari PT AAA sebanyak 25 lembar yang sudah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, sedangkan 25 lembar Faktur Pajak tersebut termasuk dalam dokumen-dokumen yang sudah diserahkan Pemohon Banding dalam rangka pemeriksaan atas permintaan restitusi Masa Pajak Mei 2008 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006;bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/ PJ.52/2006, dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan/atau pengujian pemeriksaan lainnya dan pemeriksa melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan pengembalian pajak tersebut;bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2002, Pemeriksa harus mencermati Faktur Pajak Masukan yang cacat;bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Pemohon Banding berpendapat 25 lembar Faktur Pajak dari PT AAA yang dasar penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009, sudah diserahkan Pemohon Banding pada waktu pengajuan restitusi Masa Pajak Mei 2008 dan SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei sampai dengan Mei 2008 Nomor : 00060/407/08/052/08 tanggal 14 Nopember 2008 diterbitkan berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan Pemohon Banding termasuk 25 lembar Faktur Pajak dari PT AAA tersebut;bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009 dihasilkan dari pemeriksaan yang keliru dan cacat, sehingga harus batal demi hukum;bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00060/407/08/052/08 tanggal 14 Nopember 2008 adalah untuk Masa Pajak Mei 2008, sedangkan banding Pemohon Banding adalah untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2007, dengan demikian tidak mungkin SKPLB tersebut diterbitkan dari Januari 2006 s/d Mei 2008 karena tidak akan diterbitkan melebihi 1 tahun takwim; bahwa dari SP3 yang ada, Terbanding melakukan 3 kali pemeriksaan yaitu pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2006, 2007 dan Masa Pajak Mei 2008; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut : bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, mengatur : “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/ 052/09 tanggal 23 Januari 2009 diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan pemeriksaan dan keterangan lain yaitu adanya konfirmasi Faktur Pajak Masukan dari KPP Jakarta Cilandak dengan jawaban “tidak ada”; bahwa Pemohon Banding menyatakan 25 lembar Faktur Pajak yang diterbitkan PT AAA tersebut termasuk dalam dokumen-dokumen yang sudah diserahkan Pemohon Banding dalam rangka pemeriksaan atas permintaan restitusi Masa Pajak Mei 2008; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat masalah Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat mengakibatkan pembatalan SKPKB dimaksud karena SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009 tersebut diterbitkan masih dalam jangka waktu 10 tahun dan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain; bahwa mengenai 25 lembar Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT AAA dengan jumlah Rp 192.030.380,00, diuraikan fakta-fakta sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengkreditkan 25 lembar Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT AAA dengan jumlah Rp 192.030.380,00 dalam transaksi pembelian BBM solar yang digunakan untuk kegiatan produksi; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu Nomor : LAP-059/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 23 Januari 2009, Pajak Masukan sebesar Rp 192.030.380,00 tersebut dikoreksi Terbanding dengan alasan jawaban konfirmasi dari KPP Jakarta Cilandak dengan surat Nomor : SP-780/WPJ.04/ KP.0903/2008 tanggal 21 Nopember 2008, dengan jawaban “tidak ada”; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan formal dan material pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap asli Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut Terbanding menyimpulkan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dimana 25 lembar Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT AAA dengan jumlah Rp 192.030.380,00 tersebut seluruhnya tidak mencantumkan data “Jabatan” yang berhak mendandatangani Faktur Pajak; bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi tindak lanjut kepada KPP Pratama Jakarta Cilandak dengan surat Nomor : S-1470/WPJ.07/ BD.0501/2009 tanggal 11 Mei 2009 dan dijawab oleh KPP Pratama Jakarta Cilandak dengan surat Nomor : SP-455/WPJ.04/KP.0903/2009 tanggal 18 Juni 2009 dengan jawaban klarifikasi “tidak ada” (PKP Penjual belum melakukan penyetoran dan pelaporan Faktur Pajak tersebut) dan KPP Pratama Jakarta Cilandak telah membuat surat permintaan pertanggungjawaban Faktur Pajak yang dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan surat Nomor : S-213/WPJ.04/KP.0903/2009 tanggal 18 Juni 2009; bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding tidak mengakui Faktur Pajak senilai Rp 192.030.380,00 tersebut sebagai Pajak Masukan; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding membeli BBM solar dari PT AAA (Agen Pertamina) dimana pada waktu membeli BBM Solar dari Pertamina PT AAA membayar PPN; bahwa PT AAA menerbitkan Invoice kepada Pemohon Banding dimana harga yang ditagih berikut PPN nya dan menerbitkan Faktur Pajak, namun karena administrasi perusahaan tersebut tidak benar maka perusahaan tersebut tidak melaporkan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN nya; bahwa dalam sidang Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti-bukti 25 lembar Faktur Pajak Masukan yang disengketakan, sedangkan bukti pendukung berupa bukti arus uang dan arus barang yang dapat membuktikan PPN atas 25 lembar Faktur Pajak Masukan sudah dibayar Pemohon Banding kepada PT AAA tidak diserahkan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Majelis telah memeriksa bukti 25 lembar Faktur Pajak Masukan yang disengketakan dan berdasarkan bukti tersebut Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan tersebut tidak mencatumkan jabatan yang berhak mendandatangani Faktur Pajak tersebut; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf g UU PPN, mengatur : “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat : g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.” bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, mengatur : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cata sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat 25 lembar Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT AAA tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf g UU PPN karena tidak mencantumkan jabatan yang berhak mendandatangani Faktur Pajak tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN atas Pajak Masukan sebesar Rp 192.030.380,00 tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 192.030.380,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, dan Majelis berpendapat besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya dalam banding ini; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen- dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-85/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Agustus 2009 tetap dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; M E N G A D I L I : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-885/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00153/207/07/052/09 tanggal 23 Januari 2009, atas nama Pemohon Banding. |

