Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29789/PP/M.XIII/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 192.030.380,00.