Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29702/PP/M.XV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Tarif atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 369029 tanggal 05 November 2008 berupa SMM Controller (Pos 1), Negara asal China dengan Tarif 8452.90.9090, BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% ditetapkan menjadi 8536.50.9990, BM 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan BTBMI 2007, mesin jahit termasuk dalam Bab mesin dan peralatan mekanis pada Bab 84; bahwa berdasarkan uraian Pos pada Bab 84, mesin jahit, diklasifikasikan pada Pos 84.52 sedangkan bagian dari barang tersebut diklasifikasikan pada subpos 8452.90; bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) bagian XVI disebutkan bahwa bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, saklar diklasifikasikan pada pos 85.36; bahwa berdasarkan hal trersebut di atas, saklar tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.52 tetapi lebih tepat diklasifikasikan pada pos 85.36; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, SMM Controller (Pos 1) diklasifikasikan pada Pos tarif 8536.50.9990, Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; bahwa menurut Terbanding dalam KEP-7281/KPU.01/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Hibson Wiraprakarsa terhadap SPKPBM Nomor 035078/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 November 2008 pada bagian menimbang poin : bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan tariff atas PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008 yang diberitahukan :a. Jenis Barang : SMM Controller (Pos 1)b. Negara Asal : Chinac. Klasifikasi : 8452.90.9090 (BM 0 %, PPN 10%, PPh 2,5% ) menjadi 8536.50.9990, Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%e. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data yang ada , dapat disampaikan bahwa jenis barang yang diberitahukan berupa SMM Controller (Pos 1) merupakan bagian dari mesin jahit yang berfungsi sebagai saklar yaitu untuk menyalakan dan mematikan dynamo motor; f. bahwa berdasarkan penelitian klasifikasi disampaikan hal-hal sebagai berikut : f.1.berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”.f.2.berdasarkan BTBMI 2007, mesin jahit termasuk dalam Bab mesin dan peralatan mekanis pada Bab 84;.f.2.berdasarkan uraian pos pada Bab 84, mesin jahit, diklasifikasikan pada pos 84.52 sedangkan bagian dari barang tersebut diklasifikaskan pada subpos 8452.90;f.3.berdasarkan Catatan 2 (a) bagian XVI disebutkan bahwa Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 84.48) dalam segala hal harus dklasifikaskan dalam posnya masing-masing;f.4.berdasarkan BTBMI 2007, saklar diklasifikasikan pada pos 85.36;f.5. berdasarkan hal tersebut di atas, sklar tidak dapat diklasifikaskan pada pos 84.52 tetapi lebih tepat diklasifikasikan pada pos 85.36; f.6.berdasrkan BTBMI 2207, SMM Controller (Pos 1) diklasifikasikan pada pos tarif 8536.50.9990, Bea Masuk 5 %, PPN 10 % dan PPh 2,5 %; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding tentang pendapat bahwa SMM Controler adalah bagian dari mesin jahit; bahwa Pemohon Banding sependapat dengan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Penetapan Tarif atas Barang Impor sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor Referensi Tarif Nomor : 02/PKSI/BC.2/2009 tanggal 08 Januari 2009 yang menetapkan bahwa barang Impor yang berupa SMM Controller Merk YKK termasuk dalam Pos Tarif : 8452.90.11.00 (BM 0 %, PPN 10 %, PPh 2,5 %) |
| Menurut Majelis | : | bahwa pada PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008, Pemohon Banding memberitahukan SMM Controller pada pos tarif 8452.90.9090; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap importasi PT Hibson Wiraprakarsa atas PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008 adalah sebagai berikut : Identifikasi bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008 diberitahukan tiga item barang, untuk Pos 1 (satu) adalah SMM Controller ; bahwa berdasarkan gambar SMM Controller yang diserahkan Pemohon Banding kepada Majelis serta berdasarkan penelitian Majelis SMM Controller merupakan peralatan yang berbentuk pedal dan cocok digunakan untuk mesin jahit ; Klasifikasi bahwa berdasarkan catatan KUMHS disebutkan bahwa : 1.Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;4.Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai; bahwa dalam Catatan Bagian XVI BTBMI 2007 pada poin 2 disebutkan : Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini : (a)Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09,84.31,84.48,84.66,84.73,84.87,85.03,85.22,85.29,85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;(b)Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09,84.31,84.48,84.66,84.73, 85.03, 85.22,85.29,85.38 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;.(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09,84.31,84.48, 84.66,84.73,85.03,85.22,85.29 atau 85.38 yang sesuai atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8452.90.9090 dalam BTBMI 2007 adalah : 8452Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dalam pos 84.40….dst8452.90 – Bagian lain dari mesin jahit:–Dari mesin pada subpos 8452.10 (subpos 8452.10 adalahmesin jahit )8452.90.90– lain-lain (bukan tipe rumah tangga)8452.90.9010—Arm bed, foot dan pedal8452.90.9090 —Lain-lain bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemeritahuan Pabean nomor referensi Tarif; 02/PKSI/BC.2/ 2009 tanggal 08 Januari 2009 atas barang SMM Controller merek YKK yang ditetapkan oleh DJBC pada Pos Tarif 8452.90.11.00 (BM 0%); bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8452.90.1100 dalam BTBMI 2007 adalah : 8452Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dalam pos 84.40….dst8452.90- Bagian lain dari mesin jahit:–Dari mesin pada subpos 8452.10 (subpos 8452.10 adalah mesin jahit )8452.90.1100 —Arm dan bed, penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; belt guard; treadle atau pedal. bahwa sesuai dengan KEP-7281/KPU.01/2008 tanggal 24 Desember 2008, untuk SMM Controller yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8452.90.9090 (BM 0%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8536.50.9990 (BM 5%); bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8536.50.9990 dalam BTBMI 2007 adalah : 8536Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkit listrik, atau untuk membuat sambungan……(misalnya sakelar8536.50- Sakelar lainnya: –Lain-lain8536.50.99 — Lain-lain8536.50.9990—-Lain-lain bahwa berdasarkan Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemeritahuan Pabean nomor referensi Tarif; 02/PKSI/BC.2/2009 tanggal 08 Januari 2009 atas barang SMM Controller merek YKK yang ditetapkan pada Pos Tarif 8452.90.11.00 (BM 0%); bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 8452.90.9090 tidak menunjuk secara jelas barang yang diberitahukan; bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 8536.50.9990 menunjuk pada sakelar yang berfungsi untuk menyambung atau memutus arus saja dan tidak menunjuk digunakan untuk mesin jahit; bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 8452.90.1100 menunjuk pada bagian dari mesin jahit yang salah satunya adalah pedal yang dapat berfungsi untuk mengatur arus listrik yang kemudian dapat mempercepat atau memperlambat kecepatan mesin jahit; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat SMM Controller yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008 masuk kedalam pos tarif 8452.90.1100 (BM 0%); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa penetapan klasifikasi Terbanding atas SMM Controller pada pos tarif 8536.50.9990 tidak dapat dipertahankan; bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan bahwa pos tarif untuk SMM Controller yang diberitahukan di dalam PIB nomor 369029 tanggal 05 November 2008 adalah pos tarif 8452.90.1100 (BM 0%); |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7281/KPU.01/2008 tanggal 24 Desember 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 035078/NOTUL /KPU.TP/BD.02/2008 tanggal 20 November 2008 atas nama : PT. XXX dan selanjutnya menetapkan klasifikasi barang SMM Controller yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 369029 tanggal 05 November 2008 ke dalam Pos Tarif 8452.90.11.00 dengan Bea Masuk 0 % |

