Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29480/PP/M.X/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.5.675.443.558,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.23.088.992.552,00, sedangkan menurut