Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29480/PP/M.X/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.5.675.443.558,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.23.088.992.552,00, sedangkan menurut