Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30296/PP/M.IX/16/2011
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | – |
| : | Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: | |
| Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding | ||
| bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, ditandatangani oleh AAA, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-472/ WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 diajukan atas KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6) Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa Pasal 36 ayat (1) menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Keputusan yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) tersebut adalah Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP bukanlah merupakan Keputusan yang dapat diajukan banding karena bukan keputusan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 12.513.280,00 dan dalam berkas Surat Banding Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa SSP tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp 12.513.280,00 untuk Surat Tagihan Pajak Nomor : 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa AAA, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti Surat Keterangan dari Notaris BBB, SH Nomor: 2/V/Not/2010 tanggal 14 Mei 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan yang dimaksud Pasal 36 ayat (1) tersebut di atas adalah keputusan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Nomor: KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; | ||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan; |
| M E N G A D I L I : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas nama atas nama PT PB tidak dapat diterima; |

