Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30152/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Tiles, negara asal China sebesar CIF USD 76,577.36, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 adalah sebesar CIF USD 58,015.04, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 150.855.975,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-4482/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 76,577.36; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-4482/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-009886/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 1 Mei 2009; bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 58,015.04 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4482/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 76,577.36; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 dengan uraian sebagai berikut: bahwa dokumen yang diserahkan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa dalam rangka penelitian nilai transaksi lebih mendalam atas keberatan Pemohon Banding telah dilakukan permintaan audit dengan Nota Dinas Kepala Bidang Perbendaharaan dan keberatan Nomor : ND-702/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009; bahwa sesuai Laporan Hasil Audit nomor: LHA-274/KPU.01/BD.10/BH/2009 tanggal 19 Juni 2009 menyebutkan sebagai berikut: kesimpulan hasil audit menyatakan bahwa terhadap harga yang diberitahukan pada PIB no: 105727 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 58,015.04 tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;bahwa Hasil Audit disampaikan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor : ND-451/KPU.01 /BD.10/2009 tanggal 22 Juni 2009;bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 105727 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa penelitian data importasi tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum/ sesudah tanggal B/L yang memenuhi ketentuan Metode II / metode III, sehingga metode II dan metode III tidak dapat digunakan; bahwa metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest agregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan; bahwa metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasar metode V; bahwa penelitian Risalah PFPD diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah Metode VI dengan menggunakan Metode III yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Data Base Harga I key no: 10909 tanggal 21/12/2006, jenis barang: Porcelain Polished Tiles merek Fiorano, Tipe: TP series, ukuran 60cm x 60cm, negara asal: China, harga satuan USD 7.1 /MTK, sehingga terhadap PIB no: 105727 tanggal 30 April 2009 (Pos: 1, 3, dan 4) ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF USD 7.1 /MTK atau total CIF USD 76,577.36; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 58,015.04 adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa : Sales Contract Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 25 Maret 2009;Invoice Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009;Packing List Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009;PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009;Sea Waybill Nomor : NYKS2310260130 tanggal 15 April 2009;Marine Policy Nomor : 20.7.01.4804.04.09 tanggal 15 April 2009;Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 02 April 2009 dan 27 Maret 2009;Buku Besar Bank;Buku Besar Pembelian;SPT Masa PPN;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier AAA Ceramics Co., Ltd., Summit Building, Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang, China, sesuai Sales Contract Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 25 Maret 2009, dengan perincian sebagai berikut : Art No.Size (mm)Unit Price (USD/Carton)Quantity (Carton) Amount (USD)CNF JAKARTA Tiles600x6005.76 914452,669.44Tiles 800×80012.61822,293.20Tiles298x600 9.80 1301,274.00Tiles 298×6007.20247 1,778.40970358,015.04 Bank Details: Beneficiary :AAA Ceramics Co., Ltd.Beneficiary’s Bank:China Constructions Bank Corporation Foshan BranchAccount No.:44003667243001284Swift:PCBCCNBJGDFAddress:No. 79 Fenjiang Nan Road Foshan Guangdong China bahwa Supplier AAA Ceramics Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut : Art No.Size (mm)Unit Price (USD/Carton)Quantity (Carton) Amount (USD)CNF JAKARTA Tiles600x6005.76 914452,669.44Tiles 800×80012.61822,293.20Tiles298x600 9.80 1301,274.00Tiles 298×6007.20247 1,778.40970358,015.04 NW. 284,182.00 GW. 293,885.00 bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Sea Waybill Nomor : NYKS2310260130 tanggal 15 April 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut : Shipper :AAA Ceramics Co., Ltd.Notify Party :CV. BBBPort of Loading:Nansha, ChinaPort of Discharge:Tanjung Priok Port, IndonesiaDescription:9703 Cartons of TilesGross Weight:293,885.00 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Tiles sesuai dengan Invoice Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009 dari AAA Ceramics Co., Ltd. dengan harga sebesar USD 58,015.04; bahwa barang Tiles dengan Invoice Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009 telah di assuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Marine Policy Nomor : 20.7.01.4804.04.09 tanggal 15 April 2009 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Puri Asih dengan nilai pertanggungan sebesar USD 58,015.04; bahwa barang impor Tiles dengan Invoice Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009 dan Sea Waybill Nomor : NYKS2310260130 tanggal 15 April 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 58,015.04; bahwa nilai pabean atas impor barang Tiles dengan PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 76,577.36; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 adalah Tiles dari AAA Ceramics Co., Ltd., dengan harga CIF USD 58,015.04 sesuai dengan Invoice Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009; bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding atas Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-274/KPU.01/BD.10/BH/2009 tanggal 19 Juni 2009 dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tuduhan inkonsistensi beberapa bukti audit yang berkaitan dengan importasi yang dilakukan auditee tidak tepat, karena inkonsistensi tersebut tidak mempengaruhi harga yang dibayar atau harga yang seharusnya dibayar; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009 sebesar USD 58,015.04 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer pembayaran pertama melalui Bank Panin tanggal 27 Maret 2009 sebesar USD 18,000.00 dan telah didebet oleh Bank Panin sebesar Rp. 206.763.000,00 ((USD 18,000.00 x Rp 11.496,00) + Provisi Rp 35.000,00) sesuai Rekening Koran Bank Panin bulan Maret 2009, dan bukti Aplikasi Transfer pembayaran kedua melalui Bank Panin tanggal 02 April 2009 sebesar USD 40,015.04 dan telah didebet oleh Bank Panin sebesar Rp. 462.448.562,00 ((USD 20,015.04 x Rp 11.540,00) + (USD 20,000.00 x Rp. 11.572,00) + Provisi Rp 35.000,00) sesuai Rekening Koran Bank Panin bulan April 2009, serta pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : SMI2009-CKH-WXH232 tanggal 11 April 2009 sebesar CNF USD 58,015.04 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 58,015.04, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Tiles sebesar CIF USD 58,015.04 sesuai PIB Nomor : 105727 tanggal 30 April 2009; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Ketentuan-ketentuan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4482/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 009886/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Mei 2009 atas nama : CV. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Tiles sebesar CIF USD 58,015.04 sesuai PIB Nomor 105727 tanggal 30 April 2009, sehingga bea masuk pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; |

