Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29953/PP/M.XVII/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penetapan nilai pabean untuk PIB Nomor 007658 tanggal 8 Januari 2010 sebesar CIF USD50,748.57 sehingga kekurangan pembayaran tetap sebesar Rp.45.445.000,00.