Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29948/PP/M.XVII/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah barang yang di impor Garlic ditetapkan pembebanan menjadi : BM5%, PPN 10% (BBS 100%), PPh 2.5%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 72.466.000,00.