Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29948/PP/M.XVII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah barang yang di impor Garlic ditetapkan pembebanan menjadi : BM5%, PPN 10% (BBS 100%), PPh 2.5%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 72.466.000,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010 tidak berhak mendapat referensi bea masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas keberatan Pemohon banding diadakan audit/penelitian oleh pihak Terbanding dengan kesimpulan, atas importasi dengan PIB Nomor: 012471 tanggal 13 Januari 2010 tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sehingga menolak keberatan CV XXX dengan alasan berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka Skema Free Trade Agreement yang menyatakan bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing adalah SKA Form D, Form AK dan Form IJ-EPA, untuk itu Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Terbanding Nomor: KEP-2239/KPU.01/2010 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pajabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 004206/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 9 Februari 2010, dengan alasan: bahwa Pemohon Banding tidak pernah diberikan sosialisasi mengenai pelaksanaan Surat Edaran Nomor: SE-01/BC/2010, sehingga pemohon Banding tidak tahu adanya Peraturan ini,Surat Edaran Nomor: SE-01/BC/2010 ini berlaku tanggal 15 Januari 2010, sedangkan pengapalan barang impor berangkat tanggal 24 Desember 2009. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa Garlic dengan BM sebesar 5%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 Impor 2,5% karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) dan adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing. bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka Skema Free Trade Agreement yang menyatakan bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing adalah SKA Form D, Form AK dan Form IJ-EPA. bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010 beserta dokumen pendukung impor dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka Skema Free Trade Agreement, dengan hasil sebagai berikut: bahwa di dalam PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (SKA) sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA). bahwa dari penelitian atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka Skema Free Trade Agreement, diketahui ketentuan tentang Third Country Invoicing atas impor barang terkait dengan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement) antar Negara. bahwa Frame Work Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between The Association of South Easth Asian Nations and The People’s Republic of China (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Assosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004. bahwa ketentuan yang diatur dalam suatu persetujuan atau kesepakatan antar Negara tidak dapat secara langsung dilaksanakan, apabila Negara yang bersangkutan belum menerbitkan peraturan pelaksanaan atas suatu persetujuan atau kesepakatan antar Negara tersebut. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan Third Country Invoicing sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak serta merta dapat diberlakukan terhadap impor Garlic yang telah diberitahukan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dengan PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak berlaku atas importasi dengan PIB Nomor 012471 tanggal 13 Januari 2010. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang Garlic dengan pos tarif 0703.20.9000 sebesar 5%, tidak dapat dipertahankan, dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2239/KPU.01/ 2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan CV. XXX terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004206/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Februari 2010, dan menetapkan tarif atas importasi barang Garlic dengan pos tarif 0703.20.9000 sebesar 5% (bebas 100%). |

