Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30001/PP/M.XV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Nilai Pabean sebesar CIF USD 45,360.00, dengan PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009, Jenis Barang Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Jumlah Barang 1440 bags = 36 MT, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 ditetapkan menjadi CIF USD 45,360.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3991/KPU.01/ 2009 tanggal 8 Juni 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Jumlah Barang 1440 bags = 36 MT, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 ditetapkan menjadi CIF USD 45,360.00; bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang diserahkan, disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Jumlah Barang 1440 bags = 36 MT, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 45,360.00; bahwa permohonan banding diajukan Pemohon Banding dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diterbitkan oleh distributor; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam Invoice, Purchase Order dan Sales Contract; bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Jumlah Barang 1440 bags = 36 MT, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 45,360.00; bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3991/KPU.01/2009 tanggal 8 Juni 2009 disebutkan : (d)“bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung yang ada;(e)bahwa berdasarkan penelitian dokumen-dokumen yang diserahkan pada pengajuan keberatan, disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa : (1) Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu.(2)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut: Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkiny; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas; bahwa Terbanding juga tidak menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundang-undangan memprioritaskan kepada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi; bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa : Purchase Order;Order Acknowledgement Invoice;Packing List;Bill of Lading;Pemberitahuan Impor Barang;Insurance;Nota Debit Bank/TT;Rekening Koran Bank;Buku Besar Bank;Buku Besar Persediaan/Kartu Stock; danGeneral Ledger April, Mei, Juni 2009;General Ledger Persediaan April – Juni 2009;bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 0030/PO/JI/KJ/III/09 tanggal 10 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Chevron Phillips, Singapore berupa jenis barang : 54,000 kg RBH009, HDPE Marlex 5502-Polos, unit price USD 1.00, total USD 54,000;36,000 kg RBH009, HDPE Marlex 5502-Polos, unit price USD 1.00, total USD 36,000;dengan total nilai transaksi USD 90,000; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Acknowledgement Nomor : 20296372 tanggal 5 Maret 2009 diketahui Chevron Phillips Singapore Chemicals (Private) Limited, yang beralamat 5 Temasak Boulevard #05-01 Suntec Tower Five Singapore, diketahui bahwa AAA Singapore Chemicals (Private) Limited, telah melakukan kesepakatan untuk pengiriman barang pada tanggal 31 Maret 2009, periode 05 Maret 2009 sampai dengan 31 Maret 2009, berupa Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, 90.000 MT, harga USD 1,000.00/MT dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 90,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 96913971 tanggal 26 Maret 2009, Order Number : 6763692 tanggal 8 Maret 2009 yang diterbitkan oleh AAA Singapore Chemicals (Private) Limited, yang beralamat 5 Temasak Boulevard #05-01 Suntec Tower Five Singapore, diketahui bahwa AAA Singapore Chemicals (Private) Limited, telah menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding untuk barang berupa 1440 bags Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, 36 MT dengan harga USD 1,000.00/MT dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 36,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Sales Order Number : 6763692 tanggal 26 Maret 2009 menunjuk contract Nomor : 20296372 tanggal 5 Maret 2009 yang diterbitkan oleh AAA Singapore Chemicals (Private) Limited, yang beralamat 5 Temasak Boulevard #05-01 Suntec Tower Five Singapore, diketahui bahwa AAA Singapore Chemicals (Private) Limited mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 1440 bags Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, berat bersih 36,000 MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : PILUJKT0900390 SINJKT090000529 yang diterbitkan oleh Pacific International Lines (PTE) Ltd, diketahui pengirim barang yaitu AAA Singapore Chemicals (Private) Limited kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 1440 bags Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, berat kotor 36,216 MT, berat bersih 36,000 MT, negara asal Singapore, melalui pelabuhan Singapore Port, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal Kota Rancak RCK301; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas The Schedule yang diterbitkan oleh PT Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia Nomor : DCFIJK0102058609, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 1440 bags Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, negara asal Singapore sesuai dengan Invoice Nomor : 96913971 yang diangkut dengan kapal Kota Rancak RCK301; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 1440 bags Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, negara asal Singapore, berat kotor 36.216 kg, berat bersih 36.000 kg dengan total nilai pabean CIF USD 36,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Settlement Advice dari Permata Bank diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pendebitan pada tanggal 26 Mei 2009 terhadap A/C Nomor : 0902062378 sebesar USD 36,000.00 atas nama Pemohon Banding ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Settlement Advice dari Permata Bank diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pendebitan pada tanggal 26 Mei 2009 terhadap A/C Nomor : 0902062378 sebesar USD 54,000.00 atas nama Pemohon Banding ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Permata Bank Nomor Rekening : 5893850889013400 diketahui pada tanggal 26 Mei 2009 terdapat mutasi debet untuk penyelesaian PIB impor 225IB9000047 sebesar USD 54,000.00 dan PIB impor 225IB9000046 sebesar USD 36,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Kas Pengeluaran/Bank Cash, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 26 Mei 2009 melakukan pembayaran kepada AAA Singapore Chemicals (Private) Limited/ Impor Bill Nomor : 225IB9000046 sebesar USD 36,000.00 (Rp 372.038.400,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.334,40); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Kas Pengeluaran/Bank Cash, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 26 Mei 2009 melakukan pembayaran kepada AAA Singapore Chemicals (Private) Limited/ Impor Bill Nomor : 225IB9000047 sebesar USD 54,000.00 (Rp 558.057.600,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.334,40); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger periode 4 April sampai dengan 26 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat Penerimaan Barang sebesar USD 36.000 dengan kurs Rp.11.387,00 total sebesar Rp 409.932.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger periode 26 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat Pengakuan Hutang Dagang 225IB9000046, sebesar USD 36.000 dengan kurs Rp 10.334.40 total sebesar Rp 372.038.400,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat perbedaan antara pencatatan pada saat penerimaan barang dengan pencatatan pada saat pengakuan hutang dagang disebabkan karena adanya selisih kurs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kartu hutang periode 01 Mei 2009 sampai dengan 31 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pengakuan hutang pada tanggal 26 Mei 2009 sebesar USD 54,000.00 dan USD 36,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 berupa importasi 1440 bags Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 berupa importasi 1440 bags Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean dengan harga sebesar CIF USD 45,360.00, tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang 1440 bags Marlex High Density Polyethylene Resin – HHM 5502, Negara Asal Singapore adalah sebesar CIF USD 36,000.00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3991/KPU.01/2009 tanggal 8 Juni 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 007632/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 April 2009, atas nama PT. XXX sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 079566 tanggal 02 April 2009 sebesar CIF USD 36,000.00; |

