Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30343/PP/M.I/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar Rp.39.128.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;