Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30343/PP/M.I/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30343/PP/M.I/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
 
Tahun Pajak:2010;
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar Rp.39.128.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaan;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang Pemohon Banding beli dari supplier Pemohon Banding yaitu harga yang telah sesuai yang tertera di Commercial Invoice;
 
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi terhadap koreksi Nilai Pabean sebesar CIF USD.2,400.00 (USD.22,200.00 – USD.19,800.00) yang dilakukan Terbanding karena Terbanding berpendapat Nilai Pabean sebesar USD.19,800.00 yang dilaporkan Pemohon Banding atas impor Carbon N220 sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sedangkan Pemohon Banding berpendapat Nilai Pabean sebesar USD.19,800.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;

bahwa untuk mendalami lebih lanjut koreksi Terbanding, Majelis dalam persidangan telah meminta Terbanding untuk hadir dalam persidangan dan menyerahkan nota penetapan nilai pabean untuk mendukung pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi Nilai Pabean melalui Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-005/SP/ Pg.01/2011 tanggal 11 Januari 2011, Nomor : Pang-014/SP/Pg.01/2011 tanggal 24 Januari 2011, dan Nomor : Pang-017/SP/Pg.01/2011 tanggal 31 Januari 2011, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 14 Februari 2011 Terbanding tidak menyerahkan data tersebut sehingga Majelis berpendapat Terbanding tidak memiliki data/dokumen pendukung yang menjadi dasar koreksi untuk dipertimbangkan dalam mengambil Putusan dalam sengketa ini;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data / dokumen tambahan pendukung permohonan banding berupa :
P-17Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-80627.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;P-18Korespodensi melalui email;P-19Purchase Order dari Pemohon Banding, P/O Nomor : PO0911.00056 tanggal 11 November 2009;P-20Proforma Invoice dari AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd. Nomor 09PI126KL-J tanggal 12 November 2009;P-21Telegraphic Transfer-Internet Version dari OCBC NISP Bank Ref. PTT0911172518 tanggal 17 November 2009;P-22Commercial Invoice dari AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd. Nomor : 09BC126KL-J tanggal 16 Desember 2009;P-23Packing List dari AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd. Nomor Invoice : 09BC126KL-J tanggal 16 Desember 2009;P-24Bill of Landing Nomor : OOLU2503034840 tanggal 20 Desember 2009;P-25Insurance Policy Nomor : ANACA2524209Q000387L;P-26Rekening Koran OCBC NISP Nomor Rekening 050010168000 periode 1 Januari 2010-31 Januari 2010;P-27 Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pengajuan : 000000-005350-20100106-010130 tanggal 6 Januari 2010;P-28Buku Besar;P-29Faktur Pajak dari PT BBB Nomor 010.000-10.00000581 tanggal 27 Januari 2010;P-30Faktur Penjualan dari PT BBB Nomor  : F1001.00888 tanggal 27 Januari 2010;P-31Surat Persetujuan Pengeluaran Barang  Nomor : 009293/WBC.07/KP.0303/ 2010 tanggal 11 Januari 2010;P-32SPT Masa PPN Masa Januari 2010 atas nama PT BBB;P-33 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-004172/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Februari 2010;P-34SSPCP sebesar Rp.5.242.000,00, NTPN : 0005100913110700 tanggal 21 Mei 2010 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;P-35Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3261/KPU.01/2010 tanggal 29 April 2010;P-36SSPCP sebesar Rp.33.986.000,00, NTPN : 1105140300010706 tanggal 7 Januari 2010 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;P-37Invoice Impor Nomor : 004-01-2010 tanggal 19 Januari 2010;P-38Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa Nomor 010.000-10.00006730 tanggal 13 Januari 2010;P-39Invoice dari PT CCC Nomor : 4161174896 tanggal 6 Januari 2010;P-40Invoice dari PT CCC Nomor : 4161174899 tanggal 6 Januari 2010;P-41Debit Note dari PT CCC Nomor : 4161184478 tanggal 26 Januari 2010;P-42Debit Note dari PT CCC Nomor : 4161188230 tanggal 3 Februari 2010;P-43Kwitansi dari DDD & Logistics Nomor : 2010002090 tanggal 27 Januari 2010;P-44Invoice dari PT EEE Nomor : 09BC126KL-J tanggal 18 Januari 2010;P-45Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 009293/WBC.07/KP.0303/ 2010 tanggal 11 Januari 2010;P-46SSPCP sebesar Rp.33.986.000,00, NTPP : 1105140300010706 tanggal 7 Januari 2010 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-18, P-19, P-20, P-22, P-23, P-24 dan P-25, diketahui Pemohon Banding melakukan impor atas jenis barangnya berupa Carbon Black N220 sebanyak 20 pallets;

bahwa jumlah dan jenis barang yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010 adalah Carbon Black N220 sebanyak 20 Pallets;

bahwa Majelis berpendapat terdapat kesesuaian jumlah dan jenis barang impor antara data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24 dan P-25, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd.;

bahwa perusahaan pemasok yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010 adalah AAA Group Imp. & Exp. Co., Ltd.;

bahwa Majelis berpendapat terdapat kesesuaian nama perusahaan pemasok antara data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-19, P-20, P-21, dan P-22, diketahui nilai transaksi masing-masing dokumen adalah sebagai berikut :
        – Bukti P-19 sebesar             USD 19,800.00
        – Bukti P-20 sebesar             USD 19,800.00
        – Bukti P-21 sebesar             USD 19,800.00
        – Bukti P-22 sebesar             USD 19,800.00

bahwa nilai transaksi yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010 adalah sebesar USD.19,800.00;

bahwa Majelis berpendapat terdapat kesesuaian nilai pabean antara data pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010, yaitu sebesar CIF USD.19,800.00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-21, diketahui Pemohon Banding melakukan transfer atau pengiriman uang kepada FFF Group Imp. & Exp. Co., Ltd. senilai USD.19,800.00 untuk pembayaran atas proforma invoice nomor : 09PI126KL-J atau bukti P-20;

bahwa Majelis berpendapat nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas impor barang dengan PIB Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010 adalah atas dasar nilai transaksi sebesar CIF USD.19,800.00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-37, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-44, P-45, dan P-46, Majelis berpendapat terdapat kewajaran harga atas Nilai Pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam PIB Nomor Pendaftaran 009592 tanggal 11 Januari 2010;

bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Majelis, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar CIF USD.19,800.00 sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
 
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat   :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3261/KPU.01/ 2010 tanggal 29 April 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004172/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Februari 2010 dan menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor Pendaftaran : 009592 tanggal 11 Januari 2010 adalah sebesar CIF USD.19,800.00;