Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31785/PP/M.XV/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31785/PP/M.XV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-696/WPJ.20/2010 tanggal 19 Oktober 2010, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas STB Nomor : 060/180/08/WPJ.20/KP.0303/2009 tanggal 08 Desember 2009 Menurut Tergugat : a. Dasar Hukum :Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2010 tanggal 22 Februari 201 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atas Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah da Bangunan atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;Tanggapan Tergugat : bahwa berdasarkan ketentuan UU BPHTB disebutkan bahwa : Pasal 9 ayat (1) huruf jSaat Terutang Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; Pasal 13 ayat (1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan apabila :pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;dari hasil pemeriksaan Surat Setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;Pasal 13 ayat (2)Jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak; bahwa Pasal 3 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tanggal 1 Desember 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukkan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan mengatur bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu untuk : pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian; bahwa Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar disebutkan bahwa : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan BPHTB berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak”; bahwa Penggugat membayar BPHTB pada tanggal 24 November 2009, sedangkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 3242/529.550.1-09.04-2008 ditandatangani dan diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2008 dengan demikian, terdapat keterlambatan pembayaran BPHTB selama 13 (tiga belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut sampai dengan tanggal pelunasan BPHTB sehingga atas keterlambatan pelunasan/pembayaran selama 13 bulan dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) UU BPHTB adalah sebagai berikut : 2 % x 13 bulan x Rp.52.290.200,00 = Rp.13.595.452,00 bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan oleh Penggugat dalam surat permohonannya, yaitu berupa Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 3242/529-550.1-09.04-2008 tanggal 22 Oktober 20 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada Nurlan Sinaga Atas Tanah Seluas 413 m2 Terletak di Jalan Pondasi Raya No. 4 RT. 016/02 Blok M Kav. No. 265/I-A, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, diketahui bahwa dalam konsiderans “Menimbang” huruf d Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tersebut di atas disebutkan “Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 kepada pemohon diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum ditandatangani Surat Keputusan Pemberian Haknya, namun berdasarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 09 Juli 2007 Nomor : 500-1757 kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut dapat dipenuhi pada waktu pendaftaran haknya “; bahwa Surat Kepala BPN sebagaimana dimaksud dalam konsiderans tersebut merupakan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 500-1757 Tahun 2004 tanggal 7 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang BPHTB. Ketentuan dalam Surat Edaran Kepala BPN tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 517/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Namun, ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 517/KMK.04/2000 tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.03/2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.03/2007 disebutkan antara lain :”pelunasan BPHTB yang terutang untuk pemberian hak baru diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31016/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31016/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas impor Hydraulic Traveling Head Cutting Press (25 (Tne) negara asal Taiwan yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 dari semula CIF USD 26,000.00 menjadi CIF USD 57,600.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 yang diberitahukan:Jenis Barang: Hydraulic Traveling Head Cutting Press (25 (Tne)Negara Asal :TaiwanSupplier: Chenfull International Co., Ltd. Nomor: 21-12Longsing Lane Sec 2 Fungsing Rd, TaiwanNilai Pabean:CIF USD 26,000.00menjadi sebesar CIF USD 57,600.00 Menurut Pemohon : bahwa dokumen asuransi berupa Schedule Cargo Policy Puri Asih Policy Nomor: 20.7.20.3131.02.10 tanggal 10 Februari 2010 Nilai USD 26,000.00 sesuai dengan nilai Puschase Order, Sales Contract maupun Invoice; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebanarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki penggunaannya; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas impor Hydraulic Traveling Head Cutting Press (25 TNE), negara asal Taiwan sebesar USD 26,000.00 adalah telah benar dan didukung oleh bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk di ekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai sehingga Terbanding tidak meyakini kebenarannya; bahwa mengenai penggunaan Metode VI Fleksibilitas Metode II yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, untuk menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 beserta lampirannya; bahwa Pasal 18 ayat (3) menyebutkan:(3)Penjelasan lebih lanjut tentang Metode VI diuraikan dalam Lampiran VII Keputusan ini bahwa Lampiran VII angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 mengenai Metode VI yang diterapkan secara fleksibel dengan metode II atau III adalah sebagai berikut: 4.2. Metode II atau III Fleksibilitas diterapkan atas: 4.2.1 Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 60 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan tidak boleh lebih dari 90 hari; bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang yang diimpor, padahal persyaratan penggunaan Metode VI flesibel Metode II hanya memberi fleksibilitas pada jangka waktu dan negara asal barang, dan tidak memberi fleksibilitas pada tingkat perdagangan maupun jumlah barang; bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II oleh Terbanding atas barang yang disengketakan tidak mempunyai alasan yang kuat dan jelas; bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2908/KPU.01/2010 tanggal 16 April 2010 (Bukti P-1),Surat Keberatan Nomor: 0019/KUM/II/2010 tanggal 25 Februari 2010 (Bukti P-2),Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005939 /NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Februari 2010 (Bukti P-3), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp 42.040.000,00 (Bukti P-4),Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001473/JT/KBR/2010 tanggal 25 Februari 2010 sebesar Rp 42.040.000,00 (Bukti P-5),Jaminan Tuman (Form Setoran Pajak Bank Mandiri) tanggal 25 Februari 2010 sebesar Rp42.040.000,00 (Bukti P-6),Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 18 Februari 2010 sebesar Rp30.577.000,00 (Bukti P-7),Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 (Bukti P-8),Sales Contract
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30788/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30788/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 5.500.823,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 45/TI-IMP/IX/2009 tanggal 30 Oktober 2009 ditandatangani oleh Sdr. Ir. AAA MS.; 1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : 45/TI-IMP/IX/2009 tanggal 30 Oktober 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding Nomor : 45/TI-IMP/IX/2009 tanggal 30 Oktober 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Senin tanggal 09 Nopember 2009, sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 08 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor : 45/TI-IMP/IX/2009 tanggal 30 Oktober 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 45/TI-IMP/IX/2009 tanggal 30 Oktober 2009 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-7100/KPU.01/2009 tanggal 08 Oktober 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding Nomor : 45/TI-IMP/IX/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 5.500.823,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pemohon Banding harus membayar sebesar 50 % dari pajak terutang sebagai berikut : Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan PajakRp. 5.500.823,00 x 50 %…………………………………Rp 2.750.411,50 bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 18 Nopember 2009 sebesar Rp. 5.500.823,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli SSPCP dimaksud; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang sebanyak 3 (tiga) kali, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dan tidak mengirimkan asli SSPCP dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran /keabsahan fotocopy SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak 7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. Ir. AAA MS, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 45/TI-IMP/IX/2009 tanggal 30 Oktober 2009, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30725/PP/M.IV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30725/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-806/BC.8/2010 tanggal 26 Maret 2010, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Terbanding : Jenis Barang:3 Pos Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang,Negara Asal:China,Nilai Pabean:CIF USD 23,633.20;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, Menurut Pemohon Banding : Jenis Barang:3 Pos Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang,Negara Asal:China,Nilai Pabean:CIF USD 13,524.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 001410 tanggal 20 Januari 2010 ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel IV menjadi sebesar CIF USD 23,633.20 sesuai penetapan Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 001410 tanggal 20 Januari 2010 dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 13,524.00; Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 001410 tanggal 20 Januari 2010 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 13,524.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 23,633.20 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000156/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 25 Januari 2010 sebesar Rp. 35.795.000,00; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 020/I/IMP-SSJ/2010 tanggal 26 Januari 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-806/BC.8/2010 tanggal 26 Maret 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;bahwa dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-806/BC.8/2010 tanggal 26 Maret 2010 disebutkan:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 001410 tanggal 20 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I ditolak);bahwa berdasarkan penelitian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai 3 Pos jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 001410 tanggal 20 Januari 2010 dan menunjuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000156/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 25 Januari 2010 nilai pabeannya sebesar CIF USD 23,633.20;bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-806/BC.8/2010 tanggal 26 Maret 2010 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi berupa:P-8 Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 060100-000033-20100112- 001087, Tanggal: 12 Januari 2010, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Berat Kotor: 13,874.0000 Kg, Berat Bersih: 13,152.0000 Kg, Jumlah CIF: USD 13,524.00/Rp. 125.597.388,00;P-14Purchasing Order, Penerbit:Pemohon Banding, Nomor: 205/IDP-SSJ/XI/2009, Tanggal: 23 November 2009, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Total CIF: USD 13,524.00;P-15Sales Contract, Penerbit: AAA Manufacturing Co., Ltd., Sanshan Town Dantu District, Zhenjiang City, China, Nomor: 090915-0003, Tanggal: 8 Desember 2009, Negara Asal: China, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Total CIF: USD 13,524.00;P-16Invoice, Penerbit: AAA Manufacturing Co., Ltd., Sanshan Town Dantu District, Zhenjiang City, China, Nomor: 090915-0003, Tanggal: 19 Desember 2009, Negara Asal: China, Jenis Barang: 11 pos barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang, Total CIF: USD 13,524.00;P-17Packing List, Penerbit: AAA Manufacturing Co., Ltd., Sanshan Town Dantu District, Zhenjiang City, China, Negara Asal: China, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Berat Bersih: 13,152.0000 Kgs, Berat Kotor: 13,874.0000 Kgs, Package: 722 Ctns;P-18Bill of Lading, Penerbit: American President Lines, Ltd., Nomor: APLU 066183400, Jenis Barang: Brushes, Negara Asal: China, Berat Kotor: 13,874.0000 Kgs, Pelabuhan Tujuan: Semarang, Package: 722 Ctns, Nomor Container:APLU 994989, Nomor Seal: APA4414713;P-34Aplikasi Transfer Bank Mega, Tanggal: 21 Januari 2010, Penerima: AAA Manufacturing Co., Ltd., Bank Penerima: Bank of China, Sebesar: USD 13,524.00, Biaya Bank: Rp 35.000,00, untuk Pembayaran: Invoice Nomor: 090915-0003;P-37Rekening Koran Bank Mega, Tanggal: 21 Januari 2010, Jumlah: USD 13,524.00;P-35Buku Besar Kas/Bank, Tanggal: 21 Januari 2010, Jumlah: USD 13,524.00, Kurs: Rp 9.330,00, Jumlah: Rp 126.178.920,00;P-40Buku Besar Hutang (Debet), Tanggal: 21 Januari 2010, Jumlah: USD 13,524.00, Kurs: Rp 9.330,00, Jumlah: Rp 126.178.920,00;P-38Surat Konfirmasi Supplier, Penerbit: AAA Manufacturing Co., Ltd., Jumlah diterima: USD 13,509.00 (Invoice USD 13,524.00, Biaya Bank: USD 15.00), tanggal diterima: 22 Januari 2010;P-19Polis Asuransi, Penerbit: PT. Asuransi Umum BBB, Nomor: 900765, Nomor Polis: 03.20.11.0247.10.09, Tanggal: 25 Desember 2009, Negara Asal: China, Jenis Barang: Brushes, Kuantitas: 722 Ctns, Jumlah diasuransikan: USD
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30458/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30458/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pos tarif 3902.30.90.10 dengan BM 10%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009 ditetapkan bahwa jenis barang Kopolimer Propilena dalam bentuk butiran dengan tarif pos 3902.30.90.10 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%; Menurut Pemohon : bahwa tidak ada informasi sebelumnya dari pihak Terbanding mengenai tarif bea masuk atas tarif normal dari 5% menjadi 10% vs tarif ASEAN 5% pertanggal 13 Pebruari 2009 berdasarkan PMK, walaupun PMK telah ditetapkan pada tanggal 13 Pebruari 2009, PMK itu tidak di upload pada website Bea Cukai sampai tanggal 02 Maret 2009, sementara agen perusahaan pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK Pemohon Banding secara verbal diinformasikan mengenai hal ini oleh Pejabat Bea Cukai hanya pada tanggal 19 Pebruari 2009; Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan keberatan nomor : KEP-4190/KPU.01/2009 tanggal 16 Juni 2009, Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan klasifikasi dan pembebanan atas barang dimaksud, dasar penetapan pada SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa menurut Terbanding atas barang impor dengan PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 berupa Propylene Copolimer Resin VPP074C Black diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan pembebanan Bea Masuk 10% (tanpa mendapat fasilitas CEPT); bahwa menurut Pemohon Banding atas barang impor dengan PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 berupa Propylene Copolimer Resin VPP074C Black diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan pembebanan Bea Masuk 5% (dengan mendapat fasilitas CEPT); bahwa Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tariff bea masuk atas barang impor Propylene Copolimer Resin VPP074C Black PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009, yang menurut Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan BM 10% (tanpa mendapat fasilitas CEPT), sedangkan menurut Pemohon Banding diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan BM 5% (dengan fasilitas CEPT); bahwa menurut Terbanding, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009; bahwa menurut Terbanding, sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009 ditetapkan bahwa jenis barang Kopolimer Propilena dalam bentuk butiran dengan tarif pos 3902.30.90.10 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%; bahwa menurut Terbanding, dalam dokumen PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 Importir tidak mencantumkan nomor referensi Form D, dan Form D tersebut diterima PFPD dari Pemohon Banding tanggal 18 Maret 2009, sehingga fasilitas CEPT tidak berlaku dan tidak dapat dipakai sebagai fasilitas untuk mendapatkan tarif CEPT, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); bahwa menurut Pemohon Banding, Form D telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 17 Maret 2009 untuk dapat memberlakukan tarif ASEAN sebesar 5%;; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009, kedapatan bahwa jenis barang Kopolimer Propilena dalam bentuk butiran dengan tarif pos 3902.30.90.10 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Pasal 3 butir 3 dan 4 disebutkan : Butir 3 :Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada PIB;Butir 4 :Form D lembar asli dan lembar ke tiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009, kedapatan bahwa Importir tidak mencantumkan nomor referensi Form D, dan Form D lembar asli dan lembar ke tiga tidak disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Propylene Copolimer Resin VPP074C Black diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan Bea Masuk 10% tanpa mendapat fasilitas CEPT, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Propylene Copolimer Resin VPP074C Black dengan PIB Nomor: 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan Bea Masuk 10% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-4190/KPU.01/2009 tanggal 16 Juni 2009; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-4190/KPU.01/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 005549/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Maret 2009 dan menetapkan klasifikasi barang Propylene Copolimer Resin VPP074C Black dengan PIB Nomor: 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan Bea Masuk 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-4190/KPU.01/2009 tanggal 16 Juni 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 005549/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp 19.208.100,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30427/PP/M.X/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30427/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2005; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/ 2010 tanggal 13 Agustus 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010; bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, Tergugat dalam persidangan menyampaikan data pendukung berupa fotocopy :Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010;Bukti Pengiriman Surat dari CV. AAA;Laporan Pengiriman Surat dari CV. AAA “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”;bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui CV. AAA, yang diterima CV. AAA pada tanggal 18 Agustus 2010, sedangkan CV. AAA menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010 (diterima oleh Receptionist); bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pengiriman di atas, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1. Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Surat Yang Melalui Pos pada tanggal 16 Agustus 2010, diketahui bahwa KPP Jakarta Pratama Sunter pada Sub Bagian Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I mengirim Surat Tergugat Nomor: S-(1324-1334)/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 (termasuk di dalamnya Surat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010) kepada Sub Bagian Umum KPP Pratama Jakarta Pratama Sunter pada tanggal 16 Agustus 2010; 2. Bukti Pengiriman Surat dari CV. AAA; bahwa berdasarkan Bukti Pengiriman Surat Dari CV. AAA tersebut, diketahui bahwa CV. AAA menerima Surat dari Tergugat (KPP Pratama Jakarta Sunter) pada tanggal 18 Agustus 2010; 3. Laporan Pengiriman Surat dari CV. AAA “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”; bahwa berdasarkan Laporan Pengiriman Surat dari CV. AAA tersebut, diketahui bahwa CV. AAA menerima Surat dari Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 menyampaikan Surat Tergugat tersebut kepada Penggugat dengan status “sampai” pada tanggal 23 Agustus 2010, yang diterima oleh Receptionist di alamat Pakubuwono 6 No. 8; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat menyampaikan Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 kepada CV. AAA pada tanggal 18 Agustus 2010 dan CV. AAA menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010, sehingga apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2010 adalah 52 (lima puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ditandatangani oleh Sdr. BBB, jabatan tidak diketahui, dan sampai dengan persidangan dicukupkan, Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menyampaikan akta notaris pendirian perusahaan/perubahannya yang menjelaskan kewenangan Sdr. BBB untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal kewenangan pengajuan gugatan; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, penjelasan dan bukti yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S- S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 02/IWJ/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-346/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 12 Oktober 2009 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Tidak Dapat Diterima.